Jakarta -Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menyatakan kewenangan sertifikasi halal hingga dikala ini masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sukoso menyampaikan sertifikasi halal akan menjadi kewenangan BPJPH sehabis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan.
"Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector jaminan produk halal," kata Sukoso dalam keterangan tertulis, Senin (7/1/2019).
"Semoga PP segera terbit, sehingga BPJPH sanggup segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal," imbuhnya
Baca juga: Apakah Sertifikasi Halal MUI Bisa Dicabut? |
Menurut Sukoso, Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh semua menteri dan forum terkait. Terakhir, rancangan PP tersebut ditandatangani oleh Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
"Semua sudah paraf sehingga RPP sanggup diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Segera sehabis regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang dikala ini tengah dibangun BPJPH sanggup beroperasi secara efektif, maka pengajuan registrasi sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," ujar Sukoso.
BPJPH sendiri belum sanggup beroperasi sebelum PP JPH disahkan. Karena itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal masih mengikuti ketentuan sebelumnya sesuai Pasal 59 dan 60 UU JPH.
"Artinya, MUI sanggup tetap melakukan tugasnya di bidang sertifikasi halal hingga perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH sanggup melakukan tugas-fungsinya," ujarnya.
Sukoso memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI. Namun pembiayaan sertifikasi halal, sambung dia, sedang dirumuskan yang besaran biayanya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah," jelasnya.
Sumber detik.com