4 Kegiatan Pokok Dalam Penyusunan Apbn

Dalam penyusunan APBN terdapat iv kegiatan sebagai berikut :

1. Permintaan Sumbangan Anggaran Oleh Mentri Keuangan Kepada Semua Menteri/Ketua Lembaga
Mentri keuangan mengeluarkan surat edaran mentri keuangan untuk ditujukan kepada para pimpinan Departemen dan Ketua Lembaga Negara yang berisi permintaan untuk memasukan rancangan anggaran departemen atau lembaga negara yang bersangkutan.

2. Pengisian DUK (untuk anggaran rutin) dan DUP (untuk anggaran pembangunan) dan penyampaiannya kepada departemen keuangan/Bappenas.
Berdasarkan surat edaran mentri keuangan ini, pimpinan masing-masing departemen dan ketua lembaga Negara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh mentri keuangan dan ketua bappenas tentang penyusunan DUK dan DUP, selanjutnya akan menyusun :
  • Anggaran rutin dengan mengisi daftar usaha kegiatan (DUK)
  • Anggaran pembangunan dengan mengisi daftar usulan proyek (DUP)
DUK dan DUP dari masing-masing departemen/lembaga tersebut merupakan sumbangan anggaran yang akan disusun menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam penyusunan sumbangan anggaran di masing-masing departemen/lembaga koordinasinya berada dibawah biro keuangan masing-masing departemen/lembaga yang bersangkutan. Hasil penyusunan DUK dan DUP ini selanjutnya diserahkan kepada departemen keuangan dan bappenas.

3. Penelitian dan Pembahasan DUK/DUP
Dalam penelitian dan pembahasan DUK/DUP ini akan melibatkan beberapa unsur diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Departemen Keuangan dan Departemen/lembaga yang bersangkutan untuk penelitian dan pembahasan mengenai anggaran rutin.
  • Departemen keuangan, bappenas dan departemen/lembaga yang bersangkutan untuk penelitian dan pembahasan mengenai anggaran pembangunan.

4. Penyusunan RAPBN dan satuan-satuan anggaran beserta Nota Keuangan
Setelah diteliti dan dibahas oleh mentri keuangan dan ketuan bappenas, kemudian DUP dan DUK tersebut oleh mentri keuangan dan ketua bappenas akan diserahkan kembali kepada masing-masing departemen/lembaga negara yang mengajukan. Oleh masing-masing depertemen dan lembaga negara, DUP dan DUK tersebut akan dioleh kembali dan akan dipakai sebagai dasar untuk pengajuan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Pembangunan). Selanjutnya, DIK dan DIP tersebut oleh Departemen Keuangan dan Bappenas akan dioleh untuk disusun menjadi RAPBN. Selanjutnya RAPBN tersebut akan diserahkan oleh Mentri Keuangan dan Katua Bappenas kepada presiden sebagai bahan untuk diajukan kepada DPR.

Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 23 ayat ane UUD 1945, maka pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR dengan menyerahkan berkas-berkas yang disebut Satuan Anggaran dan Nota Keuangan. Nota Keuangan memuat penjelasan tentang kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan negara di masa yang akan datang.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

Artikel Terkait