Showing posts sorted by relevance for query laporan-keuangan-koperasi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query laporan-keuangan-koperasi. Sort by date Show all posts

Laporan Keuangan Koperasi

Halo temen-temen??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Laporan Keuangan Koperasi. Yo simak !
Hasil akhir dari akuntansi koperasi adalah laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan 

1. Neraca

Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan hibah/donasi. Simpanan sukarela dimasukan dalam utang lancar. Hal ini disebabkan simpanan sukarela merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat. Aktiva disajikan menurut tingkat likuiditas dan hutang disusun berdasarkan jatuh temponya.

2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha atau Laporan Sisah Hasil Usaha (SHU)

 Laporan perhitungan hasil usaha atau laporan sisa hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non-anggota. Pada dasarnya, harus diadakan pemisahan antara penggunanaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga atau non-anggota. Demikian pula harus dibedakan penjualan kepada anggota dan bukan anggota. Jadi bagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota, tidak boleh dibagikan pada anggota karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota sehingga lebih baik digunakan untuk biaya cadangan.

3. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi prubahan kas pada periode tertentu yaitu terdiri dari saldo awal, sumber penerimaan, pengeluaran kas pada periode tertentu.

4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota

Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapat anggota selama periode tertentu. Laporan ini mengikhtisarkan :
  1. Manfaat ekonomi dari pembelian atau pengadaan barang.
  2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
  3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
  4. Manfaat ekonomi dari pembagian sisa hasil usaha (SHU)

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1. Yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
  1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transakasi koperasi baik dengan anggota maupun dengan non-anggota.
  2. Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
  3. Dasar penetapan harga pelayanan baik kepada anggota maupun kepada non-anggota.
2. Pengungkapan informasi yang lain, diantaranya :
  1. kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum di AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran rumah tangga) maupun dalam praktik yang dilakukan koperasi.
  2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan, dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajamen yang diselengarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
  3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
  4. Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota
  5. Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh dari hubah atau sumbangan.
  6. Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi
  7. Aktiva yang diperoleh dari hibah dalam bentuk pengalihan saham dari prusahaan swasta.
  8. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggunaan cadangan.
  9. Hak dan tanggungan pemodal yang modalnya berupa modal penyertaan.
  10. Penyelenggaraan Rapat Anggota dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh pada perlakuan akuntansi penyajian laporan kuangan.
Nah segini dulu ya artikel kali ini mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang siklus akuntansi koperasi
Akihir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada badan usaha lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Republic of Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada badan usaha lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Republic of Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Siklus Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen !!
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Siklus Akuntansi Koperasi. Yo simak!

Siklus akuntansi koperasi sama seperti Badan Usaha yang lain yang dimulai dari bukti transaksi dan berakhir pada penyajian laporan keuangan. Uraian masing-masing tahapan dalam sikllus tersebut diberikan dibahasan berikut :

Bukti-Bukti Transaksi Koperasi

Bukti transaksi merupakan dokumen dasar untuk membuat jurnal dan merupakan bukti bahwa telah terjadi transakasi di koperasi. Semua bukti transaksi dari bagian pembelian, bagian penjualan, dan bagian lain-lain ke bagian akuntansi. Bukti-bukti persebut harus dianalisis kebenarannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan-penyelewengan. Masing-masing koperasi mempunyai bukti-bukti transaksi yang berbeda dan akan tergantung pada jenis koperasinya. Berikut ini diberikan contoh bukti-bukti transaksi yang ada di unit of measurement koperasi "Maju Bersama".
Bukti transaksi yang ada di unit of measurement toko kopersi "Maju Bersama' sama seperti bukti transaksi yang terjadi diprusahaan dagang lainnya, yang dapat dikelompokkan menjadi :

a. Bukti Penerimaan Kas

Adalah bukti transaksi yang membuktikan bahwa koperasi telah menerima sejumlah uang tunai atau alat pembayaran yang sama dengan uang tunai (cek). Bukti penerimaan kas digunakan sebagai tempat mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan penerimaan uang  tunai. Sumber penerimaan uang tunai antara lain dari :
  1. Penerimaan simpanan dari anggota koperasi
  2. Penerimaan dari penjuala tunai
  3. Penerimaan tagihan dari debitur
  4. Penerimaan uang dari pihak lain yang merupakan realisasi hak koperasi.
  5. Penerimaan bunga
  6. Penerimaan berupa uang jasa seperti komisi
  7. Penerimaan kembali urang karyawan koperasi
  8. Penerimaan lainnya yang dapat menambah uang tunai koperasi.
Untuk tujuan pengendalian, bukti penerimaan kas dibuat minimal rangkap dua dan masing-masing dibuat dengan warna yang berbeda agar tidak terjadi penyelewengan. Jika bukti dibuat tiga rankap, maka yang asli untuk pembayaran, yang kedua untuk bagian keuangan, dan yang ketiga untuk arsip kasir. Bentuk dari bukti penerimaan kas tergantung pada kebutuhan masing-masing koperasi dengan memperhatikan prinsip pengendalian dan mengarah pada pengelolaan yang profesional.

b. Bukti Pengeluaran Kas

Adalah bukti transaksi yang membuktikan bahwa koperasi telah membayar sejumlah uang tunai atau alat pembayaran lainnya yang disamakan dengan uang tunai. Bukti pengeluaran kas merupakan alat untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran uang kas atau tunai. Pengeluaran uang tunai amtara lain digunakan untuk :
  1. Pembayaran kembali simpana sukarela
  2. Pengembalian simpanan pokok dan wajib kepada anggota koperasi yang keluar
  3. Pembelian barang secara tunai
  4. Pemberian pinjaman kepada anggota koperasi
  5. Pembayaran gajih karyawan dan menajer
  6. Pengeluaran-pengeluaran lainnya.

c. Bukti Penjualan

Adalah bukti pembukuan yang membuktikan koperasi melakukan transaksi penjualan barang secara kredit. Penjualan secara tunai dicatat pada bukti penerimaan kas.

d. Bukti Pembelian

Adalah bukti pembukuan yang membuktikan koperasi telah membeli barang secara kredit. Pembelian secara tunai dicatat pada bukti pengeluaran kas.

e. Bukti Umum

Adalah bukti pembukuan yang digunakan mencatat transaksi yang tidak dapat dicatat dalam bukti penerimaa kas, bukti pengeluaraan kas, bukti penjualan, dan bukti pembelian. Transaksi yang dicatat pada  bukti ini antara lain :
  1. Retur pembelian
  2. Retur penjualan
  3. Penghapusan piutang
  4. Penghapusan aktiva tetap
  5. Pembagian SHU

Tahap Pencatatan Akuntansi Koperasi

Dari bukti transaksaksi yang telah diuraikan sebelumnya, tahap berikutnya adalah membuat jurnal.

a. Jurnal.

Jurnal adalah daftar atau buku tempat mencatat transaksi secara kronologis (bururutan) sesuai tanggal terjadinya transaksi dengan mencantumkan akun yang didebet dan akun yang dikredit serta jumlah nominal masing-masing.

b. Buku Besar

Setelah transaksi-transaksi selesai dicatat dalam jurnal, berikutnya harus dipindahkan atau posting transaksi-transaksi tersebut ke buku besar.
Buku besar (ladger) adalah kumpulan akun-akun suatu prushaan. Pencatatan atas tambahan atau berkurangnya suatu akun dalam buku besar akan mempengaruhi satu atau lebih akun lainnya. Hal ini merupakan akibat dari sistem pencatatan berpasangan (double entry system). Pengaruh dari kenaikan atau penurunan suatu akun adalah bertambahnya atau berurangnya akun lain. Dalam pencatatan akun-akun di buku besar membutuhkan akun-akun yang tersusun dengan baik. Untuk membantu penyusunan akun-akun tersebut, dibutuhkan kode akun. Kode akun yaitu simbol berupa angka, hurusf , atau gabungan keduanya yang menunjukan akun tertentu. Bagan atau daftar yang menunjukan kode akun dan akun dikodenya disebut bagan akun. Dalam pembuatan kode akun harus diingat bahwa prusahaan (koperasi) akan berdiri / beroperasi selamanya (prinsip going concern). Dengan demikian kode yang dibuat harus dirancang untuk kepentingan jangka panjang.

c. Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ladger)

Buku besar pembantu (Subsidiary Ladger) adalah buku besar yang digunakan untuk merinci lebih lanjut informasi yang terdapat dalam salah satu akun didalamnya. Akun yang memiliki buku besar pembantu disebut akun pengendali (controling account). Buku besar pembantu yang dimiliki oleh koperasi adalah :
  1. Buku piutang kepada anggota
  2. Buku utang kepada anggota
  3. Buku piutang
  4. Buku utang
  5. Buku simpanan anggota
  6. Buku aktiva tetap
Setelah dilakukan posting ke buku besar, maka tahapan selanjutnya adalah mengumpulkan saldo-saldo di akhir periode dinamakan Neraca Saldo.
Seperti prusahaan yang lain, pencatatan yang dilakukan koperasi juga menggunakan daftar akrual (accrual basis). Pada prinsipnya pemakaian metode akrual ini adalah mengakui pendapatan yang sudah menjadi haknya walalupun belum diterima dan membebankan biaya bila sudah menjadi kewajiban.
Untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, sebaiknya disusun kertas kerja (worksheet). Cara penyusunannya sama dengan yang dilakukan prusahaan pada umumnya. Dari hasil kertas kerja yang disusun sebelumnya, koperasi dapat dengan mudah menyusun laporan keuangan.
Sekian dulu artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan kata
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Gambaran Umum Usaha Koperasi

Hallo temen-temen?
Kali ini gue bakalan berbagi aritkel tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi.

 1. Karakteristik Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk prusahaan yang "unik", karena berbeda dengan bentuk badan usaha/prusahaan yang lain. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan prusahaan yang memiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT)
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan / laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperais di Republic of Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasara, pendidikan, dan lain sebagainya. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

2. Usaha dan Jenis-Janis Koperasi

Seperti badan usaha yang lain, koperasi dapat berusaha di semua sektor, apakah sektor perdagangan, manufaktur, jasa keuangan, dan pembiayaan (financing), asuransi, transportasi, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi four (empat) jenis, antara lain :
  1. Koperasi Konsumen
    Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh : Waserda (Warung serba ada), Mini market, dan lain sebagainya.
  2. Koperasi Produsen
    Adalah Koperasi yang beranggotakan tidak memiliki prusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk mengahasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh : koperasi karoseri, koperasi jasa konsultan, dan lain sebagainya. 
  3. Koperasi Simpan Pinjam
    Adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    Adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.

3. Terminologi (Gloasari)

Karena perbedaan karakteristik koperasi dibandingkan usaha lainnya, maka terdapat istilah - istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai di industri lainnya. Beberapa istilah perlu diketahui untuk memahami koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, maka istilah-istilah khusus pada koperasi sebagian besar adalah istilah hubungan dengan modal koperasi, yaitu :
  1. Modal Anggota
    Adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
  2. Modal Sumbangan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masi beroperasi.
  3. Modal Pernyertaan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanmkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
  4. Simpanan Pokok
    Adalah simpanan uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini dapat diambil bila anggotanya tersebut mengundurkan diri.
  5. Simpanan Wajib
    Adalah sejumlah uang yang besarnya bervareasi yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
  6. Cadangan
    Adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU)
    Adalah gabungan dari sisa hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
Disamping itu, beberapa istilah yang digunakan dalam pembuatan laporan laba-rugi berbeda dengan istilah prusahaan lainnya, yaitu :
  • Partisipasi Bruto
    Adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan baran dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
  • Patisipasi Neto
    Adalah Kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
  • Pendapatan Dari Non Anggota
    Adalah penjualan barang / jasa kepada not anggota
  • Beban Perkoperasian
    Adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Nah segini dulu ya artikel saya kali ini, mohon maaf apabila ada salah-salah kata. Baca juga artikel lanjutannya tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi
Akhir kata wassalamualakimm wr. wb.

Transaksi Dengan Anggota Koperasi

Hallo temen-teman ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Transaksi Dengan Anggota Koperasi. Yo simak !
Setoran modal (dalam bentuk simpanan) oleh anggota, dicatat dalam jurnal dan buku besar serta buku tambahan yang merinci saldo perkiraan modal menurut nama masing-masing anggota. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa suharto pada tanggal five Oktober 2012 diterima menjadi anggota koperasi dan menyediakan pupuk dan sarana produksi pertanian lain yang diperlukan. Simpanan pokok yang harus dibayar adalah Rp.5.000,00 dan untuk setiap hasil panen yang dijual kepada koperarasi, para anggota dipotong sebesar 10% dari harga jual, untuk simpanan wajib.
Ayat jurnal yang dibuat untuk mencatatan simpanan pokok suharto adalah sebagai berikut :

Kas (debet) Rp. 5000,00
   Simpanan (kredit) Pokok/Suharto Rp.5.000,00

Pada Tanggal 12 Oktober 2012, Suharto membeli bibit, pupuk dan alat semprot seharga Rp.10.000,00. Ayat jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut :

Kas (debet) Rp. 10.000,00
    Penjualan Kepada Anggota / Suharto (kredit) Rp.10.000,00

Perhatikan bahwa penjualan diatas, juga dicatat di buku tambahan. Dalam hal ini koperasi akan menyelenggarakan buku tambahan untuk penjualan yang dilakukan kepada anggota dirinci menurut namanya. Penjualan kepada pihak di luar anggota harus dicatata dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Sebagai contoh, anggaplah bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 itu penjualan kepada bukan anggota berjumlah Rp.60.000,00. Ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :

Kas (debet) Rp.60.000,00
   Penjualan kepada bukan anggota (kredit) Rp. 60.000,00

Tanggal nineteen Oktober 2012, Suharto menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga Rp.50.000,00. Dari penjualan ini, di samping wajib, Suharto menyetorkan Rp.10.000,00 sebagai simpanan sukarela. Ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :

Pembelian dari anggota / Suharto (debet) Rp. 50.000,00
                         Simpanan Wajib / Suharto (kredit) Rp.5.000,00
                         Simpanan Sukarela / Suharto (kredit) Rp.10.000,00
                         Kas (kredit) Rp.35.000,00

Simpanan wajib sebesar Rp.5.000,00 dihitung : 10% dari Rp. 50.000,00. Untuk perkiraan simpanan wajib dan simpanan sukarela, kembali koperais akan membuat buku tambahan untuk setiap anggota. Pembelian dari anggota juga dicatat dalam buku tambahan.  Seperti halnya penjualan, pembelian dari bukan anggota dicatat dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Misalnya, suatu pembelian dari bukan anggota sebesar Rp.18.000,00 akan dicatat dalam jurnal sebagai berikut :

Pembelian dari bukan anggota (debet) Rp. 18.000,00
Kas (kredit) Rp. 18.000,00

Sisah Hasil Usaha

Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan biaya-biaya untuk tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk prusahaan yang lain.
Sisa hasil usah harus dirinci menjad sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari bukan anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtasarkan adalah sebagai berikut :

SHU - Anggota
  1. Anggota 
  2. Cadangan Koperasi
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan 
  5. Dana Pendidikan Koperasi
  6. Dana Pembangunan Daerah Kerja
  7. Dana Sosial
SHU - Bukan Anggota
  1. -
  2. Cadangan koperasi
  3. Dana Pengurus
  4. Dana Pegawai / Karyawan
  5. Dana Pendidikan Koperasi
  6. Dana Pembangunan Daerah Kerja
  7. Dana Sosial
Dana pengurus dan dana pegawai / karyawan merupakan hutang kepada pengurus dan pegawai / karyawan. Bagian ini dapat dianggap sebagai bonus kepada pengurus dan pegawai / karyawan yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Dana pendidikan, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja merupakan bagian sisa hasil usaha yang disisihkan untuk memenuhi kewajiban koperasi yang penggolongannya menjadi kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang tergantung pada rencana penggunaannya.

Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota

Di atas telah dijelaskan bahwa sebagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan anggota dapat dikembalikan kepada anggota. Bagian yang diterimakan kepada masing-masing anggota didasarkan atas jasa yang diberikan oleh mereka. Karena ketentuan ini, perlu ditetapkan suatu ukuran, untuk mengetahui perbandingan jasa-jasa yang diberikan oleh anggota.
Nah segini dulu ya artikel kali ini, mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang Laporan Keuangan Kopersi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

10 Negara Dengan Gajih Akuntan Terbesar Di Dunia

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang 10 Negara Dengan Gajin Akuntan Terbesar, Tanpa panjang lebar lagi yo cheque it out.

Berikut ini adalah 10 Urutan negara dengan gajih akuntan terbesar di dunia :

10. Italia

 Gaji Rata-rata: £ 24.888

Anda harus fasih berbahasa Italy (menjadi akuntan adalah insentif lain untuk belajar bahasa jika Anda tidak berbicara).

Ada tiga kualifikasi akuntansi utama di Italia. diantaranya adalah :
  1. esperto contabile (expert accountant)
  2. dottore commercialista (charter akuntan)
  3. revisore legale dei conti (auditor legal)

Semua kualifikasi memerlukan setidaknya gelar sarjana tiga tahun di bidang Ekonomi, pelatihan praktis tiga tahun dan lulus ujian negara.

9. Australia

Gaji Rata-rata: £ 25,332

Jika Anda berpikir untuk pindah ke Down Under untuk menjadi seorang akuntan, itu mungkin ide bagus. Antara tahun 2014 dan 2019, jumlah lowongan pekerjaan untuk akuntan diharapkan lebih besar dari 50.000.

Industri akuntansi Commonwealth of Australia diatur dan diakreditasi oleh tiga badan profesional: CPA Commonwealth of Australia (CPA), Institute of Chartered Accountants of Commonwealth of Australia (ICAA) dan Institut Akuntan Publik (IPA). Masuk ke CPA dan ICAA membutuhkan setidaknya gelar Bachelor di bidang Akuntansi sedangkan IPA memerlukan Diploma atau Diploma Lanjutan dalam Akuntansi. Mungkin bisa menjadi akuntan tanpa pendidikan tersier, tapi Anda tidak akan bisa menghasilkan laporan keuangan apa pun.

8. Austria

Gaji Rata-rata: £ 26,244

Titik awal bagi mereka yang ingin menjadi akuntan sewaan di Republic of Austria pada umumnya adalah mata kuliah Ilmu Ekonomi dan Hukum. Anda kemudian harus memperoleh pengalaman profesional minimal tiga tahun untuk bekerja sebagai akuntan peserta pelatihan dengan auditor hukum berlisensi, sebagai auditor peserta pelatihan dengan asosiasi auditing koperasi pembelian dan bisnis, atau sebagai asisten auditor atau auditor dan penandatangan yang berwenang Kantor audit Sparkassen-Prüfungsverband.

Sebagai alternatif, setelah menyelesaikan gelar universitas yang relevan, Anda harus berhasil lulus ujian profesional untuk konsultan pajak dan mendapatkan pengalaman setidaknya dua tahun mengenai kegiatan akuntansi yang disewa dengan saksama di Austria.

Jika Anda memenuhi persyaratan ini, Anda kemudian dapat mengajukan permintaan untuk masuk ke pemeriksaan profesional untuk menyewa akuntan dengan pejabat yang berwenang, baik secara langsung atau tertulis dalam bahasa Jerman. Kamar Akuntan Chartered kemudian akan mengeluarkan keputusan resmi saat masuk.

7. Jerman

Gaji Rata-rata: £ 26,592

Ada sejumlah rute yang bisa Anda ambil untuk menjadi akuntan di Jerman, walaupun siswa biasanya pertama kali memenuhi syarat sebagai Steuerberater (penasihat pajak). Ujian negara Steuerberaterprüfung sering dianggap sebagai salah satu ujian profesional terberat dan paling bergengsi di negara ini, dan terdiri dari tiga ujian tertulis enam jam dan satu ujian lisan. Siswa kemudian bekerja menuju kualifikasi Wirtschaftsprüfer (auditor) yang melibatkan beberapa ujian kualifikasi sebelum mengikuti tujuh ujian tertulis.

6. Finlandia

Gaji Rata-rata: £ 26,724

Ada dua jalur utama untuk berkarir di bidang akuntansi di Finlandia: sebagai auditor KHT (disahkan oleh Kamar Dagang Sentral) dan sebagai auditor HTM (diberi wewenang oleh Kamar Dagang regional).

Untuk memenuhi syarat sebagai auditor KHT, Anda memerlukan gelar Master di bidang Akuntansi, Hukum atau bidang terkait, pengalaman praktis minimal tiga tahun dan lulus ujian profesional KHT. Auditor HTM setidaknya memiliki pendidikan universitas atau politeknik yang lebih rendah, minimal tiga tahun pengalaman praktis dan lulus ujian HTM.

Profesional dari negara anggota UE lainnya yang ingin bekerja di Finlandia harus mendaftar ke otoritas yang berwenang, melakukan tes bakat dan kemudian mendaftar.

5. Inggris

Gaji Rata-rata: £ 32.136

Akuntan di sini di Inggris adalah beberapa profesional dengan gaji tertinggi di dunia. Sebenarnya, akuntan praktik swasta memiliki potensi menghasilkan antara £ 18.000 dan £ 100.000 (tergantung pengalaman)!

Untuk mulai bekerja sebagai akuntan, pertama Anda harus memenuhi syarat dengan Asosiasi Akuntan Bersertifikat Chartered (ACCA), Institute of Chartered Accountants di Inggris dan Wales (ICAEW), Asosiasi Akuntan Internasional (AIA) atau Chartered Institute Akuntan Manajemen (CIMA).

Masing-masing badan profesional ini memiliki persyaratan masuk yang berbeda-beda, namun biasanya Anda memerlukan setidaknya two tingkat Influenza A virus subtype H5N1 dan three GCSE (A * sampai C), termasuk matematika dan bahasa Inggris, atau yang setara.Anda biasanya dapat memenuhi syarat lebih cepat jika Anda memiliki kualifikasi di Bisnis dan keuangan, dan mungkin untuk memasuki lapangan melalui magang.

4. Amerika Serikat

Gaji Rata-rata: £ 32,508
Menurut statistik resmi pemerintah AS, pekerjaan akuntan dan auditor diharapkan tumbuh eleven persen dari tahun 2014 sampai 2024. Ini berarti, pada tahun 2024, 142.400 pekerjaan baru akan diciptakan untuk memenuhi permintaan.

Sebagian besar posisi akuntan di AS memerlukan setidaknya gelar Bachelor di bidang Akuntansi atau bidang terkait, sementara beberapa pengusaha lebih memilih pelamar dengan gelar Master di bidang Akuntansi atau Administrasi Bisnis di bawah ikat pinggang mereka. Akuntan yang mengajukan laporan dengan Securities too Exchange Commission (SEC) diwajibkan oleh hukum untuk mendapatkan sertifikasi, yang dapat dilakukan dengan lulus ujian empat bagian nasional serta memenuhi persyaratan lain yang bervariasi menurut negara.

3. Korea Selatan

Gaji Rata-rata: £ 33,924
Korea Selatan adalah satu-satunya negara Asia yang muncul dalam daftar, membuat Top 3.

Untuk memenuhi syarat sebagai akuntan publik bersertifikasi di Korea Selatan, Anda harus lulus Tingkat ane dan two Ujian yang difasilitasi oleh Komisi Jasa Keuangan. Agar memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Tingkat 1, Anda memerlukan minimal 24 kredit di bidang akuntansi dan mata kuliah terkait (12 di bidang akuntansi dan perpajakan, nine dalam administrasi bisnis dan three di bidang ekonomi). Anda harus lulus Ujian Tingkat ane agar memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Tingkat 2.

Setelah lulus ujian ini dan memperoleh sertifikat CPA Anda, Anda memerlukan minimal ane tahun pengalaman praktis di kantor akuntan atau organisasi lain yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan BPA, atau setidaknya 100 jam pelatihan yang ditawarkan oleh Institut Korea Akuntan Publik Bersertifikat (KICPA). Anda kemudian bisa mendapatkan lisensi Anda untuk berlatih sebagai akuntan.

2. Brasil


Gaji Rata-rata: £ 35,412
Brasil adalah negara terbaik kedua di dunia untuk akuntan dalam hal gaji, yang mungkin mengapa ada lebih dari 500.000 akuntan di negara ini - 140.000 di antaranya berbasis di São Paulo saja. Sebelum Anda mulai membuat rencana tentang berimigrasi ke Brasil, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelumnya tentang mengejar karir sebagai akuntan di sana.

Ada beberapa batasan pada akuntan asing, yang hanya diizinkan bekerja sebagai konsultan dan harus mendaftar ke Conselho Federal De Contabilidade (CFC). Pendaftaran berlaku selama tiga tahun.

1. Peru

Gaji Rata-rata: £ 36.096

Akuntan di Republic of Peru adalah bayaran tertinggi di dunia.

Tingkat minimum pendidikan yang dibutuhkan untuk menjadi akuntan di Republic of Peru adalah diploma yang diakui oleh Asamblea Nacional de Rectores. Anda kemudian harus dilisensikan dengan ane dari 25 badan akuntansi regional. Ada juga jalur ekspres yang memungkinkan akuntan dari negara lain untuk berlatih di negara sementara untuk tugas singkat.


Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada sala-salah kata
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • http://www.careeraddict.com

Mengenal Sandi...

Sandi Uno ialah lulusan Wichita State University, Amerika Serikat, dengan predikat summa cum laude. Sandi mengawali karier sebagai karyawan Bank Summa pada 1990. Setahun kemudian ia menerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di George Washington University, Amerika Serikat. Ia lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 4,00. Sandi itu memang kaya. Saat akan mencalonkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta, Sandiaga melaporkan harta kekayaannya pada 29 September 2016 sebesar Rp 3,8 triliun. Berdasarkan laporan Globe Asia tahun 2017 kekayaan Sandi naik jadi USD 500 juta atau Rp.7 triliun. Tahun 2018 turun. Ditaksir kekayaannya mencapai USD 300 juta atau sekitar Rp Rp 4,3 triliun. Kenapa hartanya turun naik. Karena sebagian besar hartanya berupa portfolio saham yang trendnya tergantung pasar. Bagaimana dengan utangnya ? semua likuid. Makanya ia kemarin melaporkan ke Pengadilan bahwa ia bebas dari pailit atas tagihan utang.

Bisnis Sandiaga dimulai pada 1997. Saat itu, ia bersama Rosan Perkasa Roeslani mendirikan perusahaan penasihat keuangan berjulukan PT Recapital Advisors. Rosan kini menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).  Setelah mengenal Oom Willem, kedekatan Sandiaga dengan klan Soeryadjaya berlanjut. Pada 1998, Sandiaga dan Edwin Soeryadjaya, putra kedua Oom Willem, mendirikan perusahaan investasi berjulukan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. Perusahaan itu berkecimpung di bisnis pertambangan, telekomunikasi, dan produk kehutanan. Sebagai perusahaan investasi, kinerja Saratoga terbilang moncer. Perusahaan bisa menyedot modal investor untuk mencaplok perusahaan-perusahaan bermasalah, kemudian melegonya sesudah dibenahi. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) menjadi salah satu perusahaan yang bisa dibenahi Saratoga.

Sejak Saratoga didirikan, Sandiaga menjadi pucuk pimpinan yang eksklusif mengarahkan bisnis perusahaan. Tak hanya itu, ia juga mengaku mempunyai 16 jabatan di seluruh perusahaan dan anak usahanya. Namun, sesudah menentukan berfokus di dunia politik bersama Partai Gerindra, Sandiaga pun rela melepas semua jabatan di bisnisnya. Saat ini, tahta bos Saratoga ia serahkan kepada cucu William Soeryadjaya, Michael Soeryadjaya. Kini, Saratoga mengempit saham beberapa perusahaan besar. Di sektor energi dan pertambangan, terdapat PT Adaro Energy Tbk (ADRO), sektor Infrastruktur menara telekomunikasi ada PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG), dan di lini konsumer otomotif terdapat PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX). Perjalanan bisnis Sandi memang penuh dengan masalah. Namun secara aturan ia bisa buktikan bahwa ia tidak bersalah dan selalu ada solusi bila ada somasi perdata.

***

PAM DKI.
Suatu hari di tahun 2015, tim advokat dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendatangi Ahok. Mereka protes alasannya swastanisasi Air dimana PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta sebagai pengeloa. Bukan hanya protes tapi mereka juga menggugat nya diera Gubernur Foke. Dan di Era Ahok mereka inginkan perilaku dari Ahok. Dengan tegas Ahok berkata “ Saya sudah pakai meterai. Surat saya sudah 'lebih hidup' itu. Saya mau pecat semua orang PAM. Mereka main politik. Saya itu bencinya setengah mati kepada PAM. Menurut saya, orang bajingan semua," kata Ahok dengan nada bunyi tinggi.

Lebih jauh lagi Ahok bertekad untuk mengambil alih PAM dari PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta melalui buy back saham. Tapi kandas di DPRD alasannya DPRD tidak sepakat alokasi anggaran untuk buy back. Solusi dari pengadilan ialah penyelesaian tenang di luar pengadilan. Tapi Ahok menolak. Karena menurutnya Swastanisasi air minum itu sudah gugur semenjak UU Air di patahkan oleh MK. Sesuai UU, hak dirisribusi air tetap dikuasai negara namun swastanisasi boleh pada air baku. Pihak swasta tidak mau tahu soal itu. Karena problem PAM sudah masuk ranah politik, Ahok terpaksa mendiamkan namun tetap menolak setiap planning perluasan yang diajukan oleh Swasta.

Saya hanya tersenyum saja ketika mengetahui perilaku Ahok itu. Mengapa ? Pengusaha dibalik PAM itu terhubung dengan Group Bakrie bersama Sandiuga Uno. Tentu saluran politiknya sangat hebat. Apalagi ini merupakan tambang uang tunai yang Triliunan rupiah. Ketika itu Sandi sangat murka dengan perilaku Ahok. Karena Ahok menolak tenang dan tetap keras. INi berdampak saham holding company , Acuatico Pte Ltd yang memegang Porfolio 95% saham PT Aetra Air Jakarta yang tadinya dibeli dari PT Thames PAM Jaya (TPJ) pada 2007, anjlok di bursa Singapore. Pemegang saham utama dari Acuatico Pte Ltd ialah Roesan Roeslani dan Sandiaga Uno melalui PT Recapital Advisors.

Dengan jatuhnya saham Acuatico Pte Ltd membuat saluran menarik hutang untuk perluasan juga berhenti. Dampaknya kinerja dari PT Aetra Air Jakarta semakin jelek pelayanannya. Dengan demikian Ahok punya alasan aturan untuk mengambil alih swastanisasi Air itu menjadi milik PEMDA DKI. Tapi belum sempat mendepak , Ahok sanggup dikalahkan oleh Sandi lewat pilkada. Bulan juni 2017 bulan yang sama Ahok dinyatakan kalah oleh KPUD atau 4 bulan sebelum peresmian Gubernur DKI, Sandi melepas saham Acuatico Pte Ltd kepada Grup Salim melalui anak usahanya, Moya Indonesia Holdings Pte Ltd.

Kalau dilihat laporan keterbukaan Moya Holdings Asia Limited di Singapore Stock Exchange, nilai akusisi seluruh saham Acuatico senilai US$92,87 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun. Sandi untung besar. Padahal bila Sandi kalah , nasip sahamnya akan jatuh dan diambil alih PEMDA DKI dengan harga sampah. Dan kini PEMDA DKI tak bisa berbuat banyak alasannya sudah melegitimasi perpanjangan izin PT Aetra Air Jakarta. Tentu dengan akusisi ini akan membuat saham Moya Indonesia Holdings Pte Ltd semakin naik yang membuat kaya raya Salim Group.

Tapi tahukah anda bahwa pelanggan Aetra hingga desember 2016 ialah 435.777 dengan cakupan pelayanan hingga Desember 2016 ialah 60,77%. Artinya peuang tumbuh dimasa depan masih sangat besar. Hitunglah berapa uang tunai mengalir ke kas perusahaan setiap bulan. Hebat. Cari uang di negeri ini memakai politik untuk kaya memang sangat mudah.

Pembangunan Wisma Atlet
Tahun kemudian SU menjalani investigasi sebagai saksi KPK untuk mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, tersangka masalah pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan sekaligus tersangka masalah proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun 2009-2011. Dudung sendiri sudah mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jaksel. Dia ditahan semenjak 6 Maret 2017. Dalam kesaksian Sandi ini ada dua hal yang saya pertanyakan dan sekaligus saya kritisi ( semoga saya salah ).

Pertama, SU dengan tegas menyampaikan bahwa sebagai komisaris DGI , ia tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek. Tapi hanya dilaporkan sesuai dengan prosedur corps sebagai perusahaan yang sudah go public. Ia pun mengaku tidak pernah mendapatkan laporan soal laba sebesar Rp49,010 miliar dari proyek tersebut. Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah menerima persetujuan dari ia sebagai komisaris. Menurut saya agak aneh, bagaimana mungkin seorang pengusaha terpelajar menyerupai SU hingga tidak tahu jalannya perusahaan. Apalagi perusahaan yang sudah go publik. Kan ada SOP antara Direksi dan Komisari, yang berkaitan laporan secara terencana tiga bulanan.

Menurut kesaksian dari Nazaruddin, perundingan soal fee atas proyek tersebut ia bicarakan eksklusif kepada SU. Tapi kesaksian dari SU dihadapan KPK dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengenal Muhammad Nazaruddin bendahara Partai Demokrat. Padahal hubungan SU dengan PD sangat dekat. Kan engga logik alasannya. Apalagi logikanya Hampir semua negoasiasi soal fee dalam jumlah besar, tidak pernah direksi berani jalan sendiri tanpa sepengetahuan Komisari, apalagi perusahaan sudah go publik. Dan lagi Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI menyampaikan uang suap Rp 4,67 miliar supaya menjadi pemenangan dalam proyek Wisma Atlet, pada ketika persidangan waktu itu, tersiar hubungan SU dengan El Idris merupakan hubungan keponakan dan paman. Masak iya sih ponakan berani melawan paman?

Di lingkungan saya juga sobat sahabat pengusaha,punya standar yang sama bahwa semua akad fee kepada rekanan konsultan harus sepengetahuan komisaris. Apalagi berkaitan dengan suap. Harus komisaris tahu. Mengapa ? alasannya tanggung jawab komisaris itu memastikan direksi menjalankan perusahaan dengan baik dan taat hukum. Kalau saya, terperinci saya tolak. Pelanggaran soal suap ialah berhenti. Tidak ada istilah komisari bisa mengelak tanggung jawab hukum. Mungkin aturan pidana bisa terhindar tapi aturan moral , habis itu. Artinya secara moral komisaris gagal mengelola direksi bekerja dengan baik.

Kedua, SU menyampaikan bahwa “Saya menjelaskan secara rinci dan menyampaikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar aturan dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris,” Pertanyaan nya mengapa SU tidak usikan somasi perdata terhadap Direksi tersebut bila benar mereka melaksanakan perbuatan tanpa sepengetahuan dia. Mengapa tidak melaporkan kepolisi atas masalah perbuatan melanggar aturan yang dilakukan direksi ? Mengapa justru mengundurkan diri ? Makara engga perlu orang jago secara aturan untuk mengetahui kebenaran atas kesaksian dia.

Kalau melihat masalah ini, keliatannya akan terus bergulir...Ini yang kedua kali Sandi jadi saksi..dulu ,petama tahun 2013, dan kini kedua tahun 2017. KIta lihat nanti.

Pembangunan depo minyak Pertamina
Tahun 1996 , PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) kerjasama dengan Pertaminan untuk pembangunan depo minyak Pertamina di Balaraja. Karena terjadi Krisis moneter tahun 1997, perjuangan ini gagal. Batal dilaksanakan. Berhubung PWS telah mengerjakan beberapa pekerjaan, maka Pertamina harus membayar ganti rugi USD12,8 juta. PWS menuntut Partamina untuk membayar. Dengan dilandasi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Pertamina alhasil mau membayar ganti rugi peniadaan proyek, asalkan kelengkapan proyek termasuk surat-surat sesuai putusan BANI tersebut dan sertifikat HGB tanah diserahkan ke Pertamina.

PWS menyampaikan bukti tanah yang dimaksud. Karena itu PWS sanggup ganti rugi sebesar USD 6,4 juta. Tetapi apa yang terjadi kemudian? Belakangan ketika Pertamina akan bayar sisanya sebesar USD 6,4 juta, diketahui bahwa sertifikat tanah itu bodong alias falsu. Lantas siapa pemilik tanah sesungguhnya? ialah atas nama Van Der Horst Teguh Sakti, dengan sertifikat HGB orisinil bernomor 031. Bukan PWS. Tetapi salah satu eksekutif Van Der Horst Teguh Sakti ialah SU. Edward tentu tidak bisa mendapatkan tanahnya dijadikan alasan menarik uang dari Pertamina. Apalagi sertifikat tanah itu disimpan di custody di Singapore.

Karena Pertamina dirugikan sebesar Rp. 600 miliar maka Jaksa agung terlibat menilik masalah ini. Yang jadi saksi kunci ialah Ari Sumarno. Karena ketika kerjasama ini dilakukan ia menjabat sebagai Dirut Pertamina. Kasus ini melanggar Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 378, dengan terlapor Stevanus Ginting dan Made Suryadana. Ari Sumarno diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus (P19) sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). SU diperiksa di Mabes Polri.

Nah bagaimana hingga SU menyampaikan sertifikat falsu itu? Apalagi yang tanah yang dipalsukan itu ialah milik Edward Seky Soeryadjaya yang juga sudah jadi bapak angkat SU. Semua ini bermula dari lelang sebuah perusahaan berjulukan Van Der Horst Limited di Singapura, pada sekitar tahun 2000. Edward memenangkan lelang itu, melalui perusahaannya L&M Group Investments Limited. Setelah menang lelang, Edward menerima budel asset Van Der Horst Limited. Nah, dalam budel itu, termasuk ada sertifikat tanah HGB nomor 031 yang berlokasi di Balaraja, Tangerang. Tanah itu ialah lokasi proyek Depot BBM Pertamina yang belum jadi dibangun.

Bagaimana sertifikat 031 ada pada budel Van Der Horst Limited ? alasannya PT PWS , yang menjadi kawan Pertamina dalam pembangunan depot itu, meminjam uang pembiayaan proyek ke Van Der Horst Limited. Dengan kata lain sertifikat itu sudah digadaikan oleh PWS. Belakangan, PWS meminta ganti rugi ke Pertamina alasannya proyek depot tadi batal. Seharusnya sederhana saja masalahnya. PWS tinggal minta kepada Van Der Horst Limited sertifikat yang digadaikan itu untuk syarat pencairan ganti rugi. Tetapi PWS malah menyampaikan sertifikat No. 32 sebagai pengganti Sertifikat no. 31 yang dilaporkan hilang. Belakangan Edward tahu soal ini. Tentu ia marah. Edwar lapor ke Pertamina soal ini. Maka jadilah masalah penggelapan.

Yang disedihkan oleh Edward ialah mengapa hingga masalah ini terjadi. Karena SU sudah dianggapnya sebagi anak sendiri. Ketika SU menikah, Edwar terlibat membantunya. Pertama kali SU kerja ya diperusahaan Edwar. Bahkan sekolah ke Amerika pun yang biayai ialah Edward. Yang lebih menyedikan bagi Edwar ialah ia memberi kepercayaan yang begitu besar kepada SU. Termasuk diberi kepercayaan mengelola Asset dari Van Der Horst Limited. Makara SU tahu percis keberadaan tanah itu. Kenapa disalah gunakan hanya alasannya uang? Edward engga habis pikir.

Bagaimana dengan PWS sendiri? perusahaan itu sebetulnya milik dari Johnnie Hermanto. Kemudian belakangan, tepatnya ditahun 2006, Sandi melalui perusahaannya sendiri membeli PWS dari pemilik lamanya, Johnnie Hermanto. SU akuisisi dengan hasil ganti rugi dari Pertamina. Tapi tidak juga dilunasi pembayarannya. Hanya dibayar 40%. Padahal SU sudah terima uang dari Pertamina. Yang terperinci SU memang cerdas dan bisa keluar dari jeratan hukum. Itulah ciri khas pemain hedge fund.

PT. Japirex.
Untuk diketahui, Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Mapolda Metro Jaya dengan dua kasus yakni masalah penggelapan atau Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana terkait sertifikat tanah di Curug, Tangerang Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Kemudian, Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas terkait masalah pemalsuan/Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2017. Selain itu, Sandi dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga terkait pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam sertifikat otentik atau Pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana dan/atau Pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum pada 9 Mei 2017. Sandi diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pembersihan uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembersihan uang.

Bagaimana ceritanya ? Semua bermula pada 2001, Sandi dipercayai oleh Edward untuk mengurus perusahan yang didirikan oleh istrinya yang bergerak di bidang kerajinan tangan. Edward melalui beberapa orang melepaskan 1.000 lembar saham atas PT Japirex. Kemudian Sandi membeli saham tersebut dengan komposisi 40% atas perseroan sehingga masuk dalam kepengurusan perseroan. Pada 11 Februari 2009, PT Japirex dibubarkan dan dibuat tim likuidasi. Pada 2012 lahan itu dijual. Namun, Djoni yang mengklaim sebagai pemilik lahan mengatakan, penjualan lahan dilakukan tanpa persetujuan dirinya. Sandi memerintahkan uang hasil penjualan tanah dimasukkan ke dalam akun milik Andreas. Walau Sandi membantah namun  Andreas Tjahjadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Menurut polisi, Andreas mengaku sudah menikmati uang hasil penjualan sebesar puluhan miliar rupiah. Belakangan Pihak pelapor atas Sandi mencabut laporannya alasannya adanya perdamaian.

Asuransi Jiwa.
Relife dimiliki oleh Recapital Group. Di unit bisnis asuransi itu, ada 4 perusahaan asuransi yang mempunyai risk based capital (RBC) di bawah 120%: 2 perusahaan asuransi jiwa & 2 asuransi umum. Satu dari 4 perusahaan asuransi yang sekarat ialah Asuransi Jiwa Recapital Life (Relife). Siapa administrasi Recapital? Ada Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani (Ketua Kadin). 1 Februari 2017  OJK mengirim surat kepada Relife untuk segera menambah modal dan menutupi tunggakan klaim asuransi ke ratusan rumah sakit yang totalnya Rp. 194.860.720.972,54. Relife punya waktu 3 bulan menuntaskan itu.  Selain problem tagihan asuransi ke ratusan rumah sakit, Relife juga bermasalah dengan MAGI (Mandiri Axa General Insurance). Relife nunggak bayar klaim asuransi Rp 14 Miliar ke MAGI. Uang segitu saja tidak sanggup bayar. Ada lagi masalah lain Asuransi Recapital digugat wanprestasi US$ 4,6 Juta oleh KZI Singapore.

Akibat banyak tunggakan kantor Relife sudah bangkrut. Pembayaran iuran Jamsostek karyawan tertunggak tidak dibayarkan ke Jamsostek, padahal karyawan telah dipotong gajinya untuk pembayaran Jamsostek namun tidak dibayarkan oleh administrasi Relife. Beberapa karyawan yang telah mengundurkan diri hanya diberikan surat hutang, namun masih belum dibayarkan haknya. Iuran koperasi tidak dibayarkan oleh perusahaan padahal sudah dilakukan pemotongan honor karyawan. AC ruangan telah dimatikan oleh pihak gedung alasannya Relife tidak bisa membayarkan biaya sewa dan service.

Awalnya karyawan yang masih bekerja hanya digaji 50%, kerjanya juga 50% kan. Capek juga karyawan tiap hari dimaki-maki orang yang nagih. Karyawan Relife sudah mau dirumahkan bulan maret. Bulan februari malah sudah tidak gajian. Dalam kondisi Relife yang kolaps ini, administrasi terus berusaha mencari investor untuk membeli perusahaan. Salah satu investor itu ialah China Life Insurance. Namun sesudah proses due diligence China Life Insurance mengundurkan diri. Karena harga yang diminta terlalu tinggi atau 2,5 kali  nilai buku. Tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu bagi PT Transpacific Mutualcapita untuk mengakuisisi Relife. Transpacific Mutualcapita merupakan perusahaan keuangan yang menunjukkan layanan asuransi dan pembiayaan.

***
Dari mana Sandi sanggup uang untuk menanggung biaya capres PS? Diperkirakan dana diharapkan sebesar Rp. 10 triliun. Sandi ialah pemain hedge fund. Tentu ia punya jaringan yang luas dengan sumber pembiayaan. Setidaknya ia kenal dengan investor yang punya style risk taker untuk mendapatkan high yield. Apa ada business yang high yield bila bukan yang berkaitan dengan politik. Karena Politik berkaitan dengan resource negara yang akan menghipnotis peningkatan harta pengusaha lewat kebijakan pemerintah. Semua pemain hedge fund tahu betul itu.

Ketika Trump mencalonkan sebagai Capres. Orang banyak mentertawakan kenekatan Trump. Karena kondisi bisnis Trump ketika mencalonkan sebagai capres ia sedang dalam kondisi bankrupt. Selama perjalanan business nya berkali kali ia berlindung dibalik UU kebangrutan ( Bab 11 undang undang kebangkrutan Amerika). Perhatikanlah, pada tahun 1991, ia menyatakan pailit akhir gagal bayar hutang atas proyek Trump Taj Mahal yang terletak di Atlantic City. Pada tahun 1992, Trump mengajukan Bab 11 kebangkrutan akhir gagal bayar hutang atas Trump Plaza Hotel di Atlantic City. Trump Hotel dan Casino Resorts juga mengajukan kebangkrutan pada tahun 2004. alasannya gagal bayar hutang mencapa $ 1,8 miliar. Pada tahun 2009, Trump Entertainment Resorts mengajukan kebangkrutan sesudah gagal melaksanakan pembayaran bunga obligasi.

Tetapi harap di catat bahwa Trump itu jenius membuat peluang bisnis. Hanya kurang cantik dalam management. Kehebatan rekayasa peluang bisnis oleh seorang pengusaha yang terbiasa high yield pada puncak kehilangan trust dilingkungan bisnis biasanya masuk ke ranah Politik. Itu terjadi di negara manapun. Udah biasa. Kalau ada pengusaha besar alhasil masuk ke Politik itu artinya ia sedang menjalankan kegiatan hedge fund, high yield program. Make money. Apabila ia bisa membangun denah bisnis dan menerima santunan stakeholder maka biasanya mesin uang akan bekerja efektif menggilas mesin politik. Terbukti Trump bisa mengalahkan Hilary yang sudah kawakan politik.

Keberanian Sandi maju cawapres PS , itu kalkulasi antara Sandi dengan Hashim yang memang keduanya pemain hedge fund. PS hanya ikut saja. Meyakikan PKS dan PAN untuk bergabung walau keluar dari komiment itjima Ulama bukan problem besar bagi Sandi. Itu kecil. Meyakinkan ormas islam juga tidak sulit. Karena uang yang bicara. Yang terperinci Sandi tidak terlalu kurang pandai untuk melaksanakan aksi. Dia engga main main. Bahka jabatan Wagub ia tinggalkan. Tanpa ada kepastian santunan dana , tanpa santunan stakeholder hedge fund , tidak mustahil Sandi maju. Saya tahu betul pemain hedge fund tidak pernah masuk dalam ruang meeting tanpa peluru cukup dan taktik , protection, swinger , exit strategy. LIhatlah faktanya tidak sulit ia mengalahkan Ahok yang elektabilitasnya tinggi. Dan hanya 7 bulan sesudah memenangkan PIlkada DKI , exit nya selesai dengan proyek reklamasi kembali dilanjutkan tanpa harus menanggung biaya pengendalian banjir. Itu puluhan triliun uang pengusaha hemat. MIsinya selesai. Kini next second round RI-1. What else ?

Sumber https://culas.blogspot.com/