Reformasi Aturan Joko Widodo Vs Supremasi Aturan Prabowo

Reformasi Hukum Jokowi Vs Supremasi Hukum PrabowoIlustrasi (Edi Wahyono/detikcom)

Jakarta -Debat perdana Pilpres 2019 pekan depan akan membahas pula mengenai tema hukum. Ada perbedaan perspektif antara visi-misi pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ada enam panelis debat perdana yang dinilai berkapasitas di bidang hukum. Mereka yaitu Agus Rahardjo (Ketua KPK), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Bagir Manan (mantan Ketua MA), Hikmahanto Juwana (guru besar aturan internasional UI), Bivitri Susanti (pengajar aturan tata negara dan aturan manajemen negara), serta Margarito Kamis (ahli aturan tata negara). Debat perdana dengan tema 'Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme' akan berlangsung pada Kamis, 17 Januari 2019.



Pasangan Jokowi-Ma'ruf menulis aturan juga dalam aspek ekonomi, agraria, lingkungan, hingga sistem penegakan aturan itu sendiri. Untuk aspek penegakan hukum, Jokowi-Ma'ruf akan berfokus pada reformasi sistem.

Berikut kutipan visi-misi Jokowi-Ma'ruf soal reformasi sistem hukum:

6.2 Melanjutkan Reformasi Sistem dan Proses Penegakan Hukum

Reformasi aturan harus meliputi reformasi sistem dan reformasi internal di institusi penegak aturan untuk menghasilkan pelayanan dan penegakan aturan yang profesional.

1. Melanjutkan reformasi aturan pidana dan program pidana untuk memastikan penegakan aturan pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum.
2. Bersama Mahkamah Agung menyepakati kerangka aturan bagi jadwal perbaikan sistem peradilan perdata.
3. Melanjutkan pemberantasan berandal peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan.
4. Melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika untuk melindungi generasi muda.
5. Memberantas premanisme dan pungli untuk menunjukkan rasa aman, menjamin ketertiban dan derma aturan bagi anggota masyarakat dan pelaku perjuangan dengan revitalisasi Saber Pungli dan mengawasi prosesnya hingga di pengadilan.
6. Melanjutkan reformasi di forum pemasyarakatan, termasuk mengatasi dilema overcrowding.



6.5 Mengembangkan Budaya Sadar Hukum

Negara aturan akan dapat bangkit kokoh jikalau ditopang oleh hadirnya budaya sadar hukum. Masyarakat mempunyai kesadaran untuk taat dan patuh kepada aturan serta mengakibatkan aturan sebagai panduan sikap sosial.

1. Meningkatkan pembudayaan sadar aturan di kalangan ASN, TNI, Polri, dan masyarakat.
2. Membentuk budaya aturan berlalu lintas sebagai wujud paling fundamental kepatuhan pada hukum.

Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandiaga berfokus pada aturan yang adil dan tidak babat pilih. Mereka juga akan menjamin kepastian aturan untuk transportasi roda dua menjadi transportasi umum.



Senada dengan rivalnya, Prabowo-Sandiaga pun berjanji menegakkan aturan terhadap perusak lingkungan. Perusahaan yang terlibat pembalakan liar hingga kebakaran hutan akan ditindak.

Namun Prabowo-Sandiaga memfokuskan soal aturan dalam pilar politik, hukum, dan hankam. Mereka ingin menegakkan supremasi hukum.

Berikut kutipan visi-misi Prabowo-Sandiaga yang mereka masukkan dalam pilar politik, aturan dan hankam:

3. Mewujudkan penegakan aturan yang adil, tidak tebang-pilih, dan transparan.

Program aksi

6. Menegakkan supremasi aturan tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan aturan sebagai alat politik kekuasaan sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
7. Mencegah dan menindak tegas para koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku perdagangan manusia, melalui penegakan aturan yang adil dan transparan.
21. Meningkatkan kualitas pelayanan dan derma Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) serta melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional.


Simak juga video 'Batalkan Paparan Visi-Misi, Gerindra akan Laporkan KPU ke DKPP':

[Gambas:Video 20detik]


Reformasi Hukum Jokowi vs Supremasi Hukum Prabowo


Sumber detik.com

Artikel Terkait