Denpasar -Jaksa penuntut umum menuntut warga negara Inggris Auj-e Taqaddas eksekusi 1 tahun penjara. Jaksa menyatakan Taqaddas terbukti menampar staf Imigrasi Bali.
"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang mengusut dan mengadili kasus ini tetapkan menyatakan terdakwa Auj-e Taqaddas bersalah melaksanakan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 kitab undang-undang hukum pidana dalam surat dakwaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun penjara," kata JPU I Nyoman Triarta Kurniawan dikala membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (7/1/2019).
Jaksa yakin Taqaddas terbukti bersalah melaksanakan penamparan. Jaksa menyebut Taqaddas terbukti emosional dan melawan petugas yang sedang bertugas.
Triarta menambahkan, dikala di ruangan tersebut, Taqaddas sudah dalam kondisi emosional dan marah-marah. Saat dijelaskan soal masalah overstay-nya, Taqaddas malah berusaha merampas paspor miliknya dari tangan petugas.
"Setiba di ruangan, yang bersangkutan sudah dalam keadaan marah-marah sambil memaki petugas Imigrasi, namun saksi korban tetap menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal di Indonesia. Saat itu Taqaddas masih marah-marah sambil merampas paspornya dari tangan saksi korban, namun tidak berhasil. Kemudian tiba-tiba saksi korban ditampar di bab pipi kiri. Saksi tetap menjelaskan dan berusaha menenangkan yang bersangkutan yang pada alhasil petugas kepolisian datang," urai Triarta.
Triarta menyebut hal yang memberatkan Taqaddas ialah perbuatan tersebut telah meresahkan masyarakat.
Sumber detik.com