Showing posts sorted by date for query perlakuan-akuntansi-koperasi. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query perlakuan-akuntansi-koperasi. Sort by relevance Show all posts

Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada badan usaha lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Republic of Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Gambaran Umum Usaha Koperasi

Hallo temen-temen?
Kali ini gue bakalan berbagi aritkel tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi.

 1. Karakteristik Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk prusahaan yang "unik", karena berbeda dengan bentuk badan usaha/prusahaan yang lain. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan prusahaan yang memiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT)
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan / laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperais di Republic of Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasara, pendidikan, dan lain sebagainya. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

2. Usaha dan Jenis-Janis Koperasi

Seperti badan usaha yang lain, koperasi dapat berusaha di semua sektor, apakah sektor perdagangan, manufaktur, jasa keuangan, dan pembiayaan (financing), asuransi, transportasi, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi four (empat) jenis, antara lain :
  1. Koperasi Konsumen
    Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh : Waserda (Warung serba ada), Mini market, dan lain sebagainya.
  2. Koperasi Produsen
    Adalah Koperasi yang beranggotakan tidak memiliki prusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk mengahasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh : koperasi karoseri, koperasi jasa konsultan, dan lain sebagainya. 
  3. Koperasi Simpan Pinjam
    Adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    Adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.

3. Terminologi (Gloasari)

Karena perbedaan karakteristik koperasi dibandingkan usaha lainnya, maka terdapat istilah - istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai di industri lainnya. Beberapa istilah perlu diketahui untuk memahami koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, maka istilah-istilah khusus pada koperasi sebagian besar adalah istilah hubungan dengan modal koperasi, yaitu :
  1. Modal Anggota
    Adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
  2. Modal Sumbangan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masi beroperasi.
  3. Modal Pernyertaan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanmkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
  4. Simpanan Pokok
    Adalah simpanan uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini dapat diambil bila anggotanya tersebut mengundurkan diri.
  5. Simpanan Wajib
    Adalah sejumlah uang yang besarnya bervareasi yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
  6. Cadangan
    Adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU)
    Adalah gabungan dari sisa hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
Disamping itu, beberapa istilah yang digunakan dalam pembuatan laporan laba-rugi berbeda dengan istilah prusahaan lainnya, yaitu :
  • Partisipasi Bruto
    Adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan baran dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
  • Patisipasi Neto
    Adalah Kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
  • Pendapatan Dari Non Anggota
    Adalah penjualan barang / jasa kepada not anggota
  • Beban Perkoperasian
    Adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Nah segini dulu ya artikel saya kali ini, mohon maaf apabila ada salah-salah kata. Baca juga artikel lanjutannya tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi
Akhir kata wassalamualakimm wr. wb.

Perlakuan Akuntansi Koperasi

Hallo temen-temen ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi. Yo simak !
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada badan usaha lain, pranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi prusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatus dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk :
  1. Aktifa
  2. Kewajiban
  3. Modal 
  4. Pendapatan, dan 
  5. Beban

1. Aktifa

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan prusahaan lain, kecuali yang dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 63 dan 65.
  1. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktifa yang diperoleh dari sumbangan dan
  2. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Republic of Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut :

Paragraf 63 

Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terkait penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktifa yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.

Paragraf 65

Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang di atur dalam PSAK. kewajiban yang diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela.
Simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (Simpanan Sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK no. 27 paragraf 61

Paragraf 61

Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicatat sebesar nilai nominalnya.

3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran anggota baik merupakan simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU ( Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.

4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no. 27 paragraf  67 dan 69

Paragraf 67

Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto.

Paragraf 69

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

5. Beban

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72.

Paragraf 72

Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
Nah segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabila ada kesalah. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Transaksi dengan anggota koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 

Laporan Keuangan Koperasi

Halo temen-temen??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Laporan Keuangan Koperasi. Yo simak !
Hasil akhir dari akuntansi koperasi adalah laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
  1. Neraca
  2. Perhitungan Hasil Usaha
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan 

1. Neraca

Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan hibah/donasi. Simpanan sukarela dimasukan dalam utang lancar. Hal ini disebabkan simpanan sukarela merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat. Aktiva disajikan menurut tingkat likuiditas dan hutang disusun berdasarkan jatuh temponya.

2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha atau Laporan Sisah Hasil Usaha (SHU)

 Laporan perhitungan hasil usaha atau laporan sisa hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non-anggota. Pada dasarnya, harus diadakan pemisahan antara penggunanaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga atau non-anggota. Demikian pula harus dibedakan penjualan kepada anggota dan bukan anggota. Jadi bagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota, tidak boleh dibagikan pada anggota karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota sehingga lebih baik digunakan untuk biaya cadangan.

3. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi prubahan kas pada periode tertentu yaitu terdiri dari saldo awal, sumber penerimaan, pengeluaran kas pada periode tertentu.

4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota

Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapat anggota selama periode tertentu. Laporan ini mengikhtisarkan :
  1. Manfaat ekonomi dari pembelian atau pengadaan barang.
  2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
  3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
  4. Manfaat ekonomi dari pembagian sisa hasil usaha (SHU)

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1. Yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
  1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transakasi koperasi baik dengan anggota maupun dengan non-anggota.
  2. Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
  3. Dasar penetapan harga pelayanan baik kepada anggota maupun kepada non-anggota.
2. Pengungkapan informasi yang lain, diantaranya :
  1. kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum di AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran rumah tangga) maupun dalam praktik yang dilakukan koperasi.
  2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan, dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajamen yang diselengarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
  3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
  4. Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota
  5. Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh dari hubah atau sumbangan.
  6. Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi
  7. Aktiva yang diperoleh dari hibah dalam bentuk pengalihan saham dari prusahaan swasta.
  8. Pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggunaan cadangan.
  9. Hak dan tanggungan pemodal yang modalnya berupa modal penyertaan.
  10. Penyelenggaraan Rapat Anggota dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh pada perlakuan akuntansi penyajian laporan kuangan.
Nah segini dulu ya artikel kali ini mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang siklus akuntansi koperasi
Akihir kata wassalamualaikum wr. wb.