Denpasar -WN Inggris berjulukan Auj-e Taqaddas dituntut eksekusi 1 tahun penjara alasannya yaitu menampar staf Imigrasi Bali. Bukannya meratapi perbuatannya, Taqaddas malah mengomel dan menyemprot hakim yang mengadilinya.
"Jaksa ini imitasi Yang Mulia alasannya yaitu tidak menghadirkan rekaman CCTV yang orisinil dan keseluruhan, rekaman yang dihadirkan sudah diedit Yang Mulia. Saya melawan tuntutan jaksa dan membacakan statement saya," kata Taqaddas dalam sidang di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Senin (7/1/2019).
Ketua majelis hakim Esthar Oktavi menjelaskan, terdakwa diberi kesempatan satu ahad untuk memperlihatkan pembelaan. Namun Taqaddas tetap ngotot meminta pernyataannya dibacakan.
"Jadi pembelaan satu ahad lagi. Silakan dipersiapkan," kata hakim Esthar.
"Yang Mulia apakah saudara sadar aku sudah berapa usang di negara ini, aku hampir 12 bulan! Saya juga sudah usang tidak ketemu keluarga saya, ini tidak fair," ujar Taqaddas menyemprot hakim dengan nada tinggi.
Namun hakim tetap menutup persidangan dan menyebut sidang dilanjutkan pekan depan.
Sumber detik.com