Info Pemerintah - Pendaftaran CPNS 2018 kembali dibuka tahun ini.
Menjadi Pegawai Negri Sipil memang keinginan banyak orang.
Selain kehidupan hari bau tanah yang terjamin.
Gaji dan beberapa akomodasi lain juga menciptakan banyak masyarakat Indonesia seakan belomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negri Sipil.
Setelah usang ditunggu-tunggu karenanya registrasi CPNS 2018 dibuka juga.
Pendaftaran CPNS 2018 dibuka pada hari, Rabu (26/9/18) lalu.
Para peserta dihimbau untuk melaksanakan registrasi di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Para pelamar diperlukan untuk mempunyai akun SSCN untuk sanggup mengikuti seleksi nantinya.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa sih honor seorang PNS itu?
Dilansir TribunStyle dari Kompas.com, inilah honor yang akan diterima psesrta CPNS 2018 jikalau lolos dalam seleksi.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk honor PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal honor yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode registrasi sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, Sekolah Menengan Atas dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, honor PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi yaitu golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski honor pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS populer dengan banyaknya derma kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya sanggup berkali-kali lipat dari honor pokoknya.
Meski begitu, tak ada hukum pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi mempunyai kebijakan sendiri soal derma bagi PNS. Jumlah derma pun berbeda antara sentra dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian honor PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Sumber : tribunnews.com
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah, Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.