Mendikbud : Sistem Zonasi Demi Pemerataan Guru.

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang MENDIKBUD : SISTEM ZONASI DEMI PEMERATAAN GURU.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan sistem zonasi akan mendorong pemerataan distribusi guru di sekolah-sekolah di Indonesia.

"Guru itu biasanya mengumpul di beberapa sekolah, tapi ada sekolah yang tidak kebagian guru bahkan ada sekolah itu yang kepala sekolahnya saja yang pegawai negeri sipil sisanya honorer," katanya dalam jumpa pers bertema Zonasi Sekolah untuk Pemerataan di Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu.

Sistem zonasi sekolah itu akan membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru sebagai upaya untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Sistem ini juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya insan yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu dan mendorong pemerintah kawasan serta tugas serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Guru juga kita rotasi dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan zonanya masing-masing," tambah mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad menyebutkan sesuai dengan undang-undang, para guru harus dirotasi.

Dengan demikian guru-guru terbaik juga harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi semoga tidak terjadi kesenjangan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

"Sekarang kan sudah ada Undang-undang Aparatur Sipil Negara, tidak sanggup lagi seorang guru apalagi PNS itu ada di satu tempat bila sudah lebih dari lima tahun," ujarnya.

Pemerintah kawasan juga harus memastikan rotasi guru terjadi.

"Undang-undang itu berlaku untuk semuanya. Sekarang tidak ada lagi alasan pemerintah kawasan untuk tidak meredistribusi guru," tambahnya.


Pihaknya juga akan menata pembinaan bagi guru-guru sehingga ada perubahan yang lebih baik untuk menunjang kualitas pendidikan di sekolah-sekolah ke depannya.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 telah mengatur penerimaan peserta asuh gres (PPDB) lewat sistem zonasi pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas negeri.

Jarak tempat tinggal peserta asuh dengan sekolah menjadi kriteria pertama penentuan dalam PPDB. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dalam permendikbud tersebut sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta asuh yang diterima.

Sumber : Warta Ekonomi.co.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait