Showing posts sorted by relevance for query inpassing-guru-pendidikan-agama. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query inpassing-guru-pendidikan-agama. Sort by date Show all posts

Berkas Persyaratan Yang Wajib Dikirimkan Untuk Pengajuan Inpassing

Info Pemerintah - Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 35230/B3.4/gt/2018 tertanggal 15 Oktober 2018. Perihal informasi pengiriman berkas kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha Kementerian Agama RI. Kaprikornus walaupun surat resmi dari kemenag belum ada, guru pendidikan Agama wajib mengetahui dan mempersiapkan berkas persyaratan inpassing tersebut.

berkas persyaratan dan dokumen pengajuan inpassing guru pendidikan agama 

Bagaimana prosedur pengajuan inpassing guru Pendidikan Agama tersebut?

Pertama cek dan login Info GTK di alamat www.info.gtk.kemdikbud.go.id memakai akun masing-masing. Silakan berkoordinasi dengan operator dapodik untuk mengetahui user dan password login info GTK.


Setelah berhasil login, cek Lembar identitas Pengusul atau LIP, lalu cetak di atas kertas berwarna hijau. 

Adapun berkas persyaratan yang wajib dikirimkan untuk pengajuan inpassing trsebut;

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisir Kepala Sekolah/Yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Surat Keterangan (ASLI) mengajar dari Kepala Sekolah 
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Surat pernyataan kepala sekolah yang menyatakan guru bersangkutan masih aktif melakukan acara proses KBM paling sedikit 24 jam per ahad (ASLI)
  • Fotokopi akta pendidik yang dilegalisir pejabat berwenang, (perguruan tinggi atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan setempat)
  • Fotokopi SK pembagian kiprah mengajar yang dilegalisir dinas pendidikan
  • Fotokopi SK pengangkatan kepala Sekolah (bagi kepala sekolah) yang diberi kiprah suplemen sebagai Kasek. Dilegalisir oleh Pimpinan yayasan.


Seluruh berkas di atas dimasukkan ke dalam map dan didepan map/amplop ditempelkan LIP yang telah dicetak di atas kertas warna hijau.


Berkas lalu dikirim ke alamat
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO. BOX 1316 JKS 12013

Ingat dikirim lewat POS Indonesia ya. Jangan dikirim lewat biro pengiriman lain.


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Persyaratan Dan Alamat Pengiriman Berkas Terbaru Pengusulan Inpassing Pangkat Dan Jabatan Gbpns

Info Pemerintah - Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh alasannya ialah itu, Kementerian Pendidikan danKebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yangdisempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentangKesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.

Sebagai tindak lanjut pertolongan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan evaluasi terhadap 5.676 guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD danSMP. 

Guru-guru dimaksud merupakan Guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar pada Data PokokPendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan menurut prioritas kepemilikan akta pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja.


Guru yang sanggup mengajukan tawaran pertolongan kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS ialah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas menurut status kepemilikan akta pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang sanggup dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing-masing Guru.

2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera
mengirimkan berkas tawaran dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna hijau.
3. Berkas tawaran pertolongan kesetaraan disusun menurut urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a. Surat pengantar dari kepala sekolah;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala
sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih
melaksanakan acara proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu;
h. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan
kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah perihal pembagian tugas
mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi kiprah suplemen yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna hijau.

4. Kepala sekolah wajib melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta
mengembangkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat:

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud

PO BOX 1316 JKS 12013

6. Berkas yang diantarkan pribadi atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
7. Masing-masing Guru sanggup melihat perkembangan pemrosesan berkas tawaran pertolongan kesetaraan melalui
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Terbaru !!! Cara Dan Persyaratan Mendapat Npk (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2018/ 2019

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal CARA DAN PERSYARATAN MENDAPATKAN NPK (NOMOR PENDIDIK KEMENAG) TAHUN 2018/ 2019

Cara dan Persyaratan Mendapatkan (Nomor pendidik  Kemenag) Tahun 2018 serta langkah beroleh Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. Bagaimana langkah mendapatkannya? Apa manfaat serta faedah Nya? Apa hubungannya pada Simpatika, NUPTK, serta NPK? 

Hal gres biasanya  buat berfikir, bahkan juga adakala kegamangan. 

NPK, akronim dari Nomor Pendidik Kemenag yaitu nomor atau aba-aba teristimewa yang  dapatkan pada guru dalam lingkungan Kementerian Agama.(Nomor pendidik  Kemenag) sekalian jadi aba-aba jatidiri untuk guru yang ber-satminkal dalam lingkungan Kemenag. Kode ini bersifat 13 digit angka yang unik (unique key) maka pada NPK satu guru akan tidak sama juga dengan guru yang lain. 

Singkatnya sanggup dalam anggap andaikan (Nomor pendidik  Kemenag)yaitu menyerupai kartu NUPTK yang berlaku teristimewa di lingkungan Kementerian Agama. Sistem penerbitannya juga lewat service Simpatika sebagai 'Padamu-Negeri-nya' Kemenag.

Peranan serta Arah Penerbitan Nomor pendidik  Kemenag

Seperti NUPTK, NPK jadi jatidiri untuk pendidik di lingkungan kemenag. Juga mempunyai kegunaan jadi satu diantara instrumen pengendalian serta monitoring dinamika data pendidik. Yang arahnya faedah mensupport aktivitas pengembangan kualitas pendidik di lingkungan Kementerian Agama. 
Gak usah bimbang. Malah hadirnya (Nomor pendidik  Kemenag)jadi satu diantara terobosan Kementerian Agama lewat system pendataan Simpatika. Yang andaikan mesti tetaplah keukuh (ngotot) dengan NUPTK, juga akan makin repot!karena walaopun punya NUPTK tanpa ada NPK sama Saja Belum dalam akui sebagai pendidik kemenag.


Sehingga ke depan, bermacam-macam aktivitas penambahan kualitas, termasuk juga penambahan kesejahteraan, guru di kelompok Kemenag tak akan mesti menggunakan NUPTK. Penjaringan penerima PLPG, Inpassing, pencairan dukungan profesi, serta beda semacamnya cukup menggunakan NPK.
Prasyarat serta Langkah Memperoleh nya

Lalu bagaimanakah cara serta prasyarat untuk meraih Nomor Pendidik Kemenag? 
Semuanya pendidik di lingkungan Kementerian Agama sanggup meraih NPK. Pastinya dengan prasyarat serta keputusan yang sudah tergantung. 

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag sanggup diberi dengan cara segera (automatis) serta lewat sistem mengajukan.

Pendidik Kemenag yang automatis memperoleh NPK yaitu : 

1. Pendidik PNS 
2. Pendidik Non-PNS yang sudah miliki NUPTK 

Pendidik yang belum juga miliki NUPTK sanggup memajukan diri untuk meraih NPK. Kelompok pendidik ini sanggup memajukan diri dengan prasyarat : 

1. Telah miliki PegID bintang 4 di service Simpatika. 
2. Memiliki kwalifikasi pendidikan minimum D4/S1. 
3. Telah mengajar dalam satminkal pada madrsah/RA dalam naungan Kementerian Agama sedikitnya 2 th.. 
4. Memiliki dongeng mengajar 4 semester dengan cara berurutan dalam dua th. paling akhir.

Bagaimana Langkah Ajukannya? 

Mengajukan serta penerbitan (Nomor pendidik  Kemenag) lewat service Simpatika. 

Untuk PNS serta guru Non-PNS, NPK juga akan diterbitkan automatis (tanpa ada proposal manual) lewat sistim service Simpatika. Tanpa ada butuh lakukan apa-apa, ke-2 kelompok pendidik ini juga akan segera keluar Nomor Pendidik Kemenag (Nomor pendidik  Kemenag) - nya di service Simpatika pada account langsung semasing. 


Silahkan login ke Simpatika account langsung PTK buat mengecek NPK telah terbit atau belum juga. Namun tunggulah sehabis service Simpatika di buka kembali mulai Februari yang akan datang. Bila belum juga keluar juga, tunggulah saja, di pastikan semester ini, kok! 

Bagi pendidik yang belum  mempunyai NUPTK serta  PegID? 

Pada semester ini juga akan terdapat banyak feature gres di service Simpatika. Salah nya adalah Ajuan NPK. Feature ini juga akan automatis keluar untuk pendidik-pendidik yang penuhi beberapa syarat menyerupai itu diatas. 

Karenanya begitu perlu untuk tiap-tiap PTK buat mengecek account PTK semasing di service Simpatika. Yakinkan data-data yang dimuat sudah sesuai sama serta komplit. Data yg tidak benar sanggup menimbulkan tidak timbulnya feature mengajukan NPK. 

Kaprikornus contoh, seseorang pendidik sudah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio dongeng pendidikan gres tertulis lulus SMA. Kaprikornus sanggup di pastikan feature mengajukan NPK pendidik itu tak kan keluar. 


Jika ada data yang belum juga benar, silahkan jalankan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian bikin Surat Mengajukan Perubahan Data (S12) yang diserahkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota maka diterbitkan Surat Kesepakatan Perubahan Data (S13). 
Prosedur serta beberapa langkah yang perlu dilaksanakan buat mendaftar NPK untuk guru PegID juga akan dibahas dalam artikel selanjutnya. 

Perlu diingat !

Untuk pendidik yang sudah penuhi beberapa syarat (seperti itu diatas), namun belum juga mempunyai PegID, atau telah tercatat di service Simpatika namun statusnya belum juga bintang 4, niscaya tidak sanggup ejekan NPK

Untuk sanggup memperoleh NPK, pendidik yang belum juga mempunyai PegID mesti terlebih dulu mendaftar di service Simpatika. Kemudian menyelesaikan bab sistem verval di account Simpatika itu hingga menggapai bintang 4. 

Untuk PTK Belum juga Aktif 

Jika pada semester tempo hari, PTK lupa tidak lakukan pengaktifan diri (sampai cetak kartu) di service Simpatika maka status pada dongeng vervalnya masih tetap " Belum juga Aktif ", dengan terpaksa tidak sanggup ejekan NPK. 
Karena menyerupai itu diatas, salah satunya ketentuan beroleh NPK yaitu " mempunyai dongeng mengajar 4 semester dengan berurutan dalam dua th. paling tamat ". 

NUPTK bagimanaya? 

NUPTK tetaplah berlaku. Karena NPK cuma berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Serta untuk yang belum juga mempunyai tetaplah sanggup ajukannya ke Ditjen Guru serta Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Tentunya sama sesuai beberapa syarat serta ketetapan yang diputuskan oleh Ditjen GTK.

Sumber : http://www.gurupai.web.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Komisi Viii Desak Kemenag Prioritaskan Pengangkatan Honorer Pada Rapbn 2019. Setujukah ???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana KOMISI VIII DESAK KEMENAG PRIORITASKAN PENGANGKATAN HONORER PADA RAPBN 2019

Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI mendesak Kementerian Agama memprioritaskan penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Kemenag. Demikian salah satu kesimpulan raker Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI dengan Menteri Agama di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).


Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI Ali Taher Parasong itu, Komisi VIII juga mendesak Kemenag untuk memprioritaskan kegiatan untuk penyelesaian sertifikasi, inpassing serta selisih tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru dan dosen yang dialokasikan dalam ajuan suplemen anggaran.

Raker yang beragendakan pembicaraan pendahuluan RAPBN Kemenag tahun 2019 ini, Komisi VIII menyetujui pagu indikatif Kemenag sebesar Rp63,042 triliun. Dari jumlah tersebut terbesar dialokasikan untuk Pendidikan Islam sebesar Rp49,525 triliun, penyelenggaraan haji dan umrah Rp1,496 triliun dan  dukungan administrasi sebesar Rp1,986 triliun serta jaminan produk halal sebesar Rp211,416 miliar.

Di penggalan lain, Komisi VIII juga mendesak Kemenag dalam penyusunan dan pengalokasian RAPBN 2019 memprioritaskan kegiatan pertolongan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Lembaga Pendidikan Keagamaan di lingkungan Kemenag. Kemenag juga didorong untuk menjadi aktor utama melalui Pendidikan dan bimbingan keagamaan dalam upaya pencegahan radikalisme.

Sejumlah Anggota Komisi VIII dalam raker ini mengusulkan pembangunan asrama haji di beberapa tempat yang belum mempunyai asrama bagi tamu-tamu Allah yang melakukan rukun Islam kelima tersebut. Pembangunan asrama haji yang diusulkan ialah Banten, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.

Salah satu alasan yang dikemukakan Anggota Komisi VIII ialah para calon haji dari Provinsi Banten mesti masuk asrama haji di Pondok Gede di Jakarta Timur. Padahal Bandara Soekarno-Hatta lokasinya ada di Provinsi Banten, sebab itu sudah saatnya Provinsi Banten mempunyai asrama haji. 

Sumber : http://www.dpr.go.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.