Tahanan Kpk Dari Masa Ke Masa: Jaket Putih, Rompi Oranye, Hingga Borgol

Tahanan KPK dari Masa ke Masa: Jaket Putih, Rompi Oranye, hingga BorgolIlustrasi tahanan KPK yang mengenakan rompi berwarna oranye. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Mengawali 2019, KPK menambahkan 'aksesori' bagi para tahanannya: sebuah belenggu di tangan. Tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK hingga terdakwa yang akan diadili di pengadilan wajib menggunakan borgol.

Penggunaan borgol itu merupakan sesuatu yang baru bagi komisi antirasuah yang sudah berusia xv tahun tersebut. Sejak Undang-Undang Nomor xxx Tahun 2002 tentang KPK diundangkan pada 2002 dan KPK resmi dibentuk setahun setelahnya, mereka yang berurusan hukum dengan KPK memang tidak memiliki penanda apa pun.




Tahanan KPK dari Masa ke Masa: Jaket Putih, Rompi Oranye hingga BorgolPemakaian borgol bagi tahanan KPK mulai diterapkan pada awal 2019. (Grandyos Zafna/detikcom)


Barulah pada 2012, saat KPK dikomandani Abraham Samad, KPK menerapkan penggunaan jaket bagi mereka yang dijebloskan ke rumah tahanan (rutan). Saat itu, penanda yang digunakan berupa jaket lengan panjang berwarna putih dengan logo 'KPK' di bagian dada sebelah kanan.

Orang pertama yang memakai jaket tahanan itu adalah Amran Batalipu, yang saat itu menjabat Bupati Buol. Penggunaan jaket tahanan itu dimaksudkan agar memberi efek jera bagi para tersangka. Namun mantan Deputi Gubernur Senior Bank Republic of Indonesia (BI) Miranda southward Goeltom malah tampil modis dengan memadukan jaket warna putih tersebut dengan ikat pinggang besar.

Desain jaket itu pun menuai kritik dari Fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS di DPR saat itu, Hidayat Nur Wahid, sampai-sampai menemui pimpinan KPK dan menyampaikan warna putih tidak tepat bagi tahanan KPK karena warna itu melambangkan kebersihan dan kesucian.

Setahun berlalu, tepatnya pada 24 Mei 2013, KPK merilis seragam baru bagi tahanannya. Setidaknya saat itu ada iv baju yang diluncurkan, satu baju oranye berlengan untuk baju sehari-hari para tahanan, satu baju oranye tak berlengan untuk yang tertangkap tangan, rompi oranye untuk mengikuti persidangan, dan baju berwarna hitam dipakai saat para tahanan berolahraga. Seluruh baju itu bertulisan 'Tahanan KPK' di bagian punggungnya.

"Biar mencolok, agar tahu kalau ini tahanannya KPK, biar malu nanti," ujar Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK saat itu.

Dalam praktiknya, rompi oranye dipakai para tahanan KPK. Penggunaan rompi oranye sebagai baju tahanan itu bertahan sampai saat ini.

Namun, pada awal tahun ini, 2019, KPK menambahkan borgol bagi para tahanan. Borgol itu digunakan para tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK ataupun mereka yang hendak menjalani persidangan.

Tersangka pertama yang memakai borgol itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Menyusul kemudian kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.


Tahanan KPK dari Masa ke Masa: Jaket Putih, Rompi Oranye hingga BorgolMiranda southward Goeltom yang tampak mengenakan jaket tahanan putih KPK dengan sabuk seperti obi untuk kimono. (Foto: dok detikcom)





"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (2/1/2019).

"Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan DKI Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Memang selain di KPK, para tahanan lain yang sedang diadili dalam persidangan diborgol. Seperti tampak di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, ketika Billy Sindoro, sebagai terdakwa perkara suap terkait izin proyek Meikarta, diborgol pada jempolnya saat turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu sebelum menjalani sidang.



Saksikan juga video 'Johan Budi: Presiden Apresiasi Pemberantasan Korupsi KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait