Lolos Seleksi, Cpns Tak Boleh Mengundurkan Diri Selama 10 Tahun. Ini Hukum Lengkapnya...

Info Pemerintah - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengumumkan total gugusan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sebanyak 238.015. Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memperlihatkan pengumuman mengenai jumlah gugusan dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini. 

Pendaftaran penerima seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pelamar hanya sanggup menentukan satu jabatan pada satu gugusan dan satu instansi. 


Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018. 

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa penerima seleksi CPNS yang lulus wajib menciptakan surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018). "(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun semenjak menjadi PNS," kata Mudzakir. 

Aturan tersebut terdapat di bab lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi ibarat berikut: "Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib menciptakan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun semenjak TMT PNS" Sanksi Bagi penerima seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka penerima dianggap mengundurkan diri. Selain itu, kalau penerima yang lolos tahap final dan telah menerima persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka penerima tersebut dikenai sanksi.

 Apa sanksinya? "Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada ketika menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan hukuman dihentikan mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu. PP Nomor 11 Tahun 2017 sanggup diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. 

Lanjutkan membaca artikel di bawah Video Pilihan Sindikat Penipuan Seleksi CPNS di Sragen Dibekuk Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2018, secara umum registrasi dilaksanakan 26 September-10 Oktober 2018. Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 ihwal kriteria penetapan kebutuhan calon pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 sanggup diakses di sini: Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

Sumber : kompas.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait