Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana GURU NON PNS BERKESEMPATAN MENDAPAT TUNJANGAN INSENTIF DARI PUSAT DENGAN SYARAT :
Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pemberian Insentif dari sentra untuk Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (Non PNS), tentunya juga memerlukan beberapa syarat yang perlu bapak ibu cukupi,
Syarat akseptor pemberian insentif guru non pns dari sentra Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat
BACA JUGA : TERBARU !!! CARA DAN PERSYARATAN MENDAPATKAN NPK (NOMOR PENDIDIK KEMENAG) TAHUN 2018/ 2019
Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik :
1. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.
2. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
3. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen Tentunya Memiliki NUPTK
4. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
5. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
6. Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
Sumber : http://www.bangmuning.net
Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.