Blitar -Tuntutan Forum Organisasi Islam untuk menutup semua kawasan karaoke direspons Pemkot Blitar. Dalam tiga hari ke depan, Pemkot Blitar akan menutup sementara sebanyak sembilan kawasan karaoke di Kota Blitar.
Selama penutupan sementara ini, Pemerintah Kota akan mengevaluasi kembali beroperasinya kawasan karaoke. Jika ditemukan pelanggaran perda, maka penutupan dan pencabutan izin beroperasi akan dilakukan.
"Ini merupakan aspirasi masyarakat yang diwakili Forum Organisasi Islam di Blitar. Kami akan lakukan evaluasi, dalam tiga hari kami akan lakukan penutupan sementara. Selanjutnya kami penilaian apakah ada pelanggaran yang dilakukan," kata Wawali Kota Blitar Santoso ketika ditemui detikcom di Kantor Pemkot Blitar, Senin (7/1/2019).
Sambil menunggu hasil evaluasi, lanjut Santoso, kalau ditemukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas. Pemkot Blitar memang belum punya payung aturan Peraturan Daerah kawasan hiburan malam. Pemkot akan menerapkan Perda No 1 tahun 2017 wacana Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Pelanggaran itu kami belum tahu ibarat apa. Intinya kami harus saling menjaga kondusifitas. Bayangkan saja kalau masing-masing pihak bertindak sendiri-sendiri, apa gak tambah ancaman nanti," beber Santoso.
Kebijakan penutupan karaoke ini, berdasarkan Santoso juga merupakan respons cepat Pemkot Blitar untuk menjaga kondusifitas pada tahun pemilu. Apapun aspirasi masyarakat yang dinilai mengakibatkan kegaduhan dan ketidaknyamanan pada masyarakat, Pemerintah Kota akan secepatnya bertindak.
Terkait tenaga kerja yang terancam menganggur pascapenutupan sembilan karaoke itu, Santoso mengaku telah memperhitungkan secara matang.
"Kami akan lihat tingkat manfaat dan mudaratnya bagi moral generasi muda Kota Blitar. Berapa persen kemungkinan tercipta pengangguran baru, berapa persen PAD yang masuk dari situ. Angkanya signifikan apa tidak. Karena moral itu pondasi terkuat generasi penerus bangsa," tandas Santoso.
Sumber detik.com