Berkas Persyaratan Yang Wajib Dikirimkan Untuk Pengajuan Inpassing

Info Pemerintah - Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 35230/B3.4/gt/2018 tertanggal 15 Oktober 2018. Perihal informasi pengiriman berkas kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kementerian Agama RI. Kaprikornus walaupun surat resmi dari kemenag belum ada, guru pendidikan Agama wajib mengetahui dan mempersiapkan berkas persyaratan inpassing tersebut.

berkas persyaratan dan dokumen pengajuan inpassing guru pendidikan agama 

Bagaimana prosedur pengajuan inpassing guru Pendidikan Agama tersebut?

Pertama cek dan login Info GTK di alamat www.info.gtk.kemdikbud.go.id memakai akun masing-masing. Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik untuk mengetahui user dan password login info GTK.


Setelah berhasil login, cek Lembar identitas Pengusul atau LIP, lalu cetak di atas kertas berwarna hijau. 

Adapun berkas persyaratan yang wajib dikirimkan untuk pengajuan inpassing trsebut;

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Surat Keterangan (ASLI) mengajar dari Kepala Sekolah 
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Surat pernyataan kepala sekolah yang menyatakan guru bersangkutan masih aktif melakukan acara proses KBM paling sedikit 24 jam per ahad (ASLI)
  • Fotokopi akta pendidik yang dilegalisir pejabat berwenang, (perguruan tinggi atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan setempat)
  • Fotokopi SK pembagian kiprah mengajar yang dilegalisir dinas pendidikan
  • Fotokopi SK pengangkatan kepala Sekolah (bagi kepala sekolah) yang diberi kiprah suplemen sebagai Kasek. Dilegalisir oleh Pimpinan yayasan.


Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam map dan didepan map/amplop ditempelkan LIP yang telah dicetak di atas kertas warna hijau.


Berkas lalu dikirim ke alamat
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO. BOX 1316 JKS 12013

Ingat dikirim lewat POS Indonesia ya. Jangan dikirim lewat biro pengiriman lain.


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait