Polri Tantang Hartono Karjadi Ungkap Polisi Yang Menangkap Di Singapura

Polri Tantang Hartono Karjadi Ungkap Polisi yang Menangkap di SingapuraFoto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo (tengah). (dok Divisi Humas Polri)

Jakarta -Polisi membantah informasi upaya penangkapan pengusaha Hartono Karjadi di Singapura oleh anggota Polda Bali. Pengacara Hartono yang mengembangkan informasi tersebut ditantang untuk membuka identitas anggota Polda Bali yang dituding melaksanakan penangkapan paksa.

"Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut tidak benar. Itu yang pertama, itu yaitu versi dari pengacara. Pengacara silahkan contohnya kalau itu anggota polri disebutkan namanya siapa? pangkatnya apa? kesatuannya di mana? ada bukti fotonya atau tidak? dilampirkan," kata Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dedi menegaskan, penegak aturan Indonesia tak sanggup melaksanakan penangkapan di Singapura. Pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura terlebih dulu jikalau ingin melaksanakan penyidikan.

"Saya tegaskan bahwa mustahil kita dari penyidik polda Bali melaksanakan langkah-langkah penegakan aturan yang di luar otoritas yuridiksi Indonesia. Singapura pun mempunyai otoritas sangat berpengaruh terhadap kedaulatan aturan di negeranya, dan mustahil dicampuri oleh negara lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, Hartono dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana dan 372 kitab undang-undang hukum pidana pada Februari 2018. Status DPO untuk Hartono diterbitkan pada 1 Desember 2019.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi saksi. Pengacara Hartono juga berpeluang dimintai konfirmasi terkait kabar penangkapan paksa tersebut.




"Nanti dari penyidik Polda bali. Penyidik Polda Bali akan coba mendalami problem atau informasi tersebut," ucap Dedi.

Pengacara tersangka kasus penggelapan, Hartono Karjadi melaporkan ke polisi Singapura sebuah bencana yang diyakininya: dua anggota polisi Indonesia telah berupaya melaksanakan penangkapan di wilayah aturan 'Negeri Singa'.

Laporan itu dilakukan pada 4 Desember 2018. Merujuk pada siaran pers tim pengacara, dalam laporan kepada Kepolisian Singapura itu, Hartono mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjalani proses pemulihan sesaat sehabis mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Menurut Hartono pada ketika ia dirawat, mendadak muncul dua orang anggota polisi yang mengaku dari Polda Bali. Dua orang yang diyakini Hartono sebagai polisi itu meminta ia untuk kembali ke Indonesia.

Sumber detik.com

Artikel Terkait