Ini Beliau Juknis Penyaluran Insentif Guru Non Pns Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang 

Pemberian Insentif bagi Guru Non PNS sesuai juknis insentif duru non PNS 2018 yaitu dukungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.

Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dukungan berapa besaran insentif guru non pns 2018 yang diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.


Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk implementasi kebijakan dukungan insentif dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Agenda koordinasi dan sosialisasi yaitu penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud mengenai:

  • program dukungan insentif;
  • informasi penentuan kuota dan kriteria calon akseptor insentif;
  • mekanisme pembayaran insentif;
  • penyusunan aktivitas pelaksanaan pendataan dan dukungan insentif.
  • Adapun Sasaran Program insentif yaitu guru Non PNS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


  • Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai besaran insentif dan prosedur yang berlaku maka silakan download juknis penyaluran tunjangan insentif guru non pns 2018 dibawah ini.


Sumber : http://dikbud.bimakota.go.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait