Jakarta -Draf RUU KUHP yang akan mengatur laki-laki hidung belang dieksekusi 5 tahun penjara masih mandek di DPR. Pemerintah segera melobi ke dewan perwakilan rakyat untuk merampungkannya.
"Iya masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup usang di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota balasan yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Beleid itu tertuang pada pasal 483 ayat (1) abjad e yang berbunyi:
Namun sampai ketika ini RUU kitab undang-undang hukum pidana belum juga rampung. Yasonna akan kembali mengkomunikasikan dengan DPR.
"Ya kita coba, kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.
Tonton video: Ahmad Dhani soal Prostitusi Online yang Menjerat Vanessa Angel
Sumber detik.com