Hallo temen-temen semua?
Kembali lagi bersama gue pajar, kali ini gue bakalan berbagi materi tentag bentuk bentuk badan usaha, tapi sebelum itu simak dulu yu apa pengertian dari badan usaha.
Pengertian Bedan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian diatas gue ambil dari spider web wikipedia ya guys.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk badan usaha dapat digolongkan atas dua golongan, yaitu menurut pemilik modal dan menurut bentuk badan hukum usaha.
a. Penggolongan Menurut Pemilik Modal
Berdasakan pemilik modal, badan usaha dapat digolongkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
1. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha millik negara adalah badan usaha yang keseluruhannya atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara banyak melayani kepentingan umum. Selain itu, untuk mengembangkan prusahaan dan kesejahtraan BUMN diberi kesempatan mencari laba. Contoh, PT Pusri, PT PLN, dan PT Telkom.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha ini dapat dimiliki oleh perorangan atau sekolompol orang tertentu. Badan usaha seperti ini dapat berbentuk badan usaha swasta nasional dan badan usaha swasta asing. Dalam ekonomi pancasila swasta diberi kesempatan untuk berpartisipasi pada sektor produksi, Salah satu bentuk partisipasinya adalah adanya izin mendirikan dan mengusahakan badan usaha oleh swasta.
3. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagiannya lagi milik swasta. Jika badan usaha itu bersifat vital, maka 51% modalnya adalah milik negara dan 49% adalah milik swasta.
b. Penggolongan menurut bentuk badan hukum
Untuk menjalankan usahanya, badan usaha dapat memilih bentuk hukum tertentu. Bentuk hukum (Yuridis) badan usaha sangat penting karena :
a. Dengan badan hukum, kelangsungan badan usaha tersebut dapat terjamin
b. Dengan badan hukum, ada kemungkinan badan usaha menarik modal dari pihak ketiga seperti menjual saham, dan mengadakan pinjaman kepada pihak bank
c. Bentuk badan hukum menjamin tanggung jawab terhadap utang badan usaha
Menurut bentuk yuridis (hukum) badan usaha dapat digolongkan menjadi prusahaan perseorangan, perusahaan firma (Fa), prusahaan persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).
1. Prusahaan PerseoranganPrusahaan perseorangan adalah prusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin prusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang prusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian prusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam prusahaan tersebut dan dengan seluruh milik pribadinya. Prusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Republic of Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.Kebaikan-kebaikan prusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :1) Pemilik berhak atas seluruh laba prusahaan sehingga membutuhkan gairah untuk memajukan prusahaan,2) Organisasi sederhana sehingga pemikinya dapat cepat mengambil keputusan dan melaksannnya. 3 Rahasia prusahaan dapat lebih terjamin. Selain kebaikan-kebaikan prusahaan perseorangan, terdapat beberapa keburukan-keburukan prusahaan perseorangan, yaitu : 1) keterbatasan tenaga kertja 2) Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik prusahaan perseorangan relatif keci, maka bentuk prusahan perseorangan kurang cocok untuk prusahaan besar. 3) Kontinuitas prusahaan tidak terujamin karena hanya tergantung pada pemiliknya Bila pemiliknya meninggal dunia, biasanya prusahaan berhenti/tutup. 4) Kredit bagi prusahaan perseorangan biasanya hanya dapat diperoleh dengan syarat-syarat yang kurang menguntungkan. 2. Persekutan Firma Persekutuan frima adalah prusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin prusahaan. Anggota-anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas atas utang usaha prusahaan. Seperti halnya pada prusahaan perseorangan, demikia pula pada firma, secara yuridis (hukum) tidak ada pemisahan antara harta benda pribadi di rumah dengan harta benda (modal) yang ditanamkan dalam prusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalakan prusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Namun persekutuan boleh berasal dari seorang anggota firma atau nama lain.Persekutuan firma didirikan oleh dua orang di depan notaris untuk mendapat akta pendirian sebegai bukti tertulis. Anggota-anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga atau sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. Hal ini penting sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari para anggota firma.Pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan perbandingan modal yang diikutsertakan dalam prusahaan. Persekutuan firma mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :1) Kelangsungan prusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung kepada seorang pemilik.2) Risiko kerja dapat dibagi atas beberapa orang/tidak ditanggung sendiri.3) Pembagian kerja dapat diatur sebaik-baiknya di antara anggota-anggota firma sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.4) Modal prusahaan dapat lebih besar dibandingan dengan prusahaan perseorangan karena diperoleh dari beberapa orang. Dengan demikian badan usaha bisa lebih besar.5) Untuk memperoleh kredit lebih mudah dibandingkan prusahaan perseorangan disebabkan lebih banya orang yang bertanggung jawab.Selain kebaikan-kebaikan tersebut di atas terdapat pula keburukan-keburukan atau kelemahan pada firma, yaitu :1) Pimpinan terdiri dari beberapa orang sehingga ada kemungkinan timbulnya kelambatan dalam hal mengambil keputusan karena setiap anggota firma mempunyai sifat dan pribadi yang berbeda-beda.2) Laba yang dibagi menurut perbandingan modal dapat menimbullkan perselisihan di antara anggota firma yang dapat merugikan prusahaan, bahkan mungkin dapat menyebabkan pecahnya persekutuan firma.3) Adanya akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan salah seorang anggota firma yang juga menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain dengan seluruh harta bendanya.3. Persekutuan KomanditerBentuk prusahaan komanditer disebut juga CV (Commanditer Vennotschap). Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang merupakan perluasan firma di mana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain yang berminat terhadap prusahaannya tanpa ikut memimpin prusahaan.Anggota yang memimpin atau menjalankan prusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang prusahaan disebut sekutu aktif. Sedangkan anggota yang hanya menyertakan modalnya kepada yang memimpin atau menjalankan prusahaan tanpa ikut memimpin prusahaan disebut sekutu diam atau komanditer. Tanggung jawab anggota komanditer terbatas pada modal yang diikutsertakan pada prusahaan.4. Perseroan Terbatas1) Cara mendirikan Perseroan TerbataPerseroan terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (Saham). Tiap-tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikut sertakan dalam prusahaan.Untuk mendirikan PT selain harus dengan akta notaris, juga harus ada persetujuan dari mentri kehakiman kemudian didaftarkan pada pengedilan negri dan diumumkan dalam Berita Negara (Lembaga Negara).Di dalam akta pendirian harus disebutkan :a) nama perseroanb) tempat kedudukan perseroanc) tujuan perseroan, dand) jumlah modal perseroan (dijelaskan banyaknya saham serta harga tiap-tiap saham)2. Permodalan PrusahaanPermodalan sebuah perseroan terbatas terdiri dari saham-saham. Jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notaris). Jumlah modal yang tetap disebut modal statuler. Saham yang telah terjual dan pembayarannya telah disanggupi oleh pemegang sahamnya disebut modal yang ditempatkan (modal sanggup) dan modal yang telah dibayar oleh para pemegang saham disebut modal yang telah disetorkan.Saham di dalam sebuah PT dapat dibagi atas:a) Saham sero atas nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat saham setelah didaftarkan di dalam buku PT sebagai persero.b) Saham sero pembawa (saham atas ujuk), yaitu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama peseronya.Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :a) Saham / Sero BiasaSero biasa memperoleh kuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.b) Saham / Sero PreferenSero preferen ini selain mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.c) Saham / Sero Komulatif PreferenSero komulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka akan dibayarkan pada tahun berikutnya.5. KoperasiKoperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan yang bekerja sama atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatkan kerja sama para anggotanya. Koperasi bukan perkumpulan dan pemusatan modal yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi bertujuan untuk kesejahtraan anggota.6. YayasanYayasan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh orang-orang (dapat juga oleh pemerintah) dengan cara memisahkan dari kekayaannya untuk tujuan tertentu, misalnya, tujuan sosial sepertia yayasan panti asuhan, yayasan pendidikan, dan sebagainya. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan, hibah, dan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh sumber keuangan secara sah.
Nah segini dulu ya artikel dari saya. artikel ini saya ambil dari buku Modul Ekonomi Kelompok Bisnis & Manajemen karangan Drs. Maksum Habibi dan M, Gunadi S.E
Akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum Wr Wb.