Info Pemerintah - Pemerintah kesannya mengeluarkan hukum gres wacana kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Aturan gres kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Dalam hukum gres CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan memakai sistem rangking.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Kaprikornus kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya insan aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, berdasarkan Menteri PANRB Syafruddin, jikalau kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga contohnya 100 CPNS, alasannya ini kan gres tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 hingga 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa penerima SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, berdasarkan Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, hukum gres tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan penerima SKB terdiri atas penerima SKD yang memenuhi passing grade dan penerima SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, penerima SKD yang tidak lolos passing grade tapi sanggup ikut SKB yaitu dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD gugusan umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk jabatan dokter seorang hebat dan pelatih penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang binatang dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD gugusan putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD gugusan penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD gugusan putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD gugusan tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jikalau tidak ada penerima yang lolos passing grade pada gugusan yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah penerima SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Aturan gres ini dikelurkan untuk merespons minimnya penerima SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya penerima lolos passing grade CPNS 2018 menciptakan banyak gugusan CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga menciptakan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan penerima SKB sebanyak 3 kali jumlah gugusan tak terpenuhi.
Sumber : tribunnews.com
Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah, Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.