Kasus sengketa lahan wakaf dengan jago waris lahan banyak terjadi di sejumlah wilayah. Masalah itu muncul apabila ada pihak jago waris yang mempermasalahkan status tanah wakaf itu di ketika tidak adanya akta tanah.
"Di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di sentra kota. Dulunya enggak ada masalah, tapi belum pegang sertifikat. Karena harga tanah sudah Rp120 juta (per meter persegi) jago waris mulai ngutik-ngutik. Nah, duduk kasus (muncul)," kisah Presiden ketika menyerahkan akta hak atas tanah wakaf di Masjid Ar-Rahmah, Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jumat, 4 Januari 2019.
Ketiadaan akta tersebut mengakibatkan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat. Tanah wakaf biasanya digunakan untuk kawasan ibadah, menyerupai masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan. Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu mempunyai sertifikat.
"Sekarang jika sudah pegang menyerupai ini (sertifikat) aku kira semuanya nyaman dan kondusif secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan, beserta status hak aturan atas tanah yang ada," ujar Presiden dalam sambutannya.
Karena itu, pemerintah mempercepat proses penerbitan akta hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Termasuk dalam percepatan itu adalah akta bagi tanah-tanah wakaf.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur kali ini, Presiden menyerahkan 213 akta bagi tanah wakaf di Jawa Timur. Bidang tanah wakaf yang sekarang bersertifikat tersebut tersebar di 6 kabupaten, yakni Ponorogo dengan 60 bidang tanah, Trenggalek dengan 28 bidang tanah, Tulungagung dengan 20 bidang tanah, Pacitan dengan 35 bidang tanah, Ngawi dengan 20 bidang tanah, dan Bojonegoro dengan 50 bidang tanah.
"Ini sudah kita serahkan tidak hanya di Jawa Timur. Di Aceh, Sumatra Barat, NTB, semuanya. Terutama kita prioritaskan untuk tanah-tanah wakaf yang berkaitan dengan masjid dan musala. Karena banyak masalah-masalah yang ada di situ," tuturnya.
Untuk tahun 2018 kemarin, tanah wakaf yang telah terdaftar dan memperoleh sertifikatnya berjumlah 5.043 bidang tanah. Sementara untuk Provinsi Jawa Timur, telah diterbitkan akta wakaf untuk 956 bidang tanah disertai dengan akta untuk kawasan peribadatan agama lainnya sebanyak 14 bidang. [Biro Pers Istana]