Jakarta -Syafri Adnan Burhanuddin melaporkan balik wanita berinisial RA ke Bareskrim Polri. RA merupakan staf dari Syafri yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Syafri juga melaporkan pemilik akun Facebook berjulukan Ade Armando dengan tuduhan yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik. Laporan atas nama RA tercatat dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM, sedangkan laporan untuk pemilik akun Facebook Ade Armando teregister dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM.
"Kenapa kita laporkan? Karena yang bersangkutan patut diduga telah mencemarkan nama baik klien kami. Kemudian juga keduanya secara elektronik memposting WA (WhatsApp) statusnya dan FB (Facebook) sesudah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada gugat asas praduga tak bersalah," ujar Memed Adi Winata yang mengaku mendapat kuasa dari Syafri untuk menciptakan laporan itu di Gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Memed mengaku melaporkan kedua orang itu dengan Pasal 310 dan 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27, Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti yang disertakan berupa unggahan RA dan pemilik akun Facebook Ade Armando di Facebook.
"Ya makanya kan musti dibuktikan nanti, artinya kan bila kita menjustifikasi. Harus kita buktikan mana nih yang benar, mana yang bohong," kata Memed.
RA sebelumnya mengaku mengalami pelecehan seksual dan melaporkannya ke Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Namun RA mengaku malah dipecat. Setelahnya ia menggelar konferensi pers bersama Ade Armando yang mengakui RA sebagai salah satu mahasiswi di salah satu perguruan tinggi tinggi swasta di mana dirinya mengajar.
Setelahnya Syafri yang gantian menggelar konferensi pers membantah bila orang yang dimaksud RA mencabulinya ialah dirinya. Kemudian, RA melaporkan seorang berinisial SAB ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia dengan tuduhan perbuatan cabul.
Berkaitan dengan ratifikasi RA bahwa telah dipecat tersebut, Memed membantahnya. Dia juga membantah bila Syafri mengancam RA.
"Tidak ada, justru yang bersangkutan yang mengancam klien kita. Itu ada buktinya. Nanti ada, kalian dapat lihat deh di buktinya nanti. Sampai hari ini ia (RA) tidak dipecat, (tapi) diskors, menyerupai teman-temankan bila salah isyarat etik kan diskors kan? Bukan dipecat," ujar Memed.
"Kan ada tahapannya, orang itu kan ditegur, abis ditegur kan diskorsing, abis diskorsing kan dipecat," imbuh Syafri menambahkan keterangan Memed mengenai klaim RA yang telah dipecat.
Simak juga video 'Fahri: BPJS Taman Kanak-kanak Seharusnya Bantu BPJS Kesehatan':
Sumber detik.com