Showing posts with label Akuntansi Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi Koperasi. Show all posts

Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada badan usaha lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Republic of Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Akuntansi Modal Koperasi

Hallo guys!!!!
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Akuntansi Modal Koperasi. Yo simak !

A. Pengertian Koperasi

Menurut undang - undang koperasi no. 25 tahun 1992, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Ciri - Ciri Koperasi

  1. Koperasi merupaka kumpulan orang - orang dan bukan kumpula modal
  2. Anggota koperasi bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan deraja, hak, dan kewajiban.
  3. Segala kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilaksanakan dengan paksa dan campur tangan dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah intern koperasi.
  4. Tujuan koperasi mengusahakan kepentingan bersama (para anggota) dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disampaikan anggota masing-masing.

B. Mencatat Modal Koperasi

Pada dasarnya pembukuan koperasi sama dengan pembukuan pada bentuk prusahaan jenis lain. Perbedaannya terletak pada :
  1. Pencatatan Modal
  2. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Modal koperasi terdiri dari :

1. Modal Sendiri

Modal sendiri dapat berasal dari :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah yaitu sejumlah uang atau barang yang diterima/diberikan oleh pihak lain tanpa harus membayarnya.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman dapat berasal dari :
  1. Anggota, berupa simpanan sukarela atau simpanan dalam bentuk lain.
  2. Koperasi lainnya
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
  5. Sumber lain yang sah.
Sebagaimana uraian terdahulu, modal koperasi berasal dari simpanan anggota yang berupa :
  1. Simpanan pokok.
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan sukarela
Untuk mencatat penerimaan simpanan tersebut dijurnal :
Kas                         Rp.xxx
   Simpanan Pokok            Rp.xxx
   Simpanan Wajib             Rp.xxx
   Simpanan Sukarela         Rp.xxx
Setelah dijurnal pada buku simpanan masing-masing anggota, diposting ke dalam buku besar.
Nah Segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabilla ada kesalahan. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Gambaran Umum Usaha Koperasi

Hallo temen-temen?
Kali ini gue bakalan berbagi aritkel tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi.

 1. Karakteristik Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk prusahaan yang "unik", karena berbeda dengan bentuk badan usaha/prusahaan yang lain. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan prusahaan yang memiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT)
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan / laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperais di Republic of Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasara, pendidikan, dan lain sebagainya. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

2. Usaha dan Jenis-Janis Koperasi

Seperti badan usaha yang lain, koperasi dapat berusaha di semua sektor, apakah sektor perdagangan, manufaktur, jasa keuangan, dan pembiayaan (financing), asuransi, transportasi, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi four (empat) jenis, antara lain :
  1. Koperasi Konsumen
    Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh : Waserda (Warung serba ada), Mini market, dan lain sebagainya.
  2. Koperasi Produsen
    Adalah Koperasi yang beranggotakan tidak memiliki prusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk mengahasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh : koperasi karoseri, koperasi jasa konsultan, dan lain sebagainya. 
  3. Koperasi Simpan Pinjam
    Adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    Adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.

3. Terminologi (Gloasari)

Karena perbedaan karakteristik koperasi dibandingkan usaha lainnya, maka terdapat istilah - istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai di industri lainnya. Beberapa istilah perlu diketahui untuk memahami koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, maka istilah-istilah khusus pada koperasi sebagian besar adalah istilah hubungan dengan modal koperasi, yaitu :
  1. Modal Anggota
    Adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
  2. Modal Sumbangan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masi beroperasi.
  3. Modal Pernyertaan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanmkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
  4. Simpanan Pokok
    Adalah simpanan uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini dapat diambil bila anggotanya tersebut mengundurkan diri.
  5. Simpanan Wajib
    Adalah sejumlah uang yang besarnya bervareasi yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
  6. Cadangan
    Adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU)
    Adalah gabungan dari sisa hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
Disamping itu, beberapa istilah yang digunakan dalam pembuatan laporan laba-rugi berbeda dengan istilah prusahaan lainnya, yaitu :
  • Partisipasi Bruto
    Adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan baran dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
  • Patisipasi Neto
    Adalah Kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
  • Pendapatan Dari Non Anggota
    Adalah penjualan barang / jasa kepada not anggota
  • Beban Perkoperasian
    Adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Nah segini dulu ya artikel saya kali ini, mohon maaf apabila ada salah-salah kata. Baca juga artikel lanjutannya tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi
Akhir kata wassalamualakimm wr. wb.

Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada badan usaha lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Republic of Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Transaksi Dengan Anggota Koperasi

Hallo temen-teman ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Transaksi Dengan Anggota Koperasi. Yo simak !
Setoran modal (dalam bentuk simpanan) oleh anggota, dicatat dalam jurnal dan buku besar serta buku tambahan yang merinci saldo perkiraan modal menurut nama masing-masing anggota. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa suharto pada tanggal five Oktober 2012 diterima menjadi anggota koperasi dan menyediakan pupuk dan sarana produksi pertanian lain yang diperlukan. Simpanan pokok yang harus dibayar adalah Rp.5.000,00 dan untuk setiap hasil panen yang dijual kepada koperarasi, para anggota dipotong sebesar 10% dari harga jual, untuk simpanan wajib.
Ayat jurnal yang dibuat untuk mencatatan simpanan pokok suharto adalah sebagai berikut :

Kas (debet) Rp. 5000,00
   Simpanan (kredit) Pokok/Suharto Rp.5.000,00

Pada Tanggal 12 Oktober 2012, Suharto membeli bibit, pupuk dan alat semprot seharga Rp.10.000,00. Ayat jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut :

Kas (debet) Rp. 10.000,00
    Penjualan Kepada Anggota / Suharto (kredit) Rp.10.000,00

Perhatikan bahwa penjualan diatas, juga dicatat di buku tambahan. Dalam hal ini koperasi akan menyelenggarakan buku tambahan untuk penjualan yang dilakukan kepada anggota dirinci menurut namanya. Penjualan kepada pihak di luar anggota harus dicatata dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Sebagai contoh, anggaplah bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 itu penjualan kepada bukan anggota berjumlah Rp.60.000,00. Ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :

Kas (debet) Rp.60.000,00
   Penjualan kepada bukan anggota (kredit) Rp. 60.000,00

Tanggal nineteen Oktober 2012, Suharto menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga Rp.50.000,00. Dari penjualan ini, di samping wajib, Suharto menyetorkan Rp.10.000,00 sebagai simpanan sukarela. Ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :

Pembelian dari anggota / Suharto (debet) Rp. 50.000,00
                         Simpanan Wajib / Suharto (kredit) Rp.5.000,00
                         Simpanan Sukarela / Suharto (kredit) Rp.10.000,00
                         Kas (kredit) Rp.35.000,00

Simpanan wajib sebesar Rp.5.000,00 dihitung : 10% dari Rp. 50.000,00. Untuk perkiraan simpanan wajib dan simpanan sukarela, kembali koperais akan membuat buku tambahan untuk setiap anggota. Pembelian dari anggota juga dicatat dalam buku tambahan.  Seperti halnya penjualan, pembelian dari bukan anggota dicatat dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Misalnya, suatu pembelian dari bukan anggota sebesar Rp.18.000,00 akan dicatat dalam jurnal sebagai berikut :

Pembelian dari bukan anggota (debet) Rp. 18.000,00
Kas (kredit) Rp. 18.000,00

Sisah Hasil Usaha

Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan biaya-biaya untuk tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk prusahaan yang lain.
Sisa hasil usah harus dirinci menjad sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari bukan anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtasarkan adalah sebagai berikut :

SHU - Anggota
  1. Anggota 
  2. Cadangan Koperasi
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan 
  5. Dana Pendidikan Koperasi
  6. Dana Pembangunan Daerah Kerja
  7. Dana Sosial
SHU - Bukan Anggota
  1. -
  2. Cadangan koperasi
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan
  5. Dana Pendidikan Koperasi
  6. Dana Pembangunan Daerah Kerja
  7. Dana Sosial
Dana pengurus dan dana pegawai / karyawan merupakan hutang kepada pengurus dan pegawai / karyawan. Bagian ini dapat dianggap sebagai bonus kepada pengurus dan pegawai / karyawan yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Dana pendidikan, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja merupakan bagian sisa hasil usaha yang disisihkan untuk memenuhi kewajiban koperasi yang penggolongannya menjadi kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang tergantung pada rencana penggunaannya.

Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota

Di atas telah dijelaskan bahwa sebagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan anggota dapat dikembalikan kepada anggota. Bagian yang diterimakan kepada masing-masing anggota didasarkan atas jasa yang diberikan oleh mereka. Karena ketentuan ini, perlu ditetapkan suatu ukuran, untuk mengetahui perbandingan jasa-jasa yang diberikan oleh anggota.
Nah segini dulu ya artikel kali ini, mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang Laporan Keuangan Kopersi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Laporan Keuangan Koperasi

Halo temen-temen??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Laporan Keuangan Koperasi. Yo simak !
Hasil akhir dari akuntansi koperasi adalah laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan 

1. Neraca

Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan hibah/donasi. Simpanan sukarela dimasukan dalam utang lancar. Hal ini disebabkan simpanan sukarela merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat. Aktiva disajikan menurut tingkat likuiditas dan hutang disusun berdasarkan jatuh temponya.

2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha atau Laporan Sisah Hasil Usaha (SHU)

 Laporan perhitungan hasil usaha atau laporan sisa hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non-anggota. Pada dasarnya, harus diadakan pemisahan antara penggunanaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga atau non-anggota. Demikian pula harus dibedakan penjualan kepada anggota dan bukan anggota. Jadi bagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota, tidak boleh dibagikan pada anggota karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota sehingga lebih baik digunakan untuk biaya cadangan.

3. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi prubahan kas pada periode tertentu yaitu terdiri dari saldo awal, sumber penerimaan, pengeluaran kas pada periode tertentu.

4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota

Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapat anggota selama periode tertentu. Laporan ini mengikhtisarkan :
  1. Manfaat ekonomi dari pembelian atau pengadaan barang.
  2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
  3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
  4. Manfaat ekonomi dari pembagian sisa hasil usaha (SHU)

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1. Yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
  1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transakasi koperasi baik dengan anggota maupun dengan non-anggota.
  2. Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
  3. Dasar penetapan harga pelayanan baik kepada anggota maupun kepada non-anggota.
2. Pengungkapan informasi yang lain, diantaranya :
  1. kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum di AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran rumah tangga) maupun dalam praktik yang dilakukan koperasi.
  2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan, dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajamen yang diselengarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
  3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
  4. Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota
  5. Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh dari hubah atau sumbangan.
  6. Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi
  7. Aktiva yang diperoleh dari hibah dalam bentuk pengalihan saham dari prusahaan swasta.
  8. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggunaan cadangan.
  9. Hak dan tanggungan pemodal yang modalnya berupa modal penyertaan.
  10. Penyelenggaraan Rapat Anggota dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh pada perlakuan akuntansi penyajian laporan kuangan.
Nah segini dulu ya artikel kali ini mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang siklus akuntansi koperasi
Akihir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Siklus Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen !!
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Siklus Akuntansi Koperasi. Yo simak!

Siklus akuntansi koperasi sama seperti Badan Usaha yang lain yang dimulai dari bukti transaksi dan berakhir pada penyajian laporan keuangan. Uraian masing-masing tahapan dalam sikllus tersebut diberikan dibahasan berikut :

Bukti-Bukti Transaksi Koperasi

Bukti transaksi merupakan dokumen dasar untuk membuat jurnal dan merupakan bukti bahwa telah terjadi transakasi di koperasi. Semua bukti transaksi dari bagian pembelian, bagian penjualan, dan bagian lain-lain ke bagian akuntansi. Bukti-bukti persebut harus dianalisis kebenarannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan-penyelewengan. Masing-masing koperasi mempunyai bukti-bukti transaksi yang berbeda dan akan tergantung pada jenis koperasinya. Berikut ini diberikan contoh bukti-bukti transaksi yang ada di unit of measurement koperasi "Maju Bersama".
Bukti transaksi yang ada di unit of measurement toko kopersi "Maju Bersama' sama seperti bukti transaksi yang terjadi diprusahaan dagang lainnya, yang dapat dikelompokkan menjadi :

a. Bukti Penerimaan Kas

Adalah bukti transaksi yang membuktikan bahwa koperasi telah menerima sejumlah uang tunai atau alat pembayaran yang sama dengan uang tunai (cek). Bukti penerimaan kas digunakan sebagai tempat mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan penerimaan uang  tunai. Sumber penerimaan uang tunai antara lain dari :
  1. Penerimaan simpanan dari anggota koperasi
  2. Penerimaan dari penjuala tunai
  3. Penerimaan tagihan dari debitur
  4. Penerimaan uang dari pihak lain yang merupakan realisasi hak koperasi.
  5. Penerimaan bunga
  6. Penerimaan berupa uang jasa seperti komisi
  7. Penerimaan kembali urang karyawan koperasi
  8. Penerimaan lainnya yang dapat menambah uang tunai koperasi.
Untuk tujuan pengendalian, bukti penerimaan kas dibuat minimal rangkap dua dan masing-masing dibuat dengan warna yang berbeda agar tidak terjadi penyelewengan. Jika bukti dibuat tiga rankap, maka yang asli untuk pembayaran, yang kedua untuk bagian keuangan, dan yang ketiga untuk arsip kasir. Bentuk dari bukti penerimaan kas tergantung pada kebutuhan masing-masing koperasi dengan memperhatikan prinsip pengendalian dan mengarah pada pengelolaan yang profesional.

b. Bukti Pengeluaran Kas

Adalah bukti transaksi yang membuktikan bahwa koperasi telah membayar sejumlah uang tunai atau alat pembayaran lainnya yang disamakan dengan uang tunai. Bukti pengeluaran kas merupakan alat untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran uang kas atau tunai. Pengeluaran uang tunai amtara lain digunakan untuk :
  1. Pembayaran kembali simpana sukarela
  2. Pengembalian simpanan pokok dan wajib kepada anggota koperasi yang keluar
  3. Pembelian barang secara tunai
  4. Pemberian pinjaman kepada anggota koperasi
  5. Pembayaran gajih karyawan dan menajer
  6. Pengeluaran-pengeluaran lainnya.

c. Bukti Penjualan

Adalah bukti pembukuan yang membuktikan koperasi melakukan transaksi penjualan barang secara kredit. Penjualan secara tunai dicatat pada bukti penerimaan kas.

d. Bukti Pembelian

Adalah bukti pembukuan yang membuktikan koperasi telah membeli barang secara kredit. Pembelian secara tunai dicatat pada bukti pengeluaran kas.

e. Bukti Umum

Adalah bukti pembukuan yang digunakan mencatat transaksi yang tidak dapat dicatat dalam bukti penerimaa kas, bukti pengeluaraan kas, bukti penjualan, dan bukti pembelian. Transaksi yang dicatat pada  bukti ini antara lain :
  1. Retur pembelian
  2. Retur penjualan
  3. Penghapusan piutang
  4. Penghapusan aktiva tetap
  5. Pembagian SHU

Tahap Pencatatan Akuntansi Koperasi

Dari bukti transaksaksi yang telah diuraikan sebelumnya, tahap berikutnya adalah membuat jurnal.

a. Jurnal.

Jurnal adalah daftar atau buku tempat mencatat transaksi secara kronologis (bururutan) sesuai tanggal terjadinya transaksi dengan mencantumkan akun yang didebet dan akun yang dikredit serta jumlah nominal masing-masing.

b. Buku Besar

Setelah transaksi-transaksi selesai dicatat dalam jurnal, berikutnya harus dipindahkan atau posting transaksi-transaksi tersebut ke buku besar.
Buku besar (ladger) adalah kumpulan akun-akun suatu prushaan. Pencatatan atas tambahan atau berkurangnya suatu akun dalam buku besar akan mempengaruhi satu atau lebih akun lainnya. Hal ini merupakan akibat dari sistem pencatatan berpasangan (double entry system). Pengaruh dari kenaikan atau penurunan suatu akun adalah bertambahnya atau berurangnya akun lain. Dalam pencatatan akun-akun di buku besar membutuhkan akun-akun yang tersusun dengan baik. Untuk membantu penyusunan akun-akun tersebut, dibutuhkan kode akun. Kode akun yaitu simbol berupa angka, hurusf , atau gabungan keduanya yang menunjukan akun tertentu. Bagan atau daftar yang menunjukan kode akun dan akun dikodenya disebut bagan akun. Dalam pembuatan kode akun harus diingat bahwa prusahaan (koperasi) akan berdiri / beroperasi selamanya (prinsip going concern). Dengan demikian kode yang dibuat harus dirancang untuk kepentingan jangka panjang.

c. Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ladger)

Buku besar pembantu (Subsidiary Ladger) adalah buku besar yang digunakan untuk merinci lebih lanjut informasi yang terdapat dalam salah satu akun didalamnya. Akun yang memiliki buku besar pembantu disebut akun pengendali (controling account). Buku besar pembantu yang dimiliki oleh koperasi adalah :
  1. Buku piutang kepada anggota
  2. Buku utang kepada anggota
  3. Buku piutang
  4. Buku utang
  5. Buku simpanan anggota
  6. Buku aktiva tetap
Setelah dilakukan posting ke buku besar, maka tahapan selanjutnya adalah mengumpulkan saldo-saldo di akhir periode dinamakan Neraca Saldo.
Seperti prusahaan yang lain, pencatatan yang dilakukan koperasi juga menggunakan daftar akrual (accrual basis). Pada prinsipnya pemakaian metode akrual ini adalah mengakui pendapatan yang sudah menjadi haknya walalupun belum diterima dan membebankan biaya bila sudah menjadi kewajiban.
Untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, sebaiknya disusun kertas kerja (worksheet). Cara penyusunannya sama dengan yang dilakukan prusahaan pada umumnya. Dari hasil kertas kerja yang disusun sebelumnya, koperasi dapat dengan mudah menyusun laporan keuangan.
Sekian dulu artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.