Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Program Pengajar Pengganti (Jarti) Kemdikbud.
PROGRAM PENGAJAR PENGGANTI (JARTI)
Latar Belakang
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan.
Pengertian
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di kawasan khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Persyaratan
1. Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang
dilegalisasi;
2. Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018;
3. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
4. Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;
6. Menandatangani pakta integritas;
Calon penerima melaksanakan pendaftaran online: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK);
• Nama;
• Email aktif; dan
• Membuat Password.
2. Verifikasi akun
• Verifikasi akun dikirimkan ke email; dan
• Ikuti perintah yang diterima pada email.
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.
Login ulang dan melengkapi data diri, serta unggah berkas
1. Melengkapi profil diri
2. Alamat (sesuai KTP, dan domisili ketika ini)
3. Latar Belakang Pendidika
4. Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5. Unggah berkas Pendaftaran.
Seleksi Administrasi (1 – 5 Agustus 2018)
1. Kesesuaian data diri dengan scan KTP yang diunggah.
2. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4. Kebenaran pakta integritas.
5. Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7. Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Penetapan penerima (6-8 Agustus 2018)
1. Verifikasi dan validasi data peserta,
2. Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3. Letak wilayah lokasi JARTI
Pengumuman (10 Agustus 2018)
Kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan melalui laman: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
Registrasi JARTI
Merupakan konfirmasi kesediaan penerima untuk mengikuti pembekalan dan menjalankan
kiprah sesuai dengan keputusan penetapan peserta.
Registrasi penerima dilakukan secara online melalui http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id)
Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2018)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat kiprah akan dilakukan pembekalan
singkat oleh:
1. Dinas Pendidikan Propinsi untuk penerima JARTI jenjang SMA/SMK
2. Dinas Pendidikan Kabupaten untuk penerima JARTI jenjang SD dan SMP
Penugasan di kawasan khusus
1. Peserta melaksanakan kiprah selama ± 3 (tiga) bulan
2. Tanggal 1 September hingga dengan 2 Desember 2018
Pelaporan kegiatan
1. Setelah selesai melaksanakan tugas, penerima wajib menciptakan dan memberikan laporan
acara dalam bentuk file sesuai sistematika laporan.
2. Laporan sanggup diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2018 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
Penarikan dan Sertifikat (2-4 Desember 2018)
Peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka penerima tersebut berhak mendapatkan
Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Hak Peserta JARTI
1. Insentif dan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
selama 3 bulan.
2. Biaya Transpor keberangkatan dari kawasan asal penerima ke kawasan target dan kepulangan
dari kawasan target ke kawasan asal penerima (at cost).
3. Mendapatkan sertifikat dedikasi dalam bidang pendidikan.
Penghargaan
Kepada penerima JARTI yang telah menuntaskan kiprah dedikasi di kawasan khusus akan
diberikan piagam penghargaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud.
Sanksi
Sanksi akan diberikan melalui tahapan:
1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan
dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima.
Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya.
4. Pemberian hukuman dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemdikbud sehabis melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat
terkait di sekolah sasaran.
Sumber : http://www.bagiguru.com
Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.