Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Rumus Menghitung PPh, Tanpa panjang lebar lagi yo depository fiscal establishment gibe it out !
Rumus Menghitung PPh
Besar pajak penghasilan = Persentase pajak penghasilan x penghasilan kena pajak
Contoh soal :
Mia menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000,00 dan harus membayar pajak 2,5%. Berapakah besar pajak yang harus dibayar Mia ???
Jawab :
Diketahui :
Persantase pajak penghasilan = 2,5%
Penghasilan kena pajak = Rp. 2.500.000,00
Ditanyakan :
Besarnya pajak penghasilan = ???
Untuk menjawab soal ini kita gunakan rumus menghitung pph, maka :
Besar pajak penghasilan = Persentase pajak penghasilan x penghasilan kena pajak
Besar pajak penghasilan = 2,5% x Rp. 2.500.000,00
Besar pajak penghasilan = Rp.62.500,00
Jadi besar pajak yang harus dibayar oleh Mia adalah sebesar Rp.62.500,00
Kesimpulan
Jadi untuk menghitung besarnya pajak penghasilan atau pph yaitu tinggal mengkalikan besarnya persentase pph dengan penghasilan kena pajak.
Nah segini dulu ya artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata
Saya sarankan untuk membaca artikel :
Saya sarankan untuk membaca artikel :
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.