Bandung - Polisi masih menyelidiki praktik prostitusi online yang melibatkan dua muncikari dan dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bandung. Bisnis haram tersebut sudah berjalan dua tahun.
Dua perempuan berjuluk mamih, inisial IA (51) dan NA (33), ditetapkan tersangka alasannya berperan pengendali prostitusi online via media sosial. Dua lainnya selaku PSK, SR dan FI, berstatus saksi. Jaringan mamih Bandung ini sudah dua tahun aktif menggaet laki-laki hidung belang.
"Mereka ini sudah dua tahun menjalani itu (prostitusi online)," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Irman Sugema kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, penyidik terus membuatkan keterangan IA dan NA. Bukan mustahil ada tersangka gres berkaitan masalah prostitusi online tersebut.
"Makanya kita periksa untuk lebih tahu jaringannya, siapa saja yang terlibat. Kami masih periksa kepada saksi dan yang diduga terlibat ini (prostitusi online)," tutur Irman.
Empat perempuan tersebut ditangkap di sebuah hotel dan apartemen di Bandung, Minggu (6/1). Mereka melakoni bisnis tersebut via Twitter.
"Dua tersangka itu sebagai admin atau mamihnya," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai.
Sumber detik.com