Ribuan Pendaftar Sekolah Negeri Tiba-Tiba Mengaku Miskin, Siapa Salah?

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Ramai-ramai Mendadak Miskin Demi Sekolah, Siapa Salah?

Ribuan pendaftar sekolah negeri tiba-tiba mengaku miskin. Mereka menyodorkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai buktinya. Setelah dicek ke rumahnya, ternyata sebaliknya.

Hal ini terjadi di banyak sekali tempat, salah satunya di Banyumas, Jawa Tengah. Terdapat siswa yang orang tuanya mempunyai kendaraan beroda empat anggun dan bekerja dengan penghasilan yang cukup besar. Selain itu, rumah yang ditempati juga tidak memperlihatkan jikalau siswa tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu.

"Ada yang orang tuanya pegawai swasta dengan penghasilan yang tinggi. Bahkan ada pula yang orang tuanya mempunyai rumah yang anggun dan tidak terlihat sebagai keluarga miskin," ujar Kasi SMK, Balai Pengembangan Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Jateng, Kustrisaptono.

Saksikan juga video 'Sistem PPDB Zonasi Diterapkan, Mendikbud Minta Pemerintah Daerah Patuh':

Panitia PPDB Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Purwokerto hingga ketika ini masih terus melaksanakan proses rekap terhadap jumlah pendaftar yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dari 1.314 pendaftar, 948 merupakan pendaftar yang menggunakan SKTM.

"54 pendaftar sudah mencabut berkas kemarin, yang lain masih dalam proses," kata Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Negeri 1 Purwokerto, Asep Saeful Anwar.

Di Magelang, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Magelang melaksanakan verifikasi terbaru terkait pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA. Hasilnya, sebanyak 305 calon siswa dari 1.443 kuota siswa yang terpenuhi di lima SMAN di Kota Magelang, diketahui menggunakan SKTM. Hasilnya, ada delapan calon siswa pengguna SKTM yang didiskualifikasi sebab tidak sesuai penggunaan SKTM-nya. 

Sementara itu, di Yogyakarta, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY akan menelusuri dugaan orang bisa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu Sekolah Menengan Atas N menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebab, praktik tersebut melanggar aturan.

"Kita memang perlu telusuri (dugaan tersebut). Ketika kita tahu namanya persis, kita bisa segera (bertindak)," kata Kabid Perencanaan dan Standarisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya.

Dengan banyaknya orang-orang yang mendadak miskin, Gubernur Jateng menginstruksikan kepala SMA/SMK negeri melaksanakan survei lapangan terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Salah satu yang ditegur eksklusif yaitu SMAN Mojogedang, Karanganyar. Hasilnya, ada 32 pendaftar yang diragukan kebenarannya.

Kepala SMAN Mojogedang eksklusif menindaklanjuti kode gubernur untuk melaksanakan survei mulai kemarin sore. Ada 138 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai harus disurvei.

"Sejak kemarin jam lima kami survei. Dari 138 orang, ada 32 yang berdasarkan kami tidak masuk kategori miskin," kata Purwadi.

Mengantisipasi hal itu, Sekolah Menengan Atas di Brebes yang diburu banyak peminat menciptakan strategis khusus. Yaitu mewajibkan orang bau tanah calon siswa yang menggunakan surat keterangan tidak bisa (SKTM) untuk menandatangani pakta integritas. Kebijakan ini ternyata cukup menciptakan orang bau tanah calon murid yang ber-SKTM ciut nyalinya. 

Mereka pun hasilnya menarik surat tersebut dalam syarat registrasi sekolah.

"SKTM memang sedang booming. Di SMAN 2 saja ada banyak yang melampirkan surat miskin ini. Warga yang mengaku ngaku miskin padahal kaya jikalau terbukti menjiplak bisa dipidana," ujar Kepala Sekolah Menengan Atas N 2 Brebes, Sadimin kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Menyikapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Dinas Pendidikan di kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan ketat.

"Saya minta dinas ketat untuk mengawasi baik di tingkat satu maupun kabupaten/kota. Izin yang diberikan harus sempurna jangan menbohongi, itu pendidikan yang tidak baik," kata Sri Sultan HB X di kantor Gubernur DIY di Kepatihan.

Sumber : https://news.detik.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait