Showing posts sorted by relevance for query bentuk-bentuk-badan-usaha. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query bentuk-bentuk-badan-usaha. Sort by date Show all posts

Bentuk Bentuk Badan Usaha

Hallo temen-temen semua?
Kembali lagi bersama gue pajar, kali ini gue bakalan berbagi materi tentag bentuk bentuk badan usaha, tapi sebelum itu simak dulu yu apa pengertian dari badan usaha.

Pengertian Bedan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian diatas gue ambil dari spider web wikipedia ya guys.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk badan usaha dapat digolongkan atas dua golongan, yaitu menurut pemilik modal dan menurut bentuk badan hukum usaha.

a. Penggolongan Menurut Pemilik Modal
Berdasakan pemilik modal, badan usaha dapat digolongkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
1. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha millik negara adalah badan usaha yang keseluruhannya atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Badan usaha milik negara banyak melayani kepentingan umum. Selain itu, untuk mengembangkan prusahaan dan kesejahtraan BUMN diberi kesempatan mencari laba. Contoh, PT Pusri, PT PLN, dan PT Telkom.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha ini dapat dimiliki oleh perorangan atau sekolompol orang tertentu. Badan usaha seperti ini dapat berbentuk badan usaha swasta nasional dan badan usaha swasta asing. Dalam ekonomi pancasila swasta diberi kesempatan untuk berpartisipasi pada sektor produksi, Salah satu bentuk partisipasinya adalah adanya izin mendirikan dan mengusahakan badan usaha oleh swasta.

3. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagiannya lagi milik swasta. Jika badan usaha itu bersifat vital, maka 51% modalnya adalah milik negara dan 49% adalah milik swasta.
b. Penggolongan menurut bentuk badan hukum
Untuk menjalankan usahanya, badan usaha dapat memilih bentuk hukum tertentu. Bentuk hukum (Yuridis) badan usaha sangat penting karena :
a. Dengan badan hukum, kelangsungan badan usaha tersebut dapat terjamin
b. Dengan badan hukum, ada kemungkinan badan usaha menarik modal dari pihak ketiga seperti menjual saham, dan mengadakan pinjaman kepada pihak bank
c. Bentuk badan hukum menjamin tanggung jawab terhadap utang badan usaha

Menurut bentuk yuridis (hukum) badan usaha dapat digolongkan menjadi prusahaan perseorangan, perusahaan firma (Fa), prusahaan persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).
1. Prusahaan Perseorangan
Prusahaan perseorangan adalah prusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin prusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang prusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian prusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam prusahaan tersebut dan dengan seluruh milik pribadinya. Prusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Republic of Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Kebaikan-kebaikan prusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1) Pemilik berhak atas seluruh laba prusahaan sehingga membutuhkan gairah untuk memajukan prusahaan,
2) Organisasi sederhana sehingga pemikinya dapat cepat mengambil keputusan dan melaksannnya.
3 Rahasia prusahaan dapat lebih terjamin.
Selain kebaikan-kebaikan prusahaan perseorangan, terdapat beberapa keburukan-keburukan prusahaan perseorangan, yaitu :
1) keterbatasan tenaga kertja
2) Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik prusahaan perseorangan relatif keci, maka bentuk prusahan perseorangan kurang cocok untuk prusahaan besar. 
3) Kontinuitas prusahaan tidak terujamin karena hanya tergantung pada pemiliknya Bila pemiliknya meninggal dunia, biasanya prusahaan berhenti/tutup.
4) Kredit bagi prusahaan perseorangan biasanya hanya dapat diperoleh dengan syarat-syarat yang kurang menguntungkan.

2. Persekutan Firma 
Persekutuan frima adalah prusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin prusahaan. Anggota-anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas atas utang usaha prusahaan. Seperti halnya pada prusahaan perseorangan, demikia pula pada firma, secara yuridis (hukum) tidak ada pemisahan antara harta benda pribadi di rumah dengan harta benda (modal) yang ditanamkan dalam prusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalakan prusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Namun persekutuan boleh berasal dari seorang anggota firma atau nama lain. 
Persekutuan firma didirikan oleh dua orang di depan notaris untuk mendapat akta pendirian sebegai bukti tertulis. Anggota-anggota firma biasanya adalah orang-orang yang masih ada ikatan keluarga atau sudah saling mengenal dengan erat dan saling mempercayai. Hal ini penting sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari para anggota firma.
Pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan perbandingan modal yang diikutsertakan dalam prusahaan. Persekutuan firma mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
1) Kelangsungan prusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung kepada seorang pemilik.
2) Risiko kerja dapat dibagi atas beberapa orang/tidak ditanggung sendiri.
3) Pembagian kerja dapat diatur sebaik-baiknya di antara anggota-anggota firma sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
4) Modal prusahaan dapat lebih besar dibandingan dengan prusahaan perseorangan karena diperoleh dari beberapa orang. Dengan demikian badan usaha bisa lebih besar.
5) Untuk memperoleh kredit lebih mudah dibandingkan prusahaan perseorangan disebabkan lebih banya orang yang bertanggung jawab.
Selain kebaikan-kebaikan tersebut di atas terdapat pula keburukan-keburukan atau kelemahan pada firma, yaitu :
1) Pimpinan terdiri dari beberapa orang sehingga ada kemungkinan timbulnya kelambatan dalam hal mengambil keputusan karena setiap anggota firma mempunyai sifat dan pribadi yang berbeda-beda.
2) Laba yang dibagi menurut perbandingan modal dapat menimbullkan perselisihan di antara anggota firma yang dapat merugikan prusahaan, bahkan mungkin dapat menyebabkan pecahnya persekutuan firma.
3) Adanya akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan salah seorang anggota firma yang juga menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain dengan seluruh harta bendanya.

3. Persekutuan Komanditer
Bentuk prusahaan komanditer disebut juga CV (Commanditer Vennotschap). Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang merupakan perluasan firma di mana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kerja sama dengan orang lain yang berminat terhadap prusahaannya tanpa ikut memimpin prusahaan.
Anggota yang memimpin atau menjalankan prusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang prusahaan disebut sekutu aktif. Sedangkan anggota yang hanya menyertakan modalnya kepada yang memimpin atau menjalankan prusahaan tanpa ikut memimpin prusahaan disebut sekutu diam atau komanditer. Tanggung jawab anggota komanditer terbatas pada modal yang diikutsertakan pada prusahaan.

4. Perseroan Terbatas
1) Cara mendirikan Perseroan Terbata
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (Saham). Tiap-tiap persero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikut sertakan dalam prusahaan.
Untuk mendirikan PT selain harus dengan akta notaris, juga harus ada persetujuan dari mentri kehakiman kemudian didaftarkan pada pengedilan negri dan diumumkan dalam Berita Negara (Lembaga Negara).
Di dalam akta pendirian harus disebutkan :
a) nama perseroan
b) tempat kedudukan perseroan
c) tujuan perseroan, dan
d) jumlah modal perseroan (dijelaskan banyaknya saham serta harga tiap-tiap saham)

2. Permodalan Prusahaan
Permodalan sebuah perseroan terbatas terdiri dari saham-saham. Jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notaris). Jumlah modal yang tetap disebut modal statuler. Saham yang telah terjual dan pembayarannya telah disanggupi oleh pemegang sahamnya disebut modal yang ditempatkan (modal sanggup) dan modal yang telah dibayar oleh para pemegang saham disebut modal yang telah disetorkan. 
Saham di dalam sebuah PT dapat dibagi atas:
a) Saham sero atas nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat saham setelah didaftarkan di dalam buku PT sebagai persero.
b) Saham sero pembawa (saham atas ujuk), yaitu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama peseronya. 
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
a) Saham / Sero Biasa
Sero biasa memperoleh kuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
b) Saham / Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
c) Saham / Sero Komulatif Preferen
Sero komulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

5. Koperasi 
Koperasi adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan yang bekerja sama atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatkan kerja sama para anggotanya. Koperasi bukan perkumpulan dan pemusatan modal yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi bertujuan untuk kesejahtraan anggota.
6. Yayasan
Yayasan adalah bentuk usaha yang didirikan oleh orang-orang (dapat juga oleh pemerintah) dengan cara memisahkan dari kekayaannya untuk tujuan tertentu, misalnya, tujuan sosial sepertia yayasan panti asuhan, yayasan pendidikan, dan sebagainya. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan, hibah, dan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh sumber keuangan secara sah.

Nah segini dulu ya artikel dari saya. artikel ini saya ambil dari buku Modul Ekonomi Kelompok Bisnis & Manajemen karangan Drs. Maksum Habibi dan M, Gunadi S.E
Akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum Wr Wb.

Lembaga Keuangan Depository Fiscal Establishment

Hallo guys?
Kembali lagi bersama peulis spider web log kece :D
Kali ini gue bakalan berbagi materi terntang lembaga keuangan bank. Yo simak!

Pengertian Bank
Kata Bank berasal dari bahasa italia, yaitu Baca yang berarti bangku. Istilah ini diambil karena jaman dahulu penukar uang italia mula-mula menjalankan bisnisnya dengan menggunakan bangku. Di indonesia pengertian bank tercantum dalam Undang-Undang Nomor seven Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Menurut undang-undang tersebut, banking concern adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduf masyarakat banyak.

Jenis dan Fungsi Bank
Dalam sistem perbankan indonesia, bank-bank berada dalam pembiayaan dan pengawasan banking concern sentral, yaitu banking concern indonesia, Untuk lebih jelasnya perhatika bagan berikut ini.
Berdasarkan bagan di atas, jenis dan sungsi banking concern yang ada dalam sistem perbankan indonesia dapat diuraikan sebagai berikut :

a) Bank Indonesia
Bank indonesia adalah lembaga keuangan independen yang diatur undang-undang no. 23 tahun 1999. Hal ini berarti banking concern indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undangnya. Bank indonesia berperan sebagai banking concern sentral dengan menjankan tugas dan pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di indonesia.
Bank Republic of Indonesia berkedudukan di Ibu kota negara, yaitu jakarta. Namun, dalam operasinya dibantu oleh kantor-kantor cabang di dalam dan di luar wilayah negara republik indonesia. Modal banking concern indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000.000,00 .
Tugas Bank indonesia di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999, diantaranya :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank indonesia berwenang :
    • Menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sistem laju inflasi yang ditetapkannya
    • Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asih
    2. Penetapan  tingkat diskonto
    3. Penetapan cadangan wajib minimum
    4. Pengaturan kredit dan pembiayaan 
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, banking concern indonesia berwenang :
    1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
    2. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
     
  3. Mengatur dan mengawasi bank
    Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, banking concern indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelebegaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan banking concern dan mengenakan sanksi terhadap banking concern sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Dalam rangka melaksankan tugas mengatur bank, banking concern indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
    Dalam rangka kewenangan di bidang perizinan, banking concern indonesia :
    1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
    2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
    3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
    4. Memberikan izin kepada banking concern untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
    Dalam rengka pengawasa bank, Bank indonesia mewajibkan banking concern bank untuk menyampaikan laporan keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh banking concern indonesia. Selain itu, Bank indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik itu secara berkala maupun setiap waktu diperlukan.
b. Bank Umum 
1) Jenis-jenis banking concern umum
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, banking concern umum adalah banking concern yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensiona dan atau berdasarkan prisnsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah atur perjanjian berdasarkan hukum islam antara banking concern dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasi. Sementara dengan yang dimaskud dengan konvensional adalah cara-cara yang bisa digunakan dalam bisnis perbankan yang telah lama dikenal, antara lain sistem bunga.
  • Bank Badan Usaha Milik Negara
    Bank BUMN adalah banking concern yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah republik indonesia. Sebelum terjadi krisis moneter, jumlah banking concern BUMN di indonesia cukup banyak, namun, setelah periode krisis moneter jumlah banking concern BUMN  hanya empat buah, yaitu banking concern negara indonesia (BNI), banking concern rakyat indonesia (BRI), bang tabungan nasional (BTN), dan banking concern mandiri yang berasal dari penggabungan banking concern dagang negara (BDN), banking concern ekspor impor (bank exim), banking concern bumi daya (BBD), dan banking concern pembangunan indonesia (Bapindo).
    Operasi banking concern BUMN tidak berbeda dengan banking concern umum lainnya. Kegiatan utaman banking concern ini tetap menghimpun dana dari masyarakat dan menyalur-kannya dalam bentuk kredit. Sebelum ada deregulesasi di bidang moneter, banking concern BUMN memang mendapat perlakuan istimewa tersebut tidak ada lagi sehingga banking concern BUMN pun harus bisa berkompetisi dana dari masyarakat.
  • Bank Sawasta Nasional
    Bank swasta nasional adalah banking concern yang berbadan hukum indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara indonesia dana atau badan hukum indonesia. Contoh banking concern swasta nasional adalah banking concern key asia (BCA), banking concern danamon, banking concern niaga.
    Bank swasta nasional bisa berbentuk banking concern devisa dan banking concern nondevisa. Bank devisa adalah banking concern yang dalam kegiatannya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, sedangkan banking concern nondevisa adalah banking concern yang dalam kegiatannya tidak dapat melaksanakan transaksi dalam valuta asing.
  • Bank Asing
    Sesuai dengan namanya, banking concern asing merupakan banking concern yang dimiliki oleh warga negara asing, tetapi dapat beroperasi di indonesia. Bank asing ini merupakan kantor cabang dari sebuah banking concern di luar negeri yang saat ini hanya di izinkan membuka kantor cabang di jakarta dan kantor cabang pembantu di semarang, surabaya, bandung, denpasar, ujung pandang, medan, dan batam. Pemerintah indonesia menetepkan syarat bagi banking concern asing yang akan beroperasi di indonesia khususnya membuka cabang di jakarta, yaitu banking concern asing tersebut mesti memiliki aset 200 terbesar di dunia dan memiliki pringkat Influenza A virus subtype H5N1 dari lembaga pemeringkatan internasional.
  • Bank Pemerintah Daerah
    Pada dasarnya banking concern pemerintah daerah (BPD) adalah banking concern yang modalnya berasal dari pemerintah daerah bimana banking concern didirikan. Contoh banking concern pembangunan sumatera barat yang lebih dikenal dengan banking concern nagari. Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998, semua pemerintah daerah diharuskan untuk menentukan bentuk badan hukumnya apakah berbentuk koperasi, perseroan terbatas, atau prusahaan daerah.
2) Fungsi dan Usaha Bank Umum
Pada umumnya fungsi banking concern umum adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara terperinci, sungsi banking concern umum adalah sebagai berikut :
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  • Menciptakan Uang
  • Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha banking concern umum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat
  • Membeli kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan utang
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep jaminan pemerintah
    • Surat pengakuan utang
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
    • Sertifikat Bank Indonesia
    • Obligasi
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun 
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada banking concern lain, baik dengan menggunakan surat atau sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagiha atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (kustodian)
  • Melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketuntuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit, dan kegiatan wali amanat (trustee)
  • Menyediakan pendanaan dengan prinsip bagi hasil
  • Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada banking concern atau prusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, prusahaan efek, dan asuransi serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
  • Melakukan Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh banking concern sepanjang tidak bertunangan dengan undang-undang.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah banking concern yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syarian yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Dengan demikian, BPR tidak diperbolehkan memberikan jasa dalam lulu lintas pembayara dan ini membedakannnya dari banking concern umum.
Bank perkreditan rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat dipersemakan dengan itu. 
Usaha banking concern perkreditan rakyat mencakup :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  • Memberika kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada pihak lain.
Bank perkreditan rakyat dalam menjalankan usahanya dilarang :
  • Menerima simpanan dalam bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha peransuransian
  • Melakukan usaha lain di luat kegiatan usaha yang telah disebutkan sebelumnya
Nah segini dulu ya artikel dari saya. Artikel ini saya ambil dari modul ekonomi kelompok bisnis dan manajemen, karangan Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S.E.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Hallo guys????
Kembali lagi bersama gue Muhamad Pajar sidik. Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang lembaga keuangan bukan bank. yo simak !

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan depository fiscal establishment adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keungan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan depository fiscal establishment berdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan, prusahaan perasuransian, dana pensiun, dana prusahaan efek, reksadana, prusahaan penjamin, prusahaan modal ventura, dan pegadaian.Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini :
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan membiayai dana ke prusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melaukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaa ini.
Di Republic of Indonesia lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa jenis. Jenis dan ruang lingkup lembaga pembiayaan tersebut adalah sebagi berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
  2. Anjak Piutang (Factoring)
  3. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
  4. Kartu Kredit (Credit Card)
  5. Perdagangan Surat Berharga (Security Company)
  6. Modal Ventura (Ventura Capital)
Dalam bahasan ini yang akan kita jabarkan hanya tiga, yaitu sewa guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit.
  • Sewa Guna Usaha
    Menurut keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nov 1991 sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
    Dalam definisi di atas, terdapat dua pihak yang saling mengadakan leasing, yaitu pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan tersebut. Pihak yang menyediakan pembiayaan disebut juga sebagai lessor dan pihak yang menerima pembiayaan disebut lesse.
    Kegiatan leasing biasanya banyak menyangkut penyediaan alat-alat proses produksi, seperti mesin cetak, komputer, dan mesin foto kopi.
    Dalam praktiknya, leasing dapat dibedakan menjadi dua yaitu opearating lease da fiscal lease. Dalam operating lease, lessor sengaja membeli barang modal yang dibutuhkan oleh lesse dan selanjutnya dileasekan kepada lessee. biasanya dalam operating lessee, lessor mengambil untung dari penjualan barang modal yang di-lease-kan. Berbeda dengan operating lease, dalam fiscal lease, lessee melakukan pembayaran berkala kepada lessor selama masa leasing. 
  • Anjak PiutangTentu kita masih ingat dengan skandal Bank Bali. Pada dasarnya, skandal Bank Bali adalah suatu pruoses dalam transaksi anjak piutang. Dalam hal ini, Bank Bali meminta transaksi kepata PT Era Giat Pratama untuk menagih piutangnya yang ada di Bank Indonesia. Namun bagaimanakan proses sebenarnya sebuah transaksi anjak piutang.
    Anjak piutang adalah pembelian atau penagihan piutang oleh prusahaan factoring terhadap piutang milik klien. Dalam sebuah transaksi anjak piutang terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu nasabah atau debitur, prusahaa anjak piutang, dan klien. 
  • Kartu KreditSeiring dengan mejunya perkembangan perekonomian, alat tukar sebagai sarana untuk berbelanja juga mengalami kemajuan. Bila dahulu untuk setiap transaksi kita harus membawa uang tunai sekarang hal itu tak perlu terjadi lagi. Salah satu sarana yang mempermudah kegiatan berbelanja adalah kartu kredit.
    Kartu kredit adalah sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan dan pembayaran atas pembalian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit adalah sebagai berikut :
    1. Acquirer
      Aceuirer adalah pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit
    2. Pemegang kartu
      Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
    3. Penerbit
      Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan, dan prusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan mengelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
    4. Merchant
      Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu kredit. Merchant dapat berupa supermarket, toko-toko, hotel, dan lain sebagainya.

2. Peusahaan Perasuransian
Menurut OP. Simorangkir asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian yang sedikit dan pasti sebagai susbstitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dalam asuransi terdapat tiga unsur penting, yaitu :
  • Penanggung
    Penanggung adalah pihak yang memberikan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengakibatkan kerugian,
  • Tertanggung
    Tertanggung adalah pihak yang menerima perlindungan terhadap peristiwa yang mengakibatkan kerugian
  • Peristiwa
    Peristiwa merupakan kejadian yang bisa mengakibatkan kerugian dan peristiwa ini tidak diharapkan terjadi dan jika terjadi penanggung akan memberikan perlindungan atau ganti rugi kepada tertanggung.
Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu :
  • Rasa Aman dan Perlindungan
    Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
  • Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan
    Asuransi merupakans salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapata, selain deposito, simpanan dan lainnya.
  • Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. 
  • Pendistribusian biaya dan manfaat
    Jika tak ada asuransi maka krugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dihilangkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi tertanggung
3. Dana Pensiun
Program dana pensiun diajukan bagi karyawan yang suatu saat akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bagi karyawan. Selain itu, kesejahtraan pensiunan tentu tidak sebaik semasa masih bekerja. Untuk itu, diperlukan suatu plan yang bisa menjamin bahwa kesejahtraan rakyat tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja, Program inilah yang disebut dengan dana pensiun.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk memberikan kesejahtraan kepada karyawan suatu prusahaan terutama yang telah pensiun.
Di Indonesia, dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor xi tahun 1992. Dalam Undang-undang ini diperkenalkan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang diselenggarakan oleh prusahaan tempat karyawan bekerja. Contohnya dana pensiun PT. ABC. Adapun dana pensiun lembaga keuangan adalah plan dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga kuangan seperti bank. Contohnya dana pensiun lembaga keuangan Bank BNI, dan sebagainya.

4. Reksadana
Menurut undang-undang nomor viii tahun 1998, reksadana didefinisikan adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnyaa diinvestasikan ke portofolio efek (Sekumpulan efek) oleh menejer investasi. Di Republic of Indonesia terdapat dua jenis reksadana, yaitu reksadana dalam bentuk hukum perseroan dan reksadana kontrak investasi kolektif. Dalam reksadana perseroan, prusahaan yang menerbitkan reksadana menghimpun dana dengan cara menjual saham. Hasil penjualan saham ini diinvestasikan pada berbagai efek yang dipasarkan di pasar uang dan pasar modal. Sementara dalam bentuk kontrak investasi kolektif, prusahaan reksadana melakukan kegiatannya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi. Investor secara kolektif, mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk ditanamkan dan dikelola oleh manajer investasi.

5. Prusahaan Modal VenturaPada dasarnya modal ventura adalalah bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal ke dalam sebuah prusahaan. Dalam hal ini prusahaan yang memberikan dana menyertakan modalnya ke dalam sebuah prusahaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Menurut keppres no. 61 tahun1998 modal ventura didefinisakan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu prusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Bentuk pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang mempunyai sejarah yang cukup panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelayaran Christopher Columbus untuk menemukan dunia baru, yaitu amerika. Pelajaran ini merupakan salah satu contoh pembiayaan dengan modal ventura dimana saat itu Ratu Issabella memberikan biaya perjalanan bagi Christoper Columbus. Di Republic of Indonesia sendiri, modal ventura berkembang cukup baik, yaitu dengan didirikannya prusahaan-prusahaan modal vantura di daerah seperti sumbar sarana ventura di sumatra barat.
Modal ventura mempunyai beberapa manfaat antara lain :
  • Mempermudah pendirian prusahaan baru
    Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan
  • Membantu Perkembangan prusahaan
    Prusahaan yang sedang mengadakan ekspensasi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini dengan keikutsertaannya dalam permodalan prusahaan
  • Meningkatkan Investasi
    Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang dipermudahkan oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
  • Memperlancar Alih Tekhnologi
    Tekhnologi yang dimiliki prusahaan belum tentu tekhnologi yang terbaik sementara untuk memperoleh tekhnologi yang terbaik dibutuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan tekhnologi tersebut dengan memberikan suntukan dana bagi prusahaan tersbut.
6. Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada seja masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Di indonesia usaha gadai ini dilakukan oleh perum pegadaian. Perum pegadaian merupakan satu-satunya lembaga formal yang diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan hukum gadai.
Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberpa tujuan, yaitu :
  1. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan plan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  2. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Dalam melaksanakan operasinya, perum pegadaian memiliki mekanisme untuk penyaluran pinjaman dan pengembalian pinjaman. Mekanisme yang harus dijalani nasabah untuk memperoleh pinjaman adalah sebagai berikut :
  • Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri
  • Barang Jaminan tersebut diteliti kualitasnya utuk menaksir dan menetapkan harganya
  • Setelah proses tersebut, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Untuk pengembalian pinjaman, prosedur pengembalaian pinjaman gadai yang harus dilalui adalah sebagai berikut :
  • Uang Pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo
  • Jumlah yang harus dibayar nasabah adalah penjumlahan dari pinjaman ditambah bunga yang dibayar langsung kepada kasir dengan menyertakan surat gadai
  • Kemudian, barang dikeluarkan oleh Petugas dan dikembalikan kepada nasabah
Nah segini dulu ya artike kali ini, artike ini saya ambil dari Modul Ekonomi Kelompok Bisnis dan Manajemen karanag Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S. E.
Akhirkata wassalamualaikum wr. wb.

Gambaran Umum Usaha Koperasi

Hallo temen-temen?
Kali ini gue bakalan berbagi aritkel tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi.

 1. Karakteristik Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk prusahaan yang "unik", karena berbeda dengan bentuk badan usaha/prusahaan yang lain. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan prusahaan yang memiliki sekumpulan orang-orang (Firma, PT)
Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan / laba sebagai tujuan utamanya karena koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Sama seperti di negara-negara yang sedang berkembang, koperais di Republic of Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh badan usaha milik swasta maupun badan usaha pemerintah. Pemerintah selalu berusaha memberikan berbagai kemudahan dan peluang seperti kemudahan dalam memperoleh bantuan permodalan, manajemen, pemasara, pendidikan, dan lain sebagainya. Bila koperasi ingin maju, maka harus menawarkan keunggulan khusus atau keunggulan tambahan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini dapat terwujud bila anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

2. Usaha dan Jenis-Janis Koperasi

Seperti badan usaha yang lain, koperasi dapat berusaha di semua sektor, apakah sektor perdagangan, manufaktur, jasa keuangan, dan pembiayaan (financing), asuransi, transportasi, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya, koperasi dapat digolongkan menjadi four (empat) jenis, antara lain :
  1. Koperasi Konsumen
    Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama. Contoh : Waserda (Warung serba ada), Mini market, dan lain sebagainya.
  2. Koperasi Produsen
    Adalah Koperasi yang beranggotakan tidak memiliki prusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk mengahasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh : koperasi karoseri, koperasi jasa konsultan, dan lain sebagainya. 
  3. Koperasi Simpan Pinjam
    Adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    Adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasarkan barang atau jasa tersebut.

3. Terminologi (Gloasari)

Karena perbedaan karakteristik koperasi dibandingkan usaha lainnya, maka terdapat istilah - istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai di industri lainnya. Beberapa istilah perlu diketahui untuk memahami koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, maka istilah-istilah khusus pada koperasi sebagian besar adalah istilah hubungan dengan modal koperasi, yaitu :
  1. Modal Anggota
    Adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
  2. Modal Sumbangan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masi beroperasi.
  3. Modal Pernyertaan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanmkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan usaha koperasi.
  4. Simpanan Pokok
    Adalah simpanan uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini dapat diambil bila anggotanya tersebut mengundurkan diri.
  5. Simpanan Wajib
    Adalah sejumlah uang yang besarnya bervareasi yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
  6. Cadangan
    Adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU)
    Adalah gabungan dari sisa hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.
Disamping itu, beberapa istilah yang digunakan dalam pembuatan laporan laba-rugi berbeda dengan istilah prusahaan lainnya, yaitu :
  • Partisipasi Bruto
    Adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan baran dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
  • Patisipasi Neto
    Adalah Kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
  • Pendapatan Dari Non Anggota
    Adalah penjualan barang / jasa kepada not anggota
  • Beban Perkoperasian
    Adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Nah segini dulu ya artikel saya kali ini, mohon maaf apabila ada salah-salah kata. Baca juga artikel lanjutannya tentang Perlakuan Akuntansi Koperasi
Akhir kata wassalamualakimm wr. wb.

Viability Gap Fund...?

Kalau ingin pembangunan cepat tumbuh maka pastikan infrastruktur tersedia luas. China dan Amerika sudah menunjukan itu. Dua Negara patut dijadikan materi pembanding alasannya yaitu luas daerahnya hampir sama dengan Indonesia. Dari studi domestik yang dilakukan Bank Indonesia yang tertuang di dalam Tinjauan Kebijakan Moneter BI (2012), juga menyebutkan bahwa sektor infrastruktur transportasi yaitu sektor nomor dua yang paling kuat terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia sesudah sektor industri. Bertahun tahun kita abai perihal taktik pembangunan yang benar. Kini kita menghadapi krisis infrastruktur.Sebagai contoh indikator soal jarak tempuh, waktu jarak tempuh darat per 100 km membutuhkan waktu 2,5 jam. Sedangkan Malaysia, Tiongkok, Thailand, Vietnam di bawah 2 jam. Kemudian rasio dwelling pelabuhan yang membutuhkan waktu delapan hari. Sedangkan Singapura hanya satu hari. Belanja infrastruktur yang dianggarkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 290,3 triliun tidak cukup. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.519 triliun. Dalam 5 tahun, dana yang tersedia dalam APBN diprediksi hanya Rp 1.178 triliun. Dengan demikian ada kekurangan anggaran (gap) sebesar Rp 4.341 triliun.

Bagaimana cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menutupi gap itu ? pemerintah memperkenalkan denah kerjasama pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi dari pihak swasta yang kemudian dikenal dengan denah KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) atau juga dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Guna mengatur pelaksanaan pembangunan proyek dengan denah KPS ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 jo. Perpres Nomor 13 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 56 Tahun 2011 jo. Perpres Nomor 66 Tahun 2013 yang mengatur pola, bentuk dan ketentuan pelaksanaan proyek KPS di Indonesia. Pembangunan infrastruktur dengan denah KPS, pada prinsipnya merupakan perjuangan penyediaan sarana infrastruktur yang mencakup pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan sarana infrastruktur yang dilakukan menurut prinsip project financing, dimana sektor swasta selaku sponsor proyek berkewajiban membangun dan/atau mengoperasikan serta melaksanakan perawatan sarana infrastruktur dengan dana pembangunan infrastruktur sebagian kecil berasal dari modal sponsor proyek dan sebagian besarnya berasal dari bank dan/atau forum pembiayaan Artikel Babo sebagai lenders atau pemberi pinjaman proyek. Sedangkan, pemerintah selaku owner dari proyek infrastruktur memperlihatkan kompensasi berupa hak konsesi pengelolaan komersial sarana infrastruktur kepada sektor privat/swasta tersebut selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerjasama. Setelah masa konsesi ini selesai, infrastruktur diserahkan kembali kepada pemerintah.

Masalahnya yaitu tidak semua proyek bisa di KPS kan karena keterbatasan kelayakan keuangan (financially unviable) proyek infrastruktur sehingga tidak menarik bagi sektor swasta untuk berinvestasi di dalamnya. Itulah salah satu penyebab mengapa di kurun SBY denah pembangunan KPS ini tidak bisa berjalan. Maklum sebagian besar proyek infrastruktur di Indonesia termasuk proyek yang tidak layak secara keuangan, walaupun layak secara ekonomi. Artinya, proyek infrastruktur tersebut akan memperlihatkan kontribusi kasatmata ke perekonomian (economically feasible), namun pendapatan dari proyek (tarif layanan) tidak cukup untuk mengembalikan tingkat laba yang dibutuhkan (rate of return) oleh pihak swasta, berupa pengembalian modal (return on equity) dan pinjaman (debt principal and interest), sehingga swasta tidak tertarik untuk berinvestasi. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah harus memperlihatkan bantuan/dukungan kepada proyek infrastruktur semacam itu semoga pembangunan sarana infrastruktur dengan melibatkan swasta tetap sanggup berjalan. Karena toh jikalau proyek infrastruktur akan dibangun dengan APBN, gosip pembiayaan proyek akan tetap menjadi keterbatasan bagi pemerintah. Dalam rangka mengatasi permasalahan ketidaklayakan proyek infrastruktur KPS secara finansial ini, pemerintah memperlihatkan dukungan tunai kepada proyek infrastruktur KPS sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Dukungan tunai pemerintah yang diberikan pada proyek infrastruktur atau yang disebut dengan dana VGF (Viability Gap Fund) ini diberikan kepada proyek infrastruktur yang dibangun dengan denah KPS dan bertujuan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek guna menimbulkan minat dan partisipasi swasta, meningkatkan kepastian pengadaan/lelang proyek infrastruktur sesuai kualitas dan waktu yang ditentukan serta mewujudkan layanan infrastruktur publik dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. Di dalam pelaksanaannya, pemberian VGF ini dialokasikan anggarannya oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan prosedur APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, memperhatikan kesinambungan fiskal (APBN) dan mendasarkan pada prinsip administrasi risiko fiskal yang cermat, serta merupakan alternatif sesudah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk menciptakan Proyek KPS layak secara finansial. Lebih lanjut, dukungan kelayakan (VGF) merupakan belanja APBN yang diberikan dalam bentuk tunai kepada Proyek KPS atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi yang tidak mendominasi.  Biaya konstruksi yang dimaksudkan di sini mencakup biaya konstruksi itu sendiri, biaya peralatan, biaya pemasangan, biaya bunga atas pinjaman yang berlaku selama masa konstruksi dan biaya-biaya lain terkait konstruksi, namun tidak termasuk biaya terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan.

Kriteria proyek KPS yang sanggup mengajukan dukungan dana VGF antara lain sebagai berikut: a. Proyek KPS yang telah memenuhi kelayakan ekonomi tetapi belum memenuhi kelayakan finansial; b. Menerapkan prinsip pengguna membayar (tarif/user charge); c. Biaya investasi paling kurang senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); d. Badan Usaha Swasta Pemenang Lelang yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif sesuai dengan peraturan perihal Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur; e. Perjanjian KPS mengatur denah pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama kepada Pemerintah c.q. PJPK pada final periode kerja sama; f. Hasil Prastudi Kelayakan pada Proyek KPS tersebut harus (1) mencantumkan pembagian risiko yang optimal antara Pemerintah/PJPK dan Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama/Badan Usaha Pemenang Lelang; (2) menyimpulkan bahwa Proyek KPS tersebut layak secara ekonomi, yang juga mencakup aspek teknis, hukum, lingkungan, dan sosial; dan (3) memperlihatkan bahwa Proyek Kerja Sama tersebut menjadi layak secara finansial dengan diberikannya dukungan kelayakan VGF.

Dengan diberikannya dukungan tunai (VGF) tersebut oleh pemerintah, biaya konstruksi dari proyek infrastruktur akan turun maksimal sebesar separuh dari yang seharusnya. Dengan demikian, pengembalian investasi dari proyek akan sanggup dicapai oleh investor swasta alasannya yaitu beban biaya konstruksi, yang seharusnya 100% merupakan tanggungan pihak swasta dan tentunya harus kembali sesuai dengan ekspektasi laba swasta, akan menjadi berkurang. Karena aturan mengenai VGF tersebut, dipastikan investor swasta tidak akan rugi. Makanya terjadi antrian panjang investor swasta lokal maupun absurd untuk masuk kedalam investasi proyek  infrastruktur melalui denah KPS /PPP. Dengan demikian hanya persoalan waktu indonesia akan dilingkari infrastruktur ekonomi darat,laut dan udara berkelas dunia, untuk mengoptimalkan sumber daya Indonesia dan mensejahterakan rakyat, untuk sekarang dan besok.

Sumber https://culas.blogspot.com/

Tim Jokowi-Maruf Amin Laporkan Dana Kampanye Rp 55,9 K Ke Kpu

Tim Jokowi-Maruf Amin Laporkan Dana Kampanye Rp 55,9 k ke KPUBendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono (Dwi Andayani/detikcom)

Jakarta -Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU. Total dana yang dilaporkan sebesar Rp 55,9 miliar.

"LADK waktu itu jumlahnya Rp 11,9 miliar, lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp 44,8 miliar, sehingga full Rp 55,9 miliar," ujar bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Djakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).


Trenggono mengatakan dana itu bertambah dari dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar. Tambahan berasal dari sumbangan paslon, parpol, perorangan, kelompok, dan badan usaha.

"Sumbangan paslon Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang/jasa sebesar Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar. Total Rp 44,8 miliar," katanya.

Sumbangan paslon sebesar Rp 32 juta, kata Trenggono, bukan berasal dari Jokowi-Ma'ruf pribadi. Sumbangan itu merupakan hasil dari perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye yang kemudian dianggap sebagai pendapatan paslon.

"Lebih pada dana terendam di rekening awal yang dapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon," ujar Trenggono.


Terkait sumbangan dari badan usaha, Trenggono mengatakan dana itu berasal dari badan usaha nonpemerintah, berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. Sedangkan sumbangan dari kelompok berasal dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG. Sedangkan sumbangan dari parpol berasal dari NasDem dan Perindo.

Trenggono mengatakan dana kampanye ini dipakai untuk beberapa kegiatan, di antaranya konsolidasi bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) dan rakernas.

"Untuk kegiatan konsolidasi, seperti di Aceh TKD, TKD Riau, TKD Jambi, TKD Banten, Sulawesi Selatan, Papua, Bali. Rakernas di Surabaya, workshop," pungkasnya.


Saksikan juga video 'Dana Awal Kampanye Jokowi-Ma'ruf Rp 11,9 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Kerja Sama Antar Perusahaan

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Kerja Sama Antar Perusahaan, Tanpa panjang lebar lagi yo banking concern lucifer it out
Kerja Sama Antar Perusahaan

Pengertian Kerja Sama Antar Perusahaan

Keja sama antar perusahaan adalah suatu usaha bersama antara perusahaan perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama antar perusahaan dilakukan dengan alasan untuk membatasi persaingan. 

Macam-Macam Bentuk Kerja Sama Antara Perusahaan

Ada iv macam bentuk kerja sama antara perusahaan, diantaranya adalah :
  1. Kartel
  2. Trust
  3. Joint Venture
  4. Marger

Kartel

Kartel adalah suatu bentuk kerja sama antarperusahaan sejenis dalam jangka waktu tertentu yang masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri dengan tujuan menguasai pasar.

Trust

Trust adalah penggabungan beberapa perusahaan yang tadinya berdiri sendiri, menjadi satu visi, baik dipandang dari sudut ekonomi maupun dari sudut hukum.
Penggabungan trust dapat dilakukan dengan cara :
  • Horizontal, misalnya beberapa industri sejenis digabungkan menjadi satu industri besar;
  • Vertikal, misalnya perusahaan dalam kolom-kolom perusahaan digabungkan menjadi satu;
  • Sejajar, misalnya gabungan perdagangan beberapa jenis barang.

Joint Venture

Joint firm adalah suatu bentuk gabungan antara dua pihak atau lebih yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu.

Marger

Marger adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan sejenis karena persamaan kepentingan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas perusahaan.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku menerapkan prinsip propesional bekerja untuk SMK bidang studi keahlian binis dan manajemen (Yeti Sumaryati)

Jenis Perusahaan Dan Bentuk Organisasinya


Perusahaan yaitu sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan yaitu untuk memaksimalkan profit. Di samping itu, ada juga jenis perusahaan yang memang dalam acara usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat; jenis organisasi ini dinamakan organisasi nir-laba (non profit). Contoh organisasi nir-laba yaitu yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi tinggi) dan tubuh atau instansi pemerintah.

Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi:

1.       Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu mengubah (merakit) input atau materi mentah (raw material) menjadi output atau barang jadi (finished goods/final goods), gres kemudian di jual kepada para pelanggan (distributor). Contoh perusahaan manufaktur diantaranya yaitu : perusahaan perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat, tas. sepatu, pabrik penghasil keramik, dan sebagainya.

2.       Perusahaan Dagang (Merchandising Business)
Perusahaan jenis ini menjual produk (barang jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang akan dijualnya melainkan memperolehnya dari perusahaan lain. Contoh perusahaan dagang, diantaranya yaitu : lndomaret, Alfa-Mart, Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.

3.       Perusahaan lasa (Service Business)
Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa, diantaranya yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi  (jasa angkut), pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi, dan sebagainya.


Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya sanggup dibedakan menjadi:

1.       Perusahaan Perorangan (Proprietorship).
Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang. sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian (profit or loss) maka seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh si pemilik tunggal. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara langsung atas seluruh kewajiban maupun tuntutan aturan yang ditujukan kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan gulung tikar maka para kreditur berhak untuk menyita kekayaan (assets) langsung si pemilik tunggal perusahaan. Dalam melaksanakan pengambilan keputusan bisnis, seluruhnya berada di dalam kendali satu orang. Kelemahan dari bentuk perusahaan perorangan ini yaitu bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang. Untuk tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perorangan berlaku ketentuan non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.

2.       Perusahaan Persekutuan (Partnership)
   Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibuat atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimilikinya oleh salah seorang anggota sekutu sanggup dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimllilu oleh anggota sekutu lainnya. Sebagai teladan contohnya Tn. X mempunyai keahlian dalam reparasi mesin bubut, tetapi tidak memillki modal untuk membuka bengkel, kemudian bergabung dengan Tn. Y sebagai pemilik modal, membentuk sebuah firma (perusahaan persekutuan). Net income maupun net loss yang timbul akan didistribusikan diantara para sekutu (partner) berdasarkan janji bersama. Masing-masing anggota sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewaiiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. ladi. apabilaa perusahaan tidak sanggup membayar utang kepada kreditur, maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Karakteristik Iainnya dari perusahaan komplotan yaitu mutual agency, yang artinya bahwa setiap anggota sekutu yaitu wakil atau mediator perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan atau disetor ke dalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Nantinya, dikala firma dibubarkan, klaim dari masing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing. Partnership sama halnya dengan proprietorship, yaitu sebuah non-taxable entity dimana perusahaan/entitas tidak dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada level individu, yaitu pada masing-masing anggota sekutu yang mendapatkan bab atas keuntungan perusahaan. Partnership mempunyai umur yang terbatas (limited life), artinya bahwa perusahaan sanggup dibubarkan apabila ada seorang anggota sekutu yang mengundurkan diri; dan kemudian jikalau acara bisnisnya masih ingin dilanjutkan. maka partnership yang gres sanggup dibuat kembali dengan menciptakan penjaminan/kesepakatan firma yang gres (kesepakatan mengenal perbandingan jumlah modal yang baru, rasio pembaglan laba/ rugi yang baru, dan sebagamya).


3.       Perusahaan Perseroan (Corporation).
     Kepemilikan persero terbagi ke dalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero yaitu dalam ha] potensi atau kemampuan perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli (dimiliki).

   Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic (private) corporation. Persero mempunyai umur yang tidak terbatas (sesuai dengan perkiraan kesinambungan usaha/going concern), artinya bahwa persero tidak akan berhenti beroperasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.

    Persero tidak menyerupai halnya proprietorship dan partnership, yaitu sebuah taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas deviden yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak yaitu cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tex). yang dimana keuntungan perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari keuntungan ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak yaitu berasa] dari keuntungan perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu, sebelum pada balasannya sebagian dari keuntungan tersebut didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengingat terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain yang dianggap turut menikmati laba, yaitu perusahaan selaku tubuh aturan dan para investornya selaku individu. 

Definisi Perusahaan Menurut Undang-Undang Ri Nomor Xiii Tahun 2003

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Definisi Perusahaan Menurut Undang-Undang RI Nomor thirteen Tahun 2003, Tanpa panjang lebar lagi yo depository fiscal establishment stand upward for it out
Perusahaan menurut undang-undang RI nomor thirteen tahun 2003 adalah :
  1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam prinsip ekonomi disebutkan bahwa dengan pengorbanan yang minimal mendapatkan keuntungan yang maksimal. Namun sebuah perusahaan tidak boleh mecari keuntungan dengan cara menimbun barang sehigga harga barang tersebut menjadi naik, baru kemudian di jual.

Alasan pentingnya laba bagi perusahaan

Berikut ini adalah beberapa alasan laba dikatakan sangat penting, baik bagi perusahaan perorangan maupun perusahaan pemerintah :
  • Laba menjadi tujuan dari kegiatan bisnis, agar menjaga kelangsungan perusahaan;
  • Laba adalah insentif atau pendorong untuk bekerja lebih efesien;
  • Laba yang dicapai merupakan ukuran standar perbandingan dengan usaha lainnya;
  • Laba sebuah perusahaan merupakan penghasilan bagi pemerintah, karena semakin meningkatnya laba bisnis, semakin meningkat pula penghasilan pemerintah dari sistem perpajakan.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku menerapkan prinisip propesional bekerja SMK bidang studi keahlian bisnis dan manajemen (Yeti Sumaryati)

Akuntansi Modal Koperasi

Hallo guys!!!!
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Akuntansi Modal Koperasi. Yo simak !

A. Pengertian Koperasi

Menurut undang - undang koperasi no. 25 tahun 1992, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Ciri - Ciri Koperasi

  1. Koperasi merupaka kumpulan orang - orang dan bukan kumpula modal
  2. Anggota koperasi bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan deraja, hak, dan kewajiban.
  3. Segala kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilaksanakan dengan paksa dan campur tangan dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah intern koperasi.
  4. Tujuan koperasi mengusahakan kepentingan bersama (para anggota) dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disampaikan anggota masing-masing.

B. Mencatat Modal Koperasi

Pada dasarnya pembukuan koperasi sama dengan pembukuan pada bentuk prusahaan jenis lain. Perbedaannya terletak pada :
  1. Pencatatan Modal
  2. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Modal koperasi terdiri dari :

1. Modal Sendiri

Modal sendiri dapat berasal dari :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah yaitu sejumlah uang atau barang yang diterima/diberikan oleh pihak lain tanpa harus membayarnya.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman dapat berasal dari :
  1. Anggota, berupa simpanan sukarela atau simpanan dalam bentuk lain.
  2. Koperasi lainnya
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
  5. Sumber lain yang sah.
Sebagaimana uraian terdahulu, modal koperasi berasal dari simpanan anggota yang berupa :
  1. Simpanan pokok.
  2. Simpanan wajib
  3. Simpanan sukarela
Untuk mencatat penerimaan simpanan tersebut dijurnal :
Kas                         Rp.xxx
   Simpanan Pokok            Rp.xxx
   Simpanan Wajib             Rp.xxx
   Simpanan Sukarela         Rp.xxx
Setelah dijurnal pada buku simpanan masing-masing anggota, diposting ke dalam buku besar.
Nah Segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabilla ada kesalahan. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Menteri Lhk Minta Jajaran Perkuat Aksi Korektif Sejak Awal 2019

Menteri LHK Minta Jajaran Perkuat Aksi Korektif Sejak Awal 2019Foto: Dok KLHK

Jakarta -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, selama iv tahun terakhir, 93 penghargaan telah diraih KLHK, yang merupakan bukti KLHK memiliki pengelolaan birokrasi yang baik dalam bekerja. Oleh karena itu, ia berharap ke depan harus bisa mewujudkannya untuk menjadi harapan rakyat.

"Harus diestafetkan hal-hal yang sudah kita bangun. Agar terus ada formulasi dari berbagai corrective action yang telah dilaksanakan, sehingga estafetnya bisa berjalan dengan baik. Dan persiapan ini harus dimulai sejak bulan Januari 2019," ujar Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).


Saat menyampaikan overview 2018, dalam Dialog Refleksi Kinerja untuk Persiapan Kerja 2019 KLHK, Djakarta (31/12/2018), Siti mencontohkan formulasi ini dapat diterapkan dalam implementasi distribusi hutan sosial.

"Bahwa tidak mungkin hutan sosial tanpa pendamping, aktivis, dan akademisi. Langkah-langkah ini kita telusuri dari tapak," tambahnya.

Selain itu, Siti menilai KLHK telah berhasil menjalankan fungsi dan kewenangannya, sebagai kementerian di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Menurutnya, dari lima kewenangan kekuasaan negara secara sah, yaitu simbolik, ekstraktif, regulatif, distributif, dan responsif, tugas-tugas eksekutif serta birokrasi telah dijalankan.

"Salah satu pencapaian yang cukup nyata yaitu terkait distribusi hutan sosial kepada masyarakat, merupakan kewenangan sekaligus kewajiban distributif. Dalam kebijakan publik, jenis kebijakan alokatif atau distributif ini yang relatif sulit merumuskan dan implementasinya, karena berbagai kepentingan," tutur Siti.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan mitra. "Ini semua tidak terlepas dari perbaikan kinerja birokrasi, yang semakin menumbuhkan harapan dan kepercayaan," lanjutnya.

Siti menjelaskan, pada 2019, KLHK mendapat persentase alokasi anggaran yang cukup besar untuk kegiatan prioritas nasional, yaitu sekitar 57-70%. Dengan demikian, Siti meminta jajarannya dapat menyelesaikan mandat dan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Beberapa mandat untuk KLHK di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, yaitu antara lain:

1) Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Implementasinya dalam bentuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), hutan sosial, pelatihan vokasi bagi masyarakat dan pendampingan usaha.

2) Peningkatan ekspor dan nilai tambah produk kehutanan. Implementasinya dalam bentuk penetrasi pasar ekspor, peningkatan produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tumbuhan satwa liar, konfigurasi bisnis baru, kluster industri.

3) Peningkatan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan. Implementasinya dalam bentuk rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penurunan laju deforestasi, peningkatan pengelolaan sampah, circular economy, penurunan penggunaan merkuri, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

4) Peningkatan nilai tambah ekonomi dan jasa produktif. Implementasinya dalam bentuk wisata alam, energi panas bumi, listrik dan tenaga air.

"Sasaran di tahun 2019 adalah keseimbangan kelestarian lingkungan dalam pembangunan, meningkatkan sumbangan ekonomi melalui konfigurasi bisnis baru dan circular economy, serta memperkuat aksi korektif sebagai landasan pembangunan berikutnya," terangnya.

Untuk mendukung keberhasilan pembangunan Republic of Indonesia di 2019, Siti berpesan agar Direktur Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), serta Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) dapat membawa ruang lingkup kegiatannya kepada sektor ekonomi formal.

"Oleh karena itu akan dirancang kerjasama, serta penyiapan peningkatan daya dukung dan daya tampung, di tahun depan penyiapan ini diharapkan bisa semakin clear (jelas) orientasi dan langkahnya," lanjutnya.

Menjawab tantangan target pencapaian distribusi hutan sosial di tahun 2019, Siti menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas usaha hutan sosial, khususnya bagi para kelompok tani. Sementara itu Siti juga berharap pengelolaan kawasan konservasi dapat semakin dioptimalkan di masa mendatang sebagai sumber daya bagi pembangunan wilayah.

"Kalo kita merawat kawasan konservasi dengan baik, membina masyarakat di dalam kawasan dengan prinsip konservasi, harusnya tidak ada masalah. Prinsipnya mengajak rakyat, dan mengelola bersama rakyat, menjaga tapak sambil menuai manfaat," terang Siti.

Seiring dengan penurunan luasan lahan kritis yaitu sekitar 14,01 juta hektare pada 2018, Siti mengingatkan agar 2019 dapat diisi dengan kerja keras, dengan target rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang lebih besar, yaitu sekitar 207 ribu hektare. Siti juga menyampaikan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah melakukan adopsi pohon.

Berbagai keberhasilan lainnya juga disebutkan oleh Siti, antara lain kemajuan upaya penegakan hukum, penanganan permasalahan merkuri, pencegahan asap lintas batas, pengendalian laju deforestasi, serta pencapaian kontribusi penurunan emisi GRK sebesar 24,4% pada 2017.

Ia juga meminta agar pada 2019, dilakukan review National Determination Contribution (NDC) dan penyiapan sesuai rules book yang bisa dilakukan, baik instrumen, konfirmasi partisipasi, penguatan REDD+, maupun konfirmasi kebijakan karbon kredit.


Selain itu, Siti juga berpesan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) KLHK sebagai birokrat, harus senantiasa mengerjakan apa yang ditulis dan menulis apa yang telah dikerjakan. Juga mengerjakan apa yang telah disampaikan dan menyampaikan apa yang telah dikerjakan (Do what you lot write as well as write what you lot do, produce what you lot say as well as say what you lot do).

"Saya minta tolong untuk seluruh jajaran tetap bersemangat, dan jangan terpengaruh dengan dunia politik. Jangan sibuk dengan kegiatan lain kecuali menjalankan tugas pokok dan fungsi kita. Mari kita jaga prestasi kita, kita siapkan dan jadikan kementerian ini menjadi kementerian yang dewasa," pungkasnya.

Sumber detik.com

Polisi Tidak Dapat Di Semua Tempat, Presiden Jokowi: Bantuan Jasa Pengamanan Makin Dibutuhkan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, kehadiran satuan pengamanan (Satpam) sangat diharapkan alasannya memang polisi tidak sanggup berada di semua tempat,  setiap waktu sekaligus. Polisi sangat butuh kemitraan dan sangat terbantu dengan jasa pengamanan yaitu Satpam.

Untuk itu, Presiden mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satpam, kepada para perusahaan jasa pengamanan yang selama ini telah turut bangun di barisan depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sungguh, berdasarkan saya, profesi Satpam ialah sebuah profesi yang mulia,” kata Presiden Jokowi ketika memperlihatkan sambutan pada Pembukaan Konferensi Industri Jasa Pengamanan Nasional Tahun 2018, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/12) pagi.

Ke dapan, lanjut Presiden, donasi jasa pengamanan akan semakin dibutuhkan alasannya kita membutuhkan sebuah iklim aman untuk negara kita, Indonesia. Iklim aman itu akan menimbulkan investasi akan datang, investasi berani datang.

“Kalau sudah investasi datang, ada orang membuka pabrik, membuka industri, membuka kantor dan lain-lain. Artinya, terbuka lapangan pekerjaan. Karena itu,  yang namanya keamanan  sangat diharapkan bagi sebuah negara,” ujar Presiden Jokowi.

Perkembangan Teknologi

Namun Presiden Jokowi mengingatkan, dari hari ke hari bentuk-bentuk kejahatan dan keamanan, bahaya keamanan akan terus berkembang. Potensi agresi penipuan maupun penggunaan teknologi tindak kejahatan akan semakin canggih.

Untuk itu, cetak biru yang akan disusun oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi), berdasarkan Presiden,  perlu memikirkan bagaimana menghadapi perkembangan teknologi ke depan, bagaimana memperlihatkan pelatihan, skill, up skill para karyawan pengamanan sehingga tidak kalah canggih dengan pelaku-pelaku kejahatan.

“Ini penting sekali. Juga harus dipikirkan bagaimana membekali para Satpam dengan peralatan-peralatan yang up to date,” tegas Presiden seraya menambahkan, di sinilah pentingnya problem sertifikasi bagi tenaga Satpam.

Mengakhiri sambutannya Presiden Jokowi mengajak segenap anggota Satpam saya untuk terus gotong royong menjaga keamanan, menjaga ketertiban,  menjaga situasi Indonesia yang kondusif, yang tenteram alasannya ketika suasana aman ekonomi dipastikan akan sanggup berkembang, dan ketika ekonomi berkembang maka peluang kerja dan perjuangan akan bertambah banyak.

“Yang mendapatkan manfaat ialah kita semuanya, rakyat,” pungkas Presiden Jokowi.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antar lain Menko Polhukam Wiranto, Mesesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Keresidenan Moeldoko, Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono, dan Ketua Umum Abujapi Budi Rianto. [setkab.go.id]