Info Pemerintah - Sebanyak 570 ribu guru di Indonesia hingga ketika ini belum memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 20 ribu di antaranya menjadi sasaran sertifikasi melalui Program Pendidikan Guru (PPG) tahun ini.
Banyaknya guru yang belum bersertifikat ini, dikarenakan minimnya penyelenggara PPG. Ditjen Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Elvira mengatakan, ketika ini jumlah guru yang sudah bersertifikat sebanyak 3,1 juta.
Saat ini hanya ada 59 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk sebagai penyelenggara PPG, salah satunya ialah Universitas Sebelas Maret (UNS). Sementara jumlah LPTK yang ada sebanyak 421.
"Berdasarkan road map dalam jangka waktu lima tahun mendatang seluruh guru PAUD, pendidikan dasar serta pendidikan menengah, sudah bersertifikat," ujar Elvira, ketika ditemui di kegiatan Rembug Nasional PT Penyelenggara PPG, di UNS Inn Solo, Senin (19/11).
Untuk kegiatan sertifikasi guru tersebut, Elvira menerangkan, Kemendikbud akan menunjukkan santunan kuliah bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS yang sudah menjadi guru tetap yayasan. Pihaknya berharap kedepan tugas pemerintah tempat dalam kegiatan tersebut.
Tim PPG Belmawa Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Totok Bintoro, menambahkan, contoh pembelajaran PPG dilakukan dalam 24 SKS bagi guru dalam jabatan. Sedangkan guru bukan jabatan polanya hingga 40 SKS.
"Kalau guru dalam jabatan harus melakukan 24 SKS salam satu semester akan terlalu usang meninggalkan murid-muridnya. Makara kebijakan Kemenristekdikti PPG dilakukan dengan blended learning atau daring," katanya.
Namun kenyataannya, belum semua guru terjangkau internet, yakni guru di tempat 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) Indonesia atau tempat khusus. Untuk guru di tempat khusus tersebut, Kemenristekdikti menunjukkan kebijakan pembelajaran melalui tatap muka.
"Guru tetap tiba ke kampus mencar ilmu mulai jam 8 hingga 5 sore. Sedangkan guru yang memakai sistem daring belajarnya memakai modul setara 10 SKS," jelasnya lagi.
Setelah lulus dari pendalaman materi, dilanjutkan dengan lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran. Yakni dalam bentuk PPL atau praktik, alasannya ialah guru yang mengikuti PPG ialah guru berpengalaman maka sifatnya hanya pembaruan.
"Kemudian diakhiri dengan uji kompetensi oleh panitia nasional. Setelah lolos akan berhak mendapat sertifikat," ucapnya.
Sumber : merdeka.com
Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah, Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.