Tim Joko Widodo Laporkan 5 Caleg Gerindra Alasannya Yaitu Klaim Aktivitas Pemerintah


Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin di Jambi melaporkan 5 orang calon legislatif (Caleg) partai Gerindra ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Mereka dilaporkan sebab diduga melaksanakan kebohongan publik terhadap aktivitas beasiswa.

Laporan itu teregister nomor 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018. 5 Caleg Gerindra di Jambi, yaitu: SAH, caleg dewan perwakilan rakyat RI; kemudian IS, caleg DPRD Muaro Jambi; SA caleg DPRD Kota Jambi; AY caleg DPRD Provinsi Jambi; dan SP Caleg DPRD Kota Jambi.

"Kelima caleg itu sudah melaksanakan tindakan yang melanggar penyalahgunaan program. Beasiswa yang dijadikan alat berpolitik yang di klaim merupakan aktivitas mereka itu bahwasanya ialah aktivitas dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan presiden Joko Widodo yaitu Program Indonesia Pintar (PIP)," kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKD Jambi Jokowi-Ma'ruf Amin, Ismail Ma'ruf di Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, Jumat (4/1/2019).

Menurut Ismail, aktivitas beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi kartu Indonesia Pintar itu ada semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurutnya, kelima Caleg Gerindra itu mengklaim bahwa aktivitas beasiswa yang berjulukan PIP itu ialah aktivitas mereka yang diperjuangkan untuk pertolongan beasiswa untuk masyarakat di Jambi.

"Jelas ini ialah pembohongan publik. Program itu sudah disalahgunakan oleh mereka untuk memperoleh bunyi mereka. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Jambi. Karena kelima caleg itu sudah ditetapkan dalam DCT dan pertanggal 21 Juli kemudian sudah masuk masa kampanye tentu mereka harus tunduk oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 ihwal pemilahan umum," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi di Jambi, Nazli, membantah bahwa surat pernyataan beasiswa itu dibentuk oleh pihaknya. Ia pun juga menyerahkan kepada pihak Bawaslu Jambi untuk memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Jelas di sini, tidak ada kode partai Gerindra, maupun dari Ketua Partai Gerindra Provinsi Jambi yaitu Sutan Adil Hendra untuk menciptakan surat penyataan beasiswa bagi calon peserta untuk menentukan para Presiden maupun Caleg. Untuk pembagian beasiswa yang dilakukan oleh Sutan Adil selama ini, sudah pada standarnya sesuai undang-undang MD3, anggota dewan perwakilan rakyat berhak ikut berperan dan tidak ada yang salah," kata Nazil ketika dikonfirmasi wartawan

Menurutnya sah-sah saja caleg memperjuangkan salah satu program. Nazil menjelaskan, caleg juga cuilan dari pemerintah.

"Dia (SAH) juga ialah warga Jambi yang berhak memperjuangkan itu, emangnya apa pengalaman mereka itu ihwal pemerintahan. Di pemerintahan itu ada ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Merupakan cuilan dari pemerintahan. Kita serahkan saja semunya proses ini ke Bawaslu," tegas Nazil. [detik.com]

Artikel Terkait