Sertifikasi Kedua ??? Kebijakan Gres Yang Bertujuan Untuk Menciptakan Guru...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SERTIFIKASI KEDUA ??? KEBIJAKAN BARU YANG BERTUJUAN UNTUK MEMBUAT GURU...



Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ialah guru harus mempunyai akta pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan semenjak 2007 hingga sekarang, melalui beberapa teladan sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan aktivitas S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai 2015, perolehan akta pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut memakai teladan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan menurut peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

Kebijakan mengenai setifikasi memperolah legitimasi yang lebih kuat, terlebih sesudah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru. Penguatan kebijakan wacana sertifikasi guru juga mendapat legtimasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2017 wacana Sertifikasi Guru dalam jabatan.


Berbagai permasalahan terkait  dengan sertifikasi guru telah banyak yang sanggup diselesaikan dan mendapat respon positif dari pihak terkait, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu permasalahan yang dihadapi para guru di lapangan berkaitan dengan sertifikasi guru yaitu, adanya beberapa komponen guru yang telah mendapat sertifikasi guru, tetapi alasannya beberapa faktor imbas kebijakan, sertifikasi yang telah diperolehnya menjadi tidak relevan. Hal ini tentunya  memerlukan pemecahan, baik dalam tataran kebijakan maupun teknis akademik.

Apa Itu Sertfikasi Kedua ?

Sertifikasi kedua merupakan kebijakan layanan sertifikasi bagi guru dalam jabatan, yang sebelumnya telah memperoleh sertfikat tetapi akta yang telah diperolehnya sudah tidak relevan, dengan kedudukan dan tugasnya yang gres sebagai guru. Dengan kata lain, guru tersebut memerlukan sertifikasi ulang untuk kiprah yang baru.


Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang kiprah yang gres (sertifikasi kedua), intinya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru. Kebijakan sertifikasi kedua ini merupakan kebijakan yang telah dilaksanakan semenjak 2014. Hal ini merujuk pada  Surat Edaran Kepala Badan PSDMK–PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014 yang mengatur secara teknis wacana sertifikasi kedua.

Kriteria Guru yang Perlu Mengikuti Sertifikasi Kedua

Sertifikasi kedua atau sertifikasi ulang,  diperuntukkan bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik profesional tetapi tidak linier. Terhadap guru dalam status ibarat ini disarankan mengikuti sertifikasi kedua. Urgensi dari kebijakan ini secara substansial akademik adalah, dalam rangka pembiasaan legitimasi profesionalisme guru yang bersangkutan dan dalam rangka menjamin keberlangsungan perolehan pertolongan profesinya.

Mekanisme Penataan Sertifikasi Kedua

Bagaimana prosedur penataan sertifikasi kedua pada kebijakan sertifikasi guru?  Mekanisme penataan kebijakan sertifikasi kedua bagi guru telah  diatur secara teknis melalui Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP Nomor 13047/J/LL/2014 tertanggal 4 Juni 2014. Surat Edaran tersebut dikeluarkan di antaranya merujuk pada Peraturam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 tahun tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru.

Surat Edaran Kepala Badan PSDMK –PMP dikeluarkan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah akseptor yang akan mengikuti sertifikasi kedua, dan melaksanakan pemetaan akseptor untuk perencanaan sertifikasi di masa yang akan datang.

Kebijakan sertifikasi kedua diperuntukkan bagi guru-guru yang terkena dampak kebijakan dalam lingkup sasaran. Pertama, guru yang dimutasi menurut peraturan bersama lima menteri. Kedua, guru yang dimutasi sebagai implikasi dari pemberlakuan kurikulum 2013. Ketiga, guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Adapun akseptor yang sanggup mengikuti sertifikasi kedua ialah para guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Sudah mempunyai seritikat pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S1/D IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV;
Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Memiliki surat keterangan dari Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapat beban kerja mengajar mininal 24 jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
Memiliki NUPTK dan NRG;
Khusus bagi guru PNS yang sudah dimutasi harus mempunyai surat keputusan mutasi dari bupati/walikota sebagai tindak lanjut dari peraturan bersama 5 Menteri.
Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas kabupaten/kota.
Mekanisme Pendataan

Kebijakan sertifikasi kedua yang sudah berjalan dilakukan melalui prosedur pendataan sebagai berikut :

BPSDMPK, yang kini dijalankan fungsinya oleh Ditjen GTK menginformasikan kepada LPMP perihal pelaksanaan serifikasi kedua, kemudian LPMP memberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, kemudian meminta guru untuk mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan;
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan kabupaten/kota yang berisi persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam surat edaran;
Panitia sertifikasi guru (PSG) di dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan verifikasi berkas calon akseptor sertifikasi kedua dan melaksanakan pemasukan data (entry data) ke sistem aplikasi sertifikasi penetapan akseptor setifikasi guru (AP2SG) yang telah dinyatakan layak sebagai akseptor sertifikasi kedua;
Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan berkas tersebut ke LPMP untuk diverifikasi sebelum proses persetujuan calon akseptor oleh LPMP;
BPSDMPK dan PMP yang kini fungsinya dijalankan oleh Ditjen GTK memutuskan akseptor sertifikasi kedua dan mengumumkan melalui AP2SG
Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Kebijakan sertifikasi kedua merupakan kebijakan solutif dalam rangka memfasilitasi dan menjamin, biar guru yang sebelumnya telah mendapat akta guru profesioanal dan Tunjangan Profesia Guru tetap mendapat haknya, walaupun terjadi perubahan status kiprah jawaban kebijakan. 

Oleh alasannya itu, implementasi dari kebijakan sertifikasi kedua memilih urutan prioritas akseptor biar tidak terjadi salah sasaran. Kebijakan sertifikasi kedua diprioritaskan bagi:

Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) alasannya alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri);
Guru PNS dan Non PNS jawaban kurikulum 2013, yaitu :
Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
Guru IPA di SMK;
Guru IPS di SMK;
Guru kewirausahaan di SMK;
Guru KKPI di SMK;
Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Melalui layanan kebijakan sertifikasi kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tetap berkomitmen untuk memperlihatkan layanan dan jaminan kepastian aturan untuk melindungi eksistensi dan hak guru yang telah mendapat akta sebagai guru profesional. Kebijakan sertifikasi kedua juga merupakan wujud dari kebijakan yang solutif yang secara proaktif memperlihatkan jawaban terhadap permasalahan guru dalam konteks sertifikasi guru.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait