Kpk Sita Rp 800 Juta Dari Kantor Spam Kementerian Pupr

KPK Sita Rp 800 Juta dari Kantor SPAM Kementerian PUPRKabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Ada uang yang disita Rp 800 juta dari salah satu lokasi penggeledahan, yaitu Kantor Satuan Kerja SPAM.

"Ada uang Rp 800 juta juga yang diamankan dari kantor SPAM dan CCTV sebagai bagian dari barang bukti elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Djakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Penggeledahan itu dilakukan sejak 31 Desember 2018 hingga ane Januari 2019. Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen proyek air minum.

"Di kantor SPAM dan PT WKE, kemarin 31 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 WIB sampai dini hari ane Januari 2019. Dalam penggeledahan kemarin diamankan sejumlah dokumen terkait proyek SPAM di berbagai daerah, cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE dan TSP di berbagai daerah yang kami identifikasi proyeknya lebih dari Rp 400 miliar," ucapnya.

Febri mengatakan KPK juga melakukan penggeledahan hari ini di rumah para tersangka. Ada three rumah tersangka dari pihak diduga pemberi dan penerima yang digeledah hari ini.

"Informasinya (apa yang disita) belum bisa disampaikan karena tim masih di sana," ujar Febri.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM. Para tersangka juga sudah ditahan.

Dari delapan orang tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah; PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba ane Donny Sofyan Arifin.
Sedangkan empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Dirut dan Direktur PT WKE, Budi Suharto serta Lily Sundarsih; dan dua direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, yakni Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Total suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD v ribu dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee ten persen dari full nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.



Saksikan juga video 'KPK Telusuri Dugaan Suap Proyek Air Minum di Daerah Tanggap Bencana':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait