Polisi Gandeng Ppatk Lacak Aliran Dana Kasus Pengaturan Skor

Polisi Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Kasus Pengaturan SkorFoto: Kanavino/detikcom

Jakarta -Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia. PPATK akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

"Itu kan PPATK kita tunggu (soal aliran dana). Itu kan saksi ahli, di sidang pengadilan ya, kita lihat ya. Oh ya jelas (koordinasi dengan PPATK) semuanya kami lakukan," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Argo mengatakan pihaknya baru menemukan dugaan pengaturan skor ini di tingkat Liga two dan Liga three di Jawa Tengah. Penyidikan saat ini terus dikembangkan untuk mencari ada-tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kan ada satu laporan polisi ya. Pertama, yang dari Ibu LI itu sudah kita lakukan penyelidikan, sudah kita tangkap iv tersangka," ujarnya.


Sebelumnya, alur pengaturan skor dan pembagian duit ke sejumlah pihak itu terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Bayaran pengaturan skor itu beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara. Dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, di sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Terkait kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; eks anggota Komisi Wasit, PSSI Priyanto; perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari; dan yang terakhir Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No xi Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor viii Tahun 2010 tentang TPPU.




Saksikan juga video 'Sekjen PSSI Jawab 23 Pertanyaan Polisi Terkait Pengaturan Skor':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait