Alhamdulillah...Tunjangan Tempat Guru Smp Rp 5,1 Juta, Sma Rp 2 Juta

Info Pemerintah - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya mengambil kembali kewenangan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sudah dialihkan ke Pemprov JaWA bARAT.

Pasalnya, banyak kelemahan yang terjadi setelah pengelolaan SMA/SMK negeri di daerahnya ditangani Provinsi Jawa Barat. Salah satunya, duduk perkara kesenjangan honor guru tingkat SMA/SMK setelah diambil alih Provinsi Jawa Barat yang makin kecil.

"Intinya kami ingin ada kualitas pengajaran dari guru. Jangan alasannya honor berkurang guru jadi terganggu mengajarnya. Jangan hingga ada kesenjangan honor guru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas negeri," terang Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, ibarat diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Tunjangan Daerah Guru Sekolah Menengah Pertama Rp 5,1 Juta, Sekolah Menengan Atas Rp 2 Juta

Inay menambahkan, memang ada perbedaaan upah mencolok yang diterima antara guru SMA/SMK yang digaji Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan guru Sekolah Menengah Pertama negeri yang digaji oleh Pemkot Bekasi. Terutama terkait pemberian insentif.


Setiap guru Sekolah Menengah Pertama negeri berstatus PNS di bawah Pemkot Bekasi masih menerima tunjangan tempat Rp 5,1 juta per bulan. Sedangkan insentif guru SMA/SMK hanya Rp 2 juta dari Pemprov Jawa Barat. "Jauh perbedaan tunjangan guru SMA/SMK negeri dan Sekolah Menengah Pertama negeri," paparnya.

Seperti diketahui, upah guru SMA/SMK negeri non PNS yang ada di bawah Pemprov Jawa Barat hanya diberikan upah Rp 85 ribu/jam mengajar. Sedangkan, guru kontrak tingkat Sekolah Menengah Pertama negeri di Kota Bekasi diberikan upah Rp 3,8 juta per bulan.

Inay juga mengatakan, Pemkot Bekasi sudah melaksanakan MoU dengan Pemprov Jawa Barat terkait honor guru SMA/SMK negeri. Nantinya, akan ada adaptasi honor yang diterima untuk seluruh guru yang mengajar di seluruh sekolah di Kota Bekasi.

Sementara itu, Kepala Cabang Wilayah II, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Hari Pansila menyampaikan pihaknya telah melaksanakan MoU dengan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan keuangan untuk guru SMA/SMK biar upah yang diterima disesuaikan.

Dia juga memaparkan, dalam perjanjian kerjasama itu tidak ada arah pembicaraan terkait seruan kembali pengelolaan SMA/SMK negeri. ”Kota Bekasi mau menawarkan pemberian insentif untuk guru SMA/SMK negeri,” terangnya.

Dia juga mengaku, upah guru honor SMA/SMK negeri hanya Rp 85 ribu per jam, berbeda dengan honor guru Sekolah Menengah Pertama kontrak di Kota Bekasi yang sudah UMR. Sedangkan tunjangan tempat guru PNS Pemprov Jawa Barat hanya Rp 2 juta/bulan.

”Memang ada perbedaan honor guru sebelum dan setelah SMA/SMK negeri dikelola pemerintah kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi,” cetusnya.

Hari juga mengaku, jumlah guru PNS yang ditransfer administrasinya dari Kota Bekasi ke Pemprov Jawa Barat mencapai 300 orang.

Sedangkan guru honorer yang ditransfer dari Kota Bekasi mencapai 800 orang. ”Tahun depan, rencana pengelolaan keuangan untuk pemanis honor guru SMA/SMK negeri di Kota Bekasi termasuk pemanis insentif sudah sanggup diterapkan," paparnya.

Hari juga mengaku meski semenjak setahun kemudian di bawah Pemprov Jawa Barat, hingga sekarang belum ada penambahan bangunan SMA/SMK negeri. Sedangkan bangunan gres yang ada di SMAN 21, Kecamatan Jatiasih merupakan pemberian dari Pemkot Bekasi.

"Mereka (Pemkot Bekasi) menambah bangunan Sekolah Menengan Atas negeri. Kalau kami gres melaksanakan penambahan bangunan SMA/SMK di wilayah Kabupaten Bekasi, sebanyak dua unit bangunan,” jelasnya lagi.

Terpisah, Andika Pratama, salah satu guru honorer di Kota Bekasi menyampaikan pengambilalihan wewenang operasional SMA/SMK negeri oleh Pemprov Jawa Barat justru menciptakan honor yang beliau terima semakin rendah.

Sebelumnya, setiap bulan beliau mendapatkan honor ketika berada di bawah Pemkot Bekasi mencapai Rp 2,1 juta, namun sekarang hanya sanggup mendapatkan honor maksimal Rp 50 ribu sehari. ”Kalau ditotal kurang lebih saya hanya sanggup sekitar Rp 1,6 juta perbulan,” cetusnya. 

Sumber : www.jpnn.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait