Jakarta -Bupati Temanggung yard Al Khadziq mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait PLTU Riau-1. Khadziq merasa tidak tega harus buka-bukaan dalam sidang yang mengadili istrinya, Eni Maulani Saragih, tersebut.
"Nggak tega sama istri," ucap Khadziq saat ditanya hakim mengenai alasannya mengundurkan diri sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, DKI Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Eni sebelumnya juga sudah menyampaikan keberatan bila Khadziq menjadi saksinya. Namun Khadziq tampak masih 'angin-anginan' untuk bersaksi dalam sidang.
"Dengan demikian, Saudara (Khadziq) bisa pulang, namun tidak menutup kemungkinan, apabila sesuatu hal bisa dipanggil kembali," ucap hakim.
Dalam surat dakwaan, Eni disebut menerima gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD xl ribu. Uang itu disebut jaksa diserahkan Eni ke Khadziq untuk keperluannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung dalam Pilkada Serentak 2018.
Sumber detik.com