Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur regulasi ihwal pengemudi ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Pasalnya, transportasi umum ini sudah marak digunakan, namun belum ada regulasi yang mengaturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mengajak 97 asosiasi pengemudi ojek online untuk mengatur regulasi ini pada Selasa mendatang. Dengan demikian, ditargetkan regulasi akan simpulan satu bulan mendatang.
"Satu bulan inilah (regulasi selesai). Awal Maretlah paling lama," ungkapnya sesudah safety riding bersama Go-Jek Indonesia di Aeon Mall Cakung, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, satu bulan merupakan sasaran draf Permenhub ini selesai. Belum lagi, pemerintah akan melihat respons masyarakat kalau hukum telah rampung diselesaikan.
"Drafnya sudah saya siapin tinggal kita diskusikan tinggal kita komunikasikan dengan para pengemudi dengan para aplikator juga," ucapnya pada kesempatan yang sama.
Pasalnya, pihaknya masih perlu melaksanakan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan stakeholder. Dengan demikian, Permenhub ini paling cepat akan simpulan pada Maret atau April mendatang sesudah diharmonisasikan oleh Kemenkumham.
"Kalau cepat dapat bulan tiga atau empat tergantung apakah peralihan atau adaptasi lagi dapat kita jalankan," kata dia.
Adapun regulasi tersebut akan mengatur tiga hal pokok yang selama ini selalu dikeluhkan pengemudi ojek online ibarat penentuan tarif, suspensi pengemudi, serta keamanan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
Dalam mengatur regulasi ini pihaknya mengajak 97 aliansi pengemudi untuk tolong-menolong mengatur regulasi untuk ojek online pada Selasa mendatang. Hal ini semoga pemerintah dapat mendengar pribadi aspirasi dari para pengemudi ojek online. [inews.id]