Eddy Sindoro Disebut Setujui Rp 100 Juta Bagi Eks Panitera Pn Jakpus

Eddy Sindoro Disebut Setujui Rp 100 Juta bagi Eks Panitera PN JakpusMantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, ketika menjalani persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengaku pernah memberikan pesan berisi undangan uang dari Edy Nasution pada Eddy Sindoro. Edy Nasution ketika itu menjabat sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dimintai dukungan pengurusan perkara.

Dalam kasus ini, Edy Nasution sudah dinyatakan bersalah dan dieksekusi pidana penjara. Sedangkan ketika ini merupakan persidangan Eddy Sindoro yang menghadirkan Wresti sebagai salah satu saksi.
Saat duduk sebagai saksi di sidang Eddy Sindoro, Wresti mengaku pernah menjadi anak buahnya ketika bekerja di PT Pacific Utama di bab legal. Eddy Sindoro disebut Wresti kerap meminta dukungan padanya berkaitan dengan hukum.

"(Tahun) 2009 Pacific Utama dijual dan saya nggak kerja di situ dan Pak Eddy Sindoro sudah pensiun. Lalu saya bekerja di PT lain. Setelah itu saya (bekerja di) Metropolis Utama, (kemudian) di PT Artha Pratama Anugerah," kata Wresti ketika bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Setelahnya Eddy Sindoro, menyerupai pernah tercantum dalam dakwaan Edy Nasution, menjabat sebagai Presiden Komisaris Lippo Group, yang mempunyai sejumlah anak perusahaan termasuk PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Perusahaan itu yang lalu mempunyai problem aanmaning di PN Jakpus.

Wresti mengaku diminta Eddy Sindoro mengurus urusan aanmaning itu alasannya Direktur PT MTP ialah Hery Soegiarto sedang berada di luar kota. Wresti pun merapat ke PN Jakpus dan menemui Edy Nasution.

"Karena belum ada lawyer untuk urusan aanmaning, lalu saya tiba ke Pak Edy Nasution. Saya tanya, 'Pak direkturnya lagi di luar kota, gimana?' Cuma dalam praktik ya saya dimintain uang, dibilang 'MTP itu yang mau aanmaning, ketua pengadilan kasihlah Rp 100 juta'," kata Wresti.
Setelahnya Wresti melaporkan undangan uang itu ke Eddy Sindoro dan Hery. Menurut Wresti, Eddy Sindoro ketika itu menyetujuinya. Selain itu, Eddy Sindoro disebut Wresti memintanya berdiskusi dengan seorang advokat berjulukan Lucas untuk penunjukan kuasa aturan bagi PT MTP.

"Kata ia (Eddy Sindoro), 'Oke' (soal undangan uang)," sebut Wresti.

"Kemudian PT MTP belum nunjuk lawyer, kami minta dukungan Lucas, lalu mereka rekomendasikan lawyer," imbuh Wresti.

Namun Wresti mengaku hanya tahu wacana problem tersebut hingga di situ. Mengenai realisasi penyetoran uang ke Edy Nasution, Wresti mengaku tidak tahu.

"Ketika diperintah setop ya sudah setop. Apakah uang itu jadi? Masih apa nggak? Saya nggak tahu," kata Wresti.



Saksikan juga video 'Direktur Operasional Lippo Group Resmi Ditahan KPK!':

[Gambas:Video 20detik]



Eddy Sindoro Disebut Setujui Rp 100 Juta bagi Eks Panitera PN Jakpus




Sumber detik.com

Artikel Terkait