Jakarta -Komnas Perempuan meminta polisi tak ragu mengungkap identitas Rian, penyewa jasa prostitusi artis Vanessa Angel, secara transparan. Polisi diminta berani mengungkap nama terperinci dan sosok Rian alasannya pengusaha tersebut dianggap juga bab dari pihak yang terlibat dalam eksploitasi perempuan.
"Polisi harus berani. Karena mereka sesungguhnya pengguna ini juga pelaku eksploitasi juga, dengan kekuatan kekuasaan materi. Materi kan membuat korelasi yang timpang. Orang yang punya materi, beliau punya kekuatan. Dalam persepsi Koalisi Perempuan, mereka dapat dianggap pelaku eksploitasi dari wanita yang diperdagangkan itu," kata komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie dikala dihubungi, Senin (7/1/2019).
Imam menyampaikan Rian sama-sama berperan menyerupai muncikari yang menjadikan terjadinya transaksi prostitusi. Dia menyampaikan definisi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diperluas.
"Kalau Komnas Perempuan memang menyarankan untuk memahami pasal TPPO terutama berkaitan dengan definisi itu diperluas. Kan dalam definisi itu ada kata memanfaatkan, itu yang perlu diperluas. Artinya bukan hanya muncikari yang memanfaatkan dengan cara eksploitasi, tapi juga laki-laki yang memakai jasa pengguna yang atas kekuasaan materi," sambungnya.
Polisi menyebut Rian masih bujangan. Rian, yang ber-KTP di Jakarta, berumur 40-50 tahun. Namun polisi enggan menyampaikan sosok Rian. Polisi beralasan enggan membeberkan malu seseorang.
Kondisi berbeda dialami artis Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila, yang ditampilkan nama terperinci serta sosoknya semenjak awal ditangkap. Namun keduanya dibolehkan kembali ke Jakarta.
Namun dengan ada transparansi informasi soal Rian, kalau nantinya diketahui beliau sudah menikah, laki-laki tersebut dapat dijerat dengan Pasal 284 kitab undang-undang hukum pidana perihal kumpul kebo. Karena syarat diterapkannya pasal ini ialah salah satu pihak atau kedua pihak yang terlibat sudah menikah.
"Jadi bekerjsama dapat pakai dua pasal, di satu sisi dianggap TPPO, di sisi lain kalau beliau sudah menikah berarti ada pengkhianatan terhadap korelasi perkawinan itu," ucap Imam.
Dimintai konfirmasi terpisah, komisioner Komnas Perempuan lainnya, Adriana Venny, menegaskan laki-laki pengguna jasa prostitusi dapat dijerat dengan TPPO. Dengan begitu, tak hanya wanita yang jadi sorotan publik.
"Tapi dalam UU Penghapusan Tindak Perdagangan Orang, pelakunya juga dapat dijerat, tergantung pada pembuktiannya. Tapi untuk TPPO, wanita ialah korban dan penyewanya ini berposisi sebagai pembeli. Sebaiknya polisi harus bisa. Karena nanti repot kalau sistem aturan Indonesia tidak menjerat pelaku, alasannya jadi seolah perempuannya saja yang disorot. Ini kan pelaku bebas, padahal ada UU untuk menjerat itu," ucap Adriana.
Lebih jauh, Adriana ingin polisi menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Tarif Rp 80 juta untuk Vanessa Angel dianggap tinggi.
"Misal, mungkin beliau Rian itu misal menyerupai makelar (proyek), dapat juga beliau mungkin terlibat gratifikasi seksual. Kalau sudah begini, ini KPK yang perlu menyelidiki siapa yang mau disuap. Apakah hanya beliau pelaku utamanya atau ada lagi? Kita berharap hal menyerupai ini terungkap. Misal apa ada pejabat yang diberi gratifikasi seksual, ini kan perlu diselidiki," ungkap dia.
Diketahui, Vanessa bersama Avriella ditangkap pada Sabtu (5/1). Selain itu, ada tiga orang lain yang diamankan, yakni dua muncikari asal Jakarta dan satu asisten.
Saat ditangkap, Vanessa sudah kencan di hotel. Sementara Avriella belum berkencan.
Polisi melepas Rian alasannya statusnya hanya saksi. Pengusaha itu sempat diperiksa sesudah digerebek di salah satu hotel di Surabaya dengan Vanessa Angel. Namun investigasi tersebut hanya berlangsung beberapa jam.
Sumber detik.com