Pengacara Vanessa Angel: Ungkap Dan Aturan Pemesan Jasa Prostitusi

Pengacara Vanessa Angel: Ungkap dan Hukum Pemesan Jasa ProstitusiVanessa Angel (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)

Jakarta -

Pengacara Vanessa Angel, Zakir Rasyidin, meminta polisi merampungkan proses aturan terkait prostitusi online, termasuk kepada pemesan jasa layanan seks.

"Kalau misalkan terkait klien kami diperiksa sebagai korban prostitusi online, kita mendorong proses ini berjalan sebaik-baiknya. Ungkap saja semua siapa orang-orang itu jikalau terlibat di jaringan ini. Tapi hingga hari ini klien kami saksi korban dan hingga hari ini belum sanggup informasi apa penetapan tersangka muncikari sebab klien kami atau yang satunya," kata Zakir dalam jumpa pers di daerah Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Pengacara Vanessa juga menyinggung perlakuan berbeda soal penanganan kasus prostitusi, meski kliennya ditegaskan tidak terlibat. Nama saksi, berdasarkan Zakir, disebut jelas, sedangkan pihak pemesan berbeda.





"Klien kami tidak ditutupi namanya, pribadi dibuka artisnya ini. Pengusaha inisial saja, tapi katanya hari ini sudah dibuka. Kita inginkan, jikalau betul ada bencana ibarat ini, kita harapkan mereka korban dibina, tutup identitas, sebab masa depan panjang. Justru pelaku dieksekusi misalkan yang mesan, yang fasilitasi, tapi jikalau klien kami terlibat di situ. Tapi yang sejauh kita dengar beliau sudah menyampaikan beliau tidak terlibat," papar Zakir.

Menurutnya, Vanessa tiba ke Surabaya pada Sabtu (5/1) atas permintaan wanita yang disebut berjulukan Sisca. Vanessa disebut pengacara hendak mengisi program sebagai master of ceremony (MC).

"Kalau klien kami dituduh (terlibat) prostitusi, itu tidak benar. Kedua, tidak ada uang Rp 80 juta tarif Vanessa, nggak benar itu. Kemudian DP masuk itu juga tidak benar," ujarnya.




Dalam jumpa pers, Zakir juga membeberkan barang bukti yang disita dari iPhone, SIM card Vanessa, pakaian dalam, dan seprai.

"(Barbuk) kondom tidak benar. Ini ada barang bukti (menunjukkan kertas), daftar yang diberikan Polda Jatim. Satu unit iPhone, ada satu SIM card nomor Vanessa, seprai warna putih, celana dalam warna ungu, apakah barang bukti yang diambil ini (pakaian dalam) betul-betul yang dipakai Vanessa? Kalau HP pasti, SIM card pasti," paparnya.



Sumber detik.com

Artikel Terkait