Jakarta - Artis Vanessa Angel tak ditahan di Mapolda Jatim terkait perkara dugaan prostitusi online. Statusnya sebagai saksi namun wajib lapor.
Vanessa hanya segelintir artis yang tergabung dalam jaringan prostitusi online yang baru-baru ini diungkap Polda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada 45 orang artis yang terlibat dalam prostitusi yang ditawarkan lewat media umum ini. bahkan, ada juga 100 model yang juga tergabung dalam jaringan tersebut.
"Yang ES ini memang pribadi berafiliasi dengan oknum artis. Yang T beliau yang dari model FHM, terkenal ini, ada 100 nama dari majalah populer, iklan, dan lain-lain," kata Luki ketika rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Polisi sudah mengantongi nama-nama artis dan model tersebut, termasuk semua data terkait prostitusi online contohnya dari foto para artis dan model hingga tarif tiap orang.
"Nama-nama sudah kita pegang semua dan tarifnya juga ada sesuai dengan tingkat kepopuleran," pungkasnya.
Kembali soal Vanessa. Perempuan berusia 27 tahun itu sekarang sudah datang di Ibu Kota. Penyewa jasa Vanessa juga sudah terungkap. Adalah Rian pengusaha yang mempunyai pertambangan di Lumajang.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebutkan, Rian merupakan laki-laki berusia 40-50 tahun. Dia diketahui memesan jasa prostitusi online artis ketika sedang berada di Surabaya.
Diciduk di Surabaya, ternyata pengusaha tambang di Lumajang ini ber-KTP DKI Jakarta. "KTP-nya Jakarta. Jakarta mana ya, sentra sepertinya," kata Harissandi.
Profesinya sebagai pengusaha membuat Rian harus bolak balik Jakarta-Surabaya. Polisi juga menyampaikan Rian belum terikat ijab kabul alias masih bujangan.
"Ya pokoknya pengusaha. Usianya 45 ke atas. Masih bujangan," imbuhnya.
Polisi belum mau menunjukkan foto Rian yang disebut sebagai pengusaha tambang di Lumajang. Alasannya alasannya pihak kepolisian tidak mau membeberkan malu seseorang.
"Polisi ini bukan untuk membuka malu seseorangnya, alasannya ada undang-undang yang mengatur kita untuk menutup itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera.
Barung menambahkan dalam melaksanakan penyidikan, tak hanya menegakkan aturan saja. Namun, ada undang-undang yang harus dipatuhi, salah satunya dengan menutup kanal informasi.
Terkait tugas Rian di pusaran prostitusi online ini, Komnas Perempuan meminta polisi tak ragu mengungkap identitas Rian secara gamblang. Polisi diminta berani mengungkap nama terperinci dan sosok Rian alasannya pengusaha tersebut dianggap juga kepingan dari pihak yang terlibat dalam eksploitasi perempuan.
"Polisi harus berani. Karena mereka sesungguhnya pengguna ini juga pelaku eksploitasi juga, dengan kekuatan kekuasaan materi. Materi kan membuat hubungan yang timpang. Orang yang punya materi, beliau punya kekuatan. Dalam persepsi Koalisi Perempuan, mereka sanggup dianggap pelaku eksploitasi dari wanita yang diperdagangkan itu," kata komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie ketika dihubungi terpisah.
Imam bahkan menganggap Rian sama-sama berperan menyerupai muncikari yang mengakibatkan terjadinya transaksi prostitusi. Dia menyampaikan definisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diperluas.
"Untuk pelaku, pengguna jasa memang belum diatur secara normatif dalam UU maupun TPPO. Dalam TPPO, ada klausul yang tidak jelas, apakah pengguna jasa wanita yang dilacurkan itu sanggup dipidana atau tidak," tutur Imam.
Vanessa dan kuasa hukumnya sempat mengadakan jumpa pers pada Senin malam. Pengacara Vanessa, Zakir Rasyidin, meminta polisi merampungkan proses aturan terkait prostitusi online, termasuk kepada pemesan jasa layanan seks.
"Kalau misalkan terkait klien kami diperiksa sebagai korban prostitusi online, kita mendorong proses ini berjalan sebaik-baiknya. Ungkap saja semua siapa orang-orang itu jikalau terlibat di jaringan ini. Tapi hingga hari ini klien kami saksi korban dan hingga hari ini belum sanggup informasi apa penetapan tersangka muncikari alasannya klien kami atau yang satunya," kata Zakir dalam jumpa pers di daerah Jakarta Selatan.
Soal sanksi buat 'hidung belang', pemerintah sudah buka suara. Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM, berencana melobi dewan perwakilan rakyat semoga segera merampungkan RUU KUHP.
Draf RUU kitab undang-undang hukum pidana yang akan mengatur 'pria hidung belang' dieksekusi 5 tahun penjara bergotong-royong sudah masuk di DPR. Namun hingga sekarang pembahasan RUU tersebut mandek.
"Iya, masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup usang di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Pemerintah sudah memilih perilaku terkait RUU kitab undang-undang hukum pidana yang akan mengatur pidana 'pria hidung belang'. Sikap itu tertulis dalam nota tanggapan yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.
Langkah itu tertuang pada Pasal 483 ayat (1) karakter e yang berbunyi: 'Dipidana alasannya zina, dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun laki-laki dan wanita yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melaksanakan persetubuhan'.
Sumber detik.com