Showing posts with label Lembaga Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Lembaga Keuangan. Show all posts

Lembaga Keuangan Depository Fiscal Establishment

Hallo guys?
Kembali lagi bersama peulis spider web log kece :D
Kali ini gue bakalan berbagi materi terntang lembaga keuangan bank. Yo simak!

Pengertian Bank
Kata Bank berasal dari bahasa italia, yaitu Baca yang berarti bangku. Istilah ini diambil karena jaman dahulu penukar uang italia mula-mula menjalankan bisnisnya dengan menggunakan bangku. Di indonesia pengertian bank tercantum dalam Undang-Undang Nomor seven Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Menurut undang-undang tersebut, banking concern adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduf masyarakat banyak.

Jenis dan Fungsi Bank
Dalam sistem perbankan indonesia, bank-bank berada dalam pembiayaan dan pengawasan banking concern sentral, yaitu banking concern indonesia, Untuk lebih jelasnya perhatika bagan berikut ini.
Berdasarkan bagan di atas, jenis dan sungsi banking concern yang ada dalam sistem perbankan indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :

a) Bank Indonesia
Bank indonesia adalah lembaga keuangan independen yang diatur undang-undang no. 23 tahun 1999. Hal ini berarti banking concern indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undangnya. Bank indonesia berperan sebagai banking concern sentral dengan menjankan tugas dan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di indonesia.
Bank Republic of Indonesia berkedudukan di Ibu kota negara, yaitu jakarta. Namun, dalam operasinya dibantu oleh kantor-kantor cabang di dalam dan di luar wilayah negara republik indonesia. Modal banking concern indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000.000,00 .
Tugas Bank indonesia di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999, diantaranya :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank indonesia berwenang :
    • Menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sistem laju inflasi yang ditetapkannya
    • Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asih
    2. Penetapan  tingkat diskonto
    3. Penetapan cadangan wajib minimum
    4. Pengaturan kredit dan pembiayaan 
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, banking concern indonesia berwenang :
    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
    2. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
     
  3. Mengatur dan mengawasi bank
    Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, banking concern indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelebegaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan banking concern dan mengenakan sanksi terhadap banking concern sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Dalam rangka melaksankan tugas mengatur bank, banking concern indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
    Dalam rangka kewenangan di bidang perizinan, banking concern indonesia :
    1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
    2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
    3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
    4. Memberikan izin kepada banking concern untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
    Dalam rengka pengawasa bank, Bank indonesia mewajibkan banking concern bank untuk menyampaikan laporan keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh banking concern indonesia. Selain itu, Bank indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik itu secara berkala maupun setiap waktu diperlukan.
b. Bank Umum 
1) Jenis-jenis banking concern umum
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, banking concern umum adalah banking concern yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensiona dan atau berdasarkan prisnsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah atur perjanjian berdasarkan hukum islam antara banking concern dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasi. Sementara dengan yang dimaskud dengan konvensional adalah cara-cara yang bisa digunakan dalam bisnis perbankan yang telah lama dikenal, antara lain sistem bunga.
  • Bank Badan Usaha Milik Negara
    Bank BUMN adalah banking concern yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah republik indonesia. Sebelum terjadi krisis moneter, jumlah banking concern BUMN di indonesia cukup banyak, namun, setelah periode krisis moneter jumlah banking concern BUMN  hanya empat buah, yaitu banking concern negara indonesia (BNI), banking concern rakyat indonesia (BRI), bang tabungan nasional (BTN), dan banking concern mandiri yang berasal dari penggabungan banking concern dagang negara (BDN), banking concern ekspor impor (bank exim), banking concern bumi daya (BBD), dan banking concern pembangunan indonesia (Bapindo).
    Operasi banking concern BUMN tidak berbeda dengan banking concern umum lainnya. Kegiatan utaman banking concern ini tetap menghimpun dana dari masyarakat dan menyalur-kannya dalam bentuk kredit. Sebelum ada deregulesasi di bidang moneter, banking concern BUMN memang mendapat perlakuan istimewa tersebut tidak ada lagi sehingga banking concern BUMN pun harus bisa berkompetisi dana dari masyarakat.
  • Bank Sawasta Nasional
    Bank swasta nasional adalah banking concern yang berbadan hukum indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara indonesia dana atau badan hukum indonesia. Contoh banking concern swasta nasional adalah banking concern key asia (BCA), banking concern danamon, banking concern niaga.
    Bank swasta nasional bisa berbentuk banking concern devisa dan banking concern nondevisa. Bank devisa adalah banking concern yang dalam kegiatannya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, sedangkan banking concern nondevisa adalah banking concern yang dalam kegiatannya tidak dapat melaksanakan transaksi dalam valuta asing.
  • Bank Asing
    Sesuai dengan namanya, banking concern asing merupakan banking concern yang dimiliki oleh warga negara asing, tetapi dapat beroperasi di indonesia. Bank asing ini merupakan kantor cabang dari sebuah banking concern di luar negeri yang saat ini hanya di izinkan membuka kantor cabang di jakarta dan kantor cabang pembantu di semarang, surabaya, bandung, denpasar, ujung pandang, medan, dan batam. Pemerintah indonesia menetepkan syarat bagi banking concern asing yang akan beroperasi di indonesia khususnya membuka cabang di jakarta, yaitu banking concern asing tersebut mesti memiliki aset 200 terbesar di dunia dan memiliki pringkat Influenza A virus subtype H5N1 dari lembaga pemeringkatan internasional.
  • Bank Pemerintah Daerah
    Pada dasarnya banking concern pemerintah daerah (BPD) adalah banking concern yang modalnya berasal dari pemerintah daerah bimana banking concern didirikan. Contoh banking concern pembangunan sumatera barat yang lebih dikenal dengan banking concern nagari. Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998, semua pemerintah daerah diharuskan untuk menentukan bentuk badan hukumnya apakah berbentuk koperasi, perseroan terbatas, atau prusahaan daerah.
2) Fungsi dan Usaha Bank Umum
Pada umumnya fungsi banking concern umum adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara terperinci, sungsi banking concern umum adalah sebagai berikut :
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  • Menciptakan Uang
  • Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha banking concern umum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat
  • Membeli kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan utang
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep jaminan pemerintah
    • Surat pengakuan utang
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
    • Sertifikat Bank Indonesia
    • Obligasi
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun 
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada banking concern lain, baik dengan menggunakan surat atau sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagiha atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (kustodian)
  • Melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketuntuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit, dan kegiatan wali amanat (trustee)
  • Menyediakan pendanaan dengan prinsip bagi hasil
  • Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada banking concern atau prusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, prusahaan efek, dan asuransi serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
  • Melakukan Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh banking concern sepanjang tidak bertunangan dengan undang-undang.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah banking concern yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syarian yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Dengan demikian, BPR tidak diperbolehkan memberikan jasa dalam lulu lintas pembayara dan ini membedakannnya dari banking concern umum.
Bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat dipersemakan dengan itu. 
Usaha banking concern perkreditan rakyat mencakup :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  • Memberika kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada pihak lain.
Bank perkreditan rakyat dalam menjalankan usahanya dilarang :
  • Menerima simpanan dalam bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha peransuransian
  • Melakukan usaha lain di luat kegiatan usaha yang telah disebutkan sebelumnya
Nah segini dulu ya artikel dari saya. Artikel ini saya ambil dari modul ekonomi kelompok bisnis dan manajemen, karangan Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S.E.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Hallo guys????
Kembali lagi bersama gue Muhamad Pajar sidik. Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang lembaga keuangan bukan bank. yo simak !

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan depository fiscal establishment adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keungan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan depository fiscal establishment berdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan, prusahaan perasuransian, dana pensiun, dana prusahaan efek, reksadana, prusahaan penjamin, prusahaan modal ventura, dan pegadaian.Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini :
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan membiayai dana ke prusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melaukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaa ini.
Di Republic of Indonesia lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa jenis. Jenis dan ruang lingkup lembaga pembiayaan tersebut adalah sebagi berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
  2. Anjak Piutang (Factoring)
  3. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
  4. Kartu Kredit (Credit Card)
  5. Perdagangan Surat Berharga (Security Company)
  6. Modal Ventura (Ventura Capital)
Dalam bahasan ini yang akan kita jabarkan hanya tiga, yaitu sewa guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit.
  • Sewa Guna Usaha
    Menurut keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nov 1991 sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
    Dalam definisi di atas, terdapat dua pihak yang saling mengadakan leasing, yaitu pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan tersebut. Pihak yang menyediakan pembiayaan disebut juga sebagai lessor dan pihak yang menerima pembiayaan disebut lesse.
    Kegiatan leasing biasanya banyak menyangkut penyediaan alat-alat proses produksi, seperti mesin cetak, komputer, dan mesin foto kopi.
    Dalam praktiknya, leasing dapat dibedakan menjadi dua yaitu opearating lease da fiscal lease. Dalam operating lease, lessor sengaja membeli barang modal yang dibutuhkan oleh lesse dan selanjutnya dileasekan kepada lessee. biasanya dalam operating lessee, lessor mengambil untung dari penjualan barang modal yang di-lease-kan. Berbeda dengan operating lease, dalam fiscal lease, lessee melakukan pembayaran berkala kepada lessor selama masa leasing. 
  • Anjak PiutangTentu kita masih ingat dengan skandal Bank Bali. Pada dasarnya, skandal Bank Bali adalah suatu pruoses dalam transaksi anjak piutang. Dalam hal ini, Bank Bali meminta transaksi kepata PT Era Giat Pratama untuk menagih piutangnya yang ada di Bank Indonesia. Namun bagaimanakan proses sebenarnya sebuah transaksi anjak piutang.
    Anjak piutang adalah pembelian atau penagihan piutang oleh prusahaan factoring terhadap piutang milik klien. Dalam sebuah transaksi anjak piutang terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu nasabah atau debitur, prusahaa anjak piutang, dan klien. 
  • Kartu KreditSeiring dengan mejunya perkembangan perekonomian, alat tukar sebagai sarana untuk berbelanja juga mengalami kemajuan. Bila dahulu untuk setiap transaksi kita harus membawa uang tunai sekarang hal itu tak perlu terjadi lagi. Salah satu sarana yang mempermudah kegiatan berbelanja adalah kartu kredit.
    Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan dan pembayaran atas pembalian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
    1. Acquirer
      Aceuirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit
    2. Pemegang kartu
      Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
    3. Penerbit
      Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan prusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan mengelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
    4. Merchant
      Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko, hotel, dan lain sebagainya.

2. Peusahaan Perasuransian
Menurut OP. Simorangkir asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian yang sedikit dan pasti sebagai susbstitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dalam asuransi terdapat tiga unsur penting, yaitu :
  • Penanggung
    Penanggung adalah pihak yang memberikan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian,
  • Tertanggung
    Tertanggung adalah pihak yang menerima perlindungan terhadap peristiwa yang mengakibatkan kerugian
  • Peristiwa
    Peristiwa merupakan kejadian yang bisa mengakibatkan kerugian dan peristiwa ini tidak diharapkan terjadi dan jika terjadi penanggung akan memberikan perlindungan atau ganti rugi kepada tertanggung.
Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu :
  • Rasa Aman dan Perlindungan
    Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
  • Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan
    Asuransi merupakans salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapata, selain deposito, simpanan dan lainnya.
  • Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. 
  • Pendistribusian biaya dan manfaat
    Jika tak ada asuransi maka krugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dihilangkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi tertanggung
3. Dana Pensiun
Program dana pensiun diajukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bagi karyawan. Selain itu, kesejahtraan pensiunan tentu tidak sebaik semasa masih bekerja. Untuk itu, diperlukan suatu plan yang bisa menjamin bahwa kesejahtraan rakyat tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja, Program inilah yang disebut dengan dana pensiun.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk memberikan kesejahtraan kepada karyawan suatu prusahaan terutama yang telah pensiun.
Di Indonesia, dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor xi tahun 1992. Dalam Undang-undang ini diperkenalkan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang diselenggarakan oleh prusahaan tempat karyawan bekerja. Contohnya dana pensiun PT. ABC. Adapun dana pensiun lembaga keuangan adalah plan dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga kuangan seperti bank. Contohnya dana pensiun lembaga keuangan Bank BNI, dan sebagainya.

4. Reksadana
Menurut undang-undang nomor viii tahun 1998, reksadana didefinisikan adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnyaa diinvestasikan ke portofolio efek (Sekumpulan efek) oleh menejer investasi. Di Republic of Indonesia terdapat dua jenis reksadana, yaitu reksadana dalam bentuk hukum perseroan dan reksadana kontrak investasi kolektif. Dalam reksadana perseroan, prusahaan yang menerbitkan reksadana menghimpun dana dengan cara menjual saham. Hasil penjualan saham ini diinvestasikan pada berbagai efek yang dipasarkan di pasar uang dan pasar modal. Sementara dalam bentuk kontrak investasi kolektif, prusahaan reksadana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi. Investor secara kolektif, mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk ditanamkan dan dikelola oleh manajer investasi.

5. Prusahaan Modal VenturaPada dasarnya modal ventura adalalah bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal ke dalam sebuah prusahaan. Dalam hal ini prusahaan yang memberikan dana menyertakan modalnya ke dalam sebuah prusahaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Menurut keppres no. 61 tahun1998 modal ventura didefinisakan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu prusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Bentuk pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang mempunyai sejarah yang cukup panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelayaran Christopher Columbus untuk menemukan dunia baru, yaitu amerika. Pelajaran ini merupakan salah satu contoh pembiayaan dengan modal ventura dimana saat itu Ratu Issabella memberikan biaya perjalanan bagi Christoper Columbus. Di Republic of Indonesia sendiri, modal ventura berkembang cukup baik, yaitu dengan didirikannya prusahaan-prusahaan modal vantura di daerah seperti sumbar sarana ventura di sumatra barat.
Modal ventura mempunyai beberapa manfaat antara lain :
  • Mempermudah pendirian prusahaan baru
    Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan
  • Membantu Perkembangan prusahaan
    Prusahaan yang sedang mengadakan ekspensasi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini dengan keikutsertaannya dalam permodalan prusahaan
  • Meningkatkan Investasi
    Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang dipermudahkan oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
  • Memperlancar Alih Tekhnologi
    Tekhnologi yang dimiliki prusahaan belum tentu tekhnologi yang terbaik sementara untuk memperoleh tekhnologi yang terbaik dibutuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan tekhnologi tersebut dengan memberikan suntukan dana bagi prusahaan tersbut.
6. Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada seja masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Di indonesia usaha gadai ini dilakukan oleh perum pegadaian. Perum pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal yang diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan hukum gadai.
Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberpa tujuan, yaitu :
  1. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan plan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  2. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Dalam melaksanakan operasinya, perum pegadaian memiliki mekanisme untuk penyaluran pinjaman dan pengembalian pinjaman. Mekanisme yang harus dijalani nasabah untuk memperoleh pinjaman adalah sebagai berikut :
  • Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri
  • Barang Jaminan tersebut diteliti kualitasnya utuk menaksir dan menetapkan harganya
  • Setelah proses tersebut, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Untuk pengembalian pinjaman, prosedur pengembalaian pinjaman gadai yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
  • Uang Pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo
  • Jumlah yang harus dibayar nasabah adalah penjumlahan dari pinjaman ditambah bunga yang dibayar langsung kepada kasir dengan menyertakan surat gadai
  • Kemudian, barang dikeluarkan oleh Petugas dan dikembalikan kepada nasabah
Nah segini dulu ya artike kali ini, artike ini saya ambil dari Modul Ekonomi Kelompok Bisnis dan Manajemen karanag Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S. E.
Akhirkata wassalamualaikum wr. wb.