Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pesta Seks Di Sleman Ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pesta Seks di Sleman ke KejaksaanFoto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Polda DIY melimpahkan berkas masalah pesta seks ke Kejaksaan Tinggi DIY. Penyidik Ditreskrimum telah menyelesaikan investigasi tersangka, saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Berkas masalah pesta seks sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, ke Kejaksaan Tinggi DIY," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (7/1/2019).

Hadi menyebutkan tidak ada hambatan bagi penyidik untuk menyelesaikan berkas masalah pertunjukan pesta seks yang digerebek oleh polisi di sebuah home stay di Condongcatur, Sleman pada Selasa 11 Desember 2018 malam. Karena beliau menargetkan pemberkasan rampung tak lebih dari satu bulan sehabis penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


"Setelah SPDP kita kirim ke Kejaksaan 14 hari, niscaya kita kirim berkasnya, lalu kita diberi waktu 14 hari lagi. Saya targetkan berkas satu bulan sudah selesai," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas masalah oleh Kejaksaan.

"Masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi sampai sekarang belum ada undangan atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara," ujar Hadi.


Meski berkas masalah telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kedua tersangka, Agung Suprawoto alias Joko dan Hendi Kiswanta alias Jovanka sampai sekarang tidak ditahan.

"Penyidik punya kewenangan untuk menahan, tapi sebab berkas masalah sudah selesai, lalu barang bukti sudah disita, juga penyidik berkeyakinan tersangka tidak mengulangi perbuatannya, maka mereka tidak ditahan," ungkapnya.

Oleh penyidik, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, adalah Pasal 12 UU 21/2007 wacana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana atau Pasal 506 kitab undang-undang hukum pidana wacana perbuatan cabul.

Sumber detik.com

Artikel Terkait