Kutai Kertanegara -Polisi menangkap pelaku yang menganiaya wanita saat salat di Masjid Al Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Borneo Timur. Pelaku atas nama Muhammad Zuhairi, ditangkap di rumahnya, Kutai Kartanegara, Kaltim.
"Muhammad Zuhairi ditangkap dirumahnya di Sanga-sanga Kutai Kartanegara Rabu siang, setelah melakukan pelarian ke sejumlah kota di Kaltim," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Sudarsono memastikan, kasus ini merupakan kriminal murni. "Jadi ini murni tindak pidana murni tidak ada kaitanya dengan keagamaan," imbuhnya.
Polisi mengamankan satu buah balok yang sebelumnya digunakan untuk memukul korban.
Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan yang dilakukan pelaku viral di media sosial. Setelah videonya viral, Zuhairi mengaku ketakutan dan sengaja menyerahkan diri.
"Saya sudah niat untuk menyerahkan diri, saya salah, saya bingung mau kemana, saat itu saya hanya perlu makan jika berhasil pun saya tidak akan ambil seluruh uang korban karena memang hanya butuh Rp fifteen ribu sampai Rp xx ribu," kata Muhammad Zuhairi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bapak eight anak ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal v tahun penjara.
"Korban orangnya ramah, entah kenapa saya nekat melakukan hal itu, tak tahu iblis apa, setan apa yang merasuki saya," jelas Zuhairi.
Saksikan juga video 'Sadis! Pria Pukul Mahasiswi Salat di Masjid Pakai Balok':
Sumber detik.com