Alhamdulillah Kemendikbud Akan Menunjukkan Pemberian Khusus Untuk Guru Yang Mengajar Di Kawasan Khusus


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TUNJANGAN KHUSUS UNTUK GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH KHUSUS

KESENJANGAN kualitas pendidikan antara di kota dengan di kawasan tertinggal dikala ini masih menjadi persoalan. Karena ada sebagian tenaga guru yang enggan untuk ditempatkan di kawasan sangat terpencil (DST). Padahal, Indonesia membutuhkan SDM bermutu untuk mengelola kekayaan alam yang berlimpah ruah.

Hal inilah yang mendorong pemerintah, dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan perhatian berupa tunjangan khusus kepada guru yang mengajar di kawasan sangat tertinggal.

Tunjangan khusus itu diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus, yakni kawasan yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal berdasarkan indeks desa membangun dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Saat ini masih terdapat 14.107 kawasan sangat tertinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2018, Tunjangan Khusus melalui DAK non fisik untuk Guru PNSD memperoleh alokasi Rp 1,8 triliun dan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Guru Bukan PNS dengan alokasi Rp 427,5 miliar.

Kendati demikian, APBN hanya bisa membayarkan untuk kawasan sangat tertinggal saja. Namun pemerintah kawasan sanggup mengalokasikan Tunjangan Khusus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi kekurangan kemampuan dari APBN untuk kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan sebagaimana perhatian pendidikan harus dari pemerintah sentra dan pemerintah daerah.

Tunjangan Khusus diberikan selama 12 bulan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan bagi PNS, bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara honor pokok pegawai negeri sipil dengan masa kerja dan golongan dan guru bukan pegawai negeri sipil yang belum mempunyai SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Guru Garis Depan sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus selama 2 tahun dan sanggup diberikan pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.


Pemerintah juga telah tetapkan kriteria peserta Tunjangan Khusus yakni Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta mempunyai SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus. Dinas pendidikan mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) mulai pertanggal 1 Maret tahun berkenaan.

Diharapkan, langkah pemerintah dalam derma Tunjangan Khusus untuk guru yang Mengajar di kawasan sangat tertinggal sanggup meningkatkan kesejahteraan para guru. Karena guru mempunyai tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber : news.okezone.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait