Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyindir Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengubah visi misi, meski kemudian ditolak KPU. Timses Jokowi menyebut Prabowo plin plan alasannya ialah gonta ganti visi misi.
"Perubahan visi misi bukti mereka tidak mempunyai pendirian atau plin plan," ungkap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Karding kemudian berbicara soal perilaku Prabowo yang dianggap plin plan itu tak cocok menjadi presiden. Menurut dia, itu sanggup berdampak pada jalannya pemerintahan.
"Saya kira sulit jikalau nanti jadi presiden. Bisa berubah setiap dikala kebijakannya," tutur Karding.
Ketua DPP PKB itu mengkritik Prabowo-Sandiaga dan timnya. Menurut Karding, kubu pasangan nomor urut 02 itu berlaku seenaknya terhadap proses atau tahapan Pilpres yang telah diatur.
"Mereka tidak/kurang menghargai proses alasannya ialah dan terkesan tidak teliti. Di hukum sudah terang PKPU Nomor 22 tahun 2018 pasal 12 ayat 5," sebut anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat itu.
Pasal yang disebut Karding mengatur soal pelarangan bagi KPU mendapatkan dokumen registrasi pasangan calon apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran. Visi misi memang diserahkan ke KPU dikala pasangan calon melaksanakan pendaftaran.
"Jelaslah kini siapa yang tidak siap visi misi, siapa yang jelas," tukas Karding.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga sempat merevisi visi misi dan taglinenya. Perubahan itu bahkan dipublish di situs KPU. Namun sehabis komisioner KPU menyatakan perubahan tidak sanggup dilakukan, visi misi Prabowo-Sandiaga yang gres hilang dari situs KPU.
Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyampaikan pihaknya tak mempermasalahkan ditolaknya perubahan visi misi. Ia juga menjelaskan perubahan dilakukan semoga sanggup lebih dipahami rakyat.
"Tidak diterima KPU nggak apa-apa, alasannya ialah kita buat visi misi bukan buat KPU tapi buat rakyat," kata Andre.
"Diubah semoga bahasanya lebih dipahami rakyat, memperkuat rujukan visi misi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar '45, perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandiaga ingin kembalikan pembangunan ekonomi berlandaskan konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya. [detik.com]