Guru Tersangka Penyebar Hoaks Surat Bunyi Tercoblos Pendukung Prabowo-Sandi


Tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat bunyi sudah tercoblos berinisial MIK (38), mengaku dirinya pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut o2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia membuatkan informasi itu untuk memberi tahu ke para tim Prabowo-Sandi.

“Hanya mengaku pendukung salah satu paslon (capres-cawapres) yakni (nomor urut) 02,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Argo belum sanggup memastikan apakah MIK yang merupakan guru Sekolah Menengah Pertama itu benar-benar pendukung Prabowo-Sandi atau hanya mengaku saja.

MIK diduga fanatik kepada salah satu pasangan calon sehingga nekat membuatkan informasi surat bunyi tercoblos yang ketika itu belum diketahui kebenarannya.

“Ya wajarlah, bila masyarakat itu mempunyai rasa simpati kepada salah satu pasangan calon,” katanya.

MIK diduga membuatkan informasi hoaks surat bunyi tercoblos melalui akun Twitter @chiecilihie80. Dia me-mention akun @dahnilanzar milik Juru bicara Badan Pemenganan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat bunyi yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat niscaya dari Tiongkok tu,” begitu isi kicauan MIK.

Dalam unggahan tersebut, pelaku juga menyisipkan capture dari WhatsApp bertuliskan, 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua’.

MIK akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga sanggup dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 wacana penyebaran gosip bohong. [okezone.com]

Artikel Terkait