Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Ini Kata Erick Thohir


Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, meminta semua pihak berhenti membuatkan hoaks untuk meraup bunyi di Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Erick ketika ditanya tabloid Obor Rakyat yang disebut bakal terbit kembali dalam waktu dekat.

"Hoaks itu stoplah," kata Erick ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Ia mengingatkan para penyebar hoaks biar berhenti lantaran ketika ini sudah banyak yang tertangkap terkait sejumlah kasus.

Erick pun mencontohkan para penyebar hoaks surat bunyi yang tercoblos yang sekarang sudah ditangkap polisi.

Erick menambahkan, pihaknya juga tak akan tinggal membisu jikalau muncul lagi hoaks yang memfitnah Jokowi-Ma'ruf. Erick menyampaikan TKN akan meluruskan fitnah tersebut dan memprosesnya secara hukum.

"Kami bukan ingin ofensif menghalalkan segala cara. Tetapi kami dalam arti, dalam memberikan ini sesuai fakta dan data. Ofensif dalam arti memberikan bahwa ini lho tidak benar," ujar Erick.

"Dan Alhamdullilah kan risikonya terlihat hari ini berbagai kejadian-kejadian yang diputar balikan ternyata tidak benar. Saya tidak juga mau menuduh hal-hal tertentu, walaupun sudah banyak tersangkanya," lanjut dia.

Sebelummya, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono sebelumnya mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, ketika ini aku bersama dengan rekan aku sedang menyiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi dikutip dari video yang tayang di situs web Kompas TV.

Tabloid Obor Rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden. Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu lantaran menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Bawaslu yang menganggap masalah ini masuk pada ranah pidana lalu melimpahkan masalah ini ke Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa dieksekusi delapan bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang sesudah perkaranya berkekuatan aturan tetap.

Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019.

Cuti bersyarat yaitu agenda pelatihan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat. Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu menjalani dua per tiga masa hukuman. [kompas.com]

Artikel Terkait