Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 ihwal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Beleid yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019 itu diperlukan sanggup memperlihatkan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku perjuangan yang melakukan acara perdagangan melalui jaringan internet.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, hukum tersebut sudah diberlakukan sebelumnya, sehingga tidak perlu diributkan.
"Yang kita atur yaitu tata laksananya, jadi tidak perlu takut atau diributkan sebab ini sudah melalui perhitungan yang ada. Ini akan bekerjasama dengan iklim investasi," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan pajak dalam PMK-210 terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace maka harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform.
Apabila belum mempunyai NPWP, pelaku perjuangan sanggup menentukan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace yaitu mempunyai NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Di Indonesia beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Ketiga, bagi e-commerce di luar platform marketplace yaitu pelaku perjuangan yang melakukan acara perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media umum wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. [okezone.com]