Jakarta -Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar fitnah yang menuding Wasekjen PKB Dita Indah Sari sebagai anak PKI. Pelaku diketahui seorang perempuan bernama Sri Destri Sundari (30).
"Ya (sudah ditangkap pelaku)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi soal penangkapan, Rabu (2/1/2019).
Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Sabtu (29/12/2018). Sri ditangkap tanpa perlawanan.
"Ada satu unit of measurement handphone milik tersangka yang kita sita," imbuh Argo.
Sebelumnya, Dita Sari melaporkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018). Laporan Dita diterima dengan nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.
Dita, yang didampingi pengacaranya, AD Handoko, melaporkan sejumlah akun media sosial dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Dita tidak terima dengan tudingan yang menyebutnya sebagai anak PKI.
"Hari ini saya bersama pengacara dan teman-teman yang lain melaporkan terkait tindakan pencemaran nama baik ke Bareskrim dari beberapa di media sosial. Yang telah sengaja mem-posting dan menyebarkan News-News bahwa saya adalah anak PKI," kata Dita di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Djakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Dia mengatakan laporan tersebut dibuat karena dirinya menganggap fitnah tersebut sebagai penghinaan kepada orang tuanya. Dita menyebut di antara akun tersebut juga ada yang meminta masyarakat tidak memilih caleg DPR RI dapil Sumatera Utara ini.
Laporan tersebut juga dibuat sebagai pelurusan terhadap fitnah tersebut terhadap PKB. Selain menyerang Dita, akun-akun tersebut memfitnah PKB.
Sumber detik.com