Pemerintah Akan Lobi Dpr Bahas Pidana Hidung Belang Dibui 5 Tahun

Pemerintah akan Lobi dewan perwakilan rakyat Bahas Pidana Hidung Belang Dibui 5 TahunYasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta -Draf RUU KUHP yang akan mengatur laki-laki hidung belang dieksekusi 5 tahun penjara masih mandek di DPR. Pemerintah segera melobi ke dewan perwakilan rakyat untuk merampungkannya.

"Iya masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup usang di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).


Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota balasan yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Beleid itu tertuang pada pasal 483 ayat (1) abjad e yang berbunyi:

Dipidana alasannya ialah zina, dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun laki-laki dan wanita yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melaksanakan persetubuhan.


Namun sampai ketika ini RUU kitab undang-undang hukum pidana belum juga rampung. Yasonna akan kembali mengkomunikasikan dengan DPR.

"Ya kita coba, kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.



Tonton video: Ahmad Dhani soal Prostitusi Online yang Menjerat Vanessa Angel

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait