Ma Perintahkan Alfamart Buka Pengelolaan Donasi Dari Pembeli

MA Perintahkan Alfamart Buka Pengelolaan Donasi dari PembeliGedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfamart. MA menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Alfamart membuka pengelolaan donasi dari konsumen.

Kasus bermula saat seorang warga negara, Mustolih Siradj, berbelanja ke Alfamart. Saat membayar, kasir memberikan pilihan apakan uang kembalian akan disumbangkan atau dikembalikan.

Setelah dipikir-dipikir, jumlah uang donasi yang terkumpul dari seluruh Alfamart tidak sedikit. Sebagai salah satu penyumbang, Mustolih meminta transparansi informasi penggunaan donasi tersebut.

Tetapi pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga Mustolih membawa kasus itu ke Komisi Informasi. Mustolih meminta PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk membuka information donasi tersebut ke publik. Gayung bersambut. KIP mengabulkan permohonan itu.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon sepenuhnya," ujar ketua majelis KIP Devy Ariani di ruang sidang KIP, gedung PPI, Jl Abdul Muis, DKI Jakarta Pusat, pada nineteen Desember 2016.


KIP memerintahkan Alfamart memberikan salinan aliran dana bantuan ke Mustolih sejak mulainya programme kegiatan dijalankan. Serta salinan penyaluran sumbangan, seperti jumlah penerima sumbangan donasi, sejak kegiatan itu dilakukan.

Atas hal itu, Alfamart, yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra, mengajukan keberatan ke PN Tangerang. Tapi majelis bergeming dan menyatakan keberatan Alfamat tidak bisa diterima.

Alfamart tidak diam dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk," demikian lansir putusan MA dalam website-nya, Rabu (2/1/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota, Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Menurut majelis kasasi, Komisi Republic of Indonesia bukanlah pihak yang bersengketa.

"Oleh karena itu, menempatkan Komisi Informasi sebagai salah satu termohon kasasi merupakan kesalahan hukum (error inward persona). Komisi Informasi merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat 'kuasi yudisial' yang dalam menjalankan tugasnya tidak memihak (imparsial). Bagi pihak yang berkeberatan terhadap putusan Komisi Informasi dapat melawan putusan Komisi Informasi tanpa harus menjadikan Komisi Informasi sebagai pihak," ujar majelis dengan suara bulat pada sidang xxx Juli 2018.

Sumber detik.com

Artikel Terkait